Kamis, Oktober 18, 2012

Direktur Kepesertaan PT Jamsostek (Persero), Junaedi: siap melaksanakan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 82 tahun 2012 tentang pengujian atas UU No.24 tahun 2011 Tentang BPJS

"Kita siap jika pemerintah sudah mengeluarkan petunjuk pelaksana (Juklak) tentang pendaftaran perseorangan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan," kata Direktur Kepesertaan PT Jamsostek (Persero) dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis (18/10). Hal tersebut diungkapkan Junaedi, saat ditanya hasil putusan MK yang memenangkan permohonan Citramasindo M. Komarudin, Ketua Umum Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI), Susi Sartika, Sekretaris Jenderal FISBI dan Yulianti, Staff PT. Megahbuana yang mengajukan uji materi tentang UU BPJS. MKmengabulkan permohonan uji materi Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Berdasarkan putusan MK tersebut, buruh secara independen dapat mendaftarkan diri ke BPJS jika perusahaan tidak mendaftarkan buruh tersebut. Baca lebih lanjut di sini:

1 komentar: