tag:blogger.com,1999:blog-225462322024-03-14T02:24:42.506+07:00blog jamsostekThe Unofficial Jamsostek WeblogBunyamin Najmihttp://www.blogger.com/profile/01103490330776888583noreply@blogger.comBlogger159125tag:blogger.com,1999:blog-22546232.post-80412861282860792442012-10-19T14:48:00.002+07:002012-10-19T14:52:51.255+07:00JAMSOSTEK JOURNALIST AWARD 2012Dalam rangka peringatan HUT ke-35 PT Jamsostek (Persero), Jamsostek Journalists Club (JJC) kembali menggelar Jamsostek Journalist Award (JJA) 2012, dengan tujuan utama mensosialisasikan program-program jaminan sosial kepada khalayak ramai, mencari masukan-masukan konstruktif bagi PT Jamsostek dan memberikan apresiasi bagi insan media yang peduli dengan perlindungan sosial bagi pekerja.
Adapun tema JJA tahun ini adalah transformasi PT Jamsostek ke BPJS ketenagakerjaan dan peranannya dalam memberikan perlindungan bagi peserta.
II. Kategori Lomba:
1. Media cetak dan online
2. Fotografi.
III. Persyaratan Lomba:
1. Terbuka bagi wartawan cetak, online dan foto.
2. Materi lomba telah dipublikasikan di media massa masing-masing peserta pada periode 1 Januari – 10 November 2012.
3. Materi yang dilombakan dapat berupa reportase,feature dan analisis yang panjangnya
minimum 3.500 karakter.
4. Setiap peserta boleh mengirimkan paling banyak dua tulisan atau dua foto
5. Materi dikirim dalam bentuk cetak dan online atau fotokopi atau diantar langsung ke secretariat panitia JJA.
Alamat sekretariat panitia JJA:
Maliki Sugito
Biro Humas Lantai 4 :
Gedung Jamsostek
Jl. Jendral Gatot Subroto No. 79
Jakarta 12930. Telepon : (021) 520 7797
6. Materi diterima oleh panitia paling lambat 12 November 2012.
IV. Tota Hadiah yang Diperebutkan : Rp 115 juta
5.1. Karya Tulis
1. Hadiah Juara I : Rp. 20.000.000
2. Hadiah Juara II : Rp 17.500.000
3. Hadiah Juara III : Rp 12. 500.000
4. Hadiah Juara Harapan I : Rp 10.000.000
5. Hadiah Juara Harapan II : Rp 7.500.000
6. Hadiah Juara Harapan III : Rp 5.000.000
5.2. Fotografi
1.Hadiah Juara I : Rp 15.000.000
2.Hadiah Juara II : Rp 12.500.000
3.Hadiah Juara III : Rp 10.000.000
4.Hadiah Juara Harapan I : Rp 7.500.000
5.Hadiah Juara Harapan II : Rp 5.000.000
6.Hadiah Juara Harapan III : Rp 2.500.000
5.3. Para pemenang lomba akan diumumkan 5 Desember 2012
Hormat kami,
Panitia JJA 2012Bunyamin Najmihttp://www.blogger.com/profile/01103490330776888583noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-22546232.post-80848774984555775092012-10-18T15:41:00.000+07:002012-10-18T15:41:31.193+07:00Direktur Kepesertaan PT Jamsostek (Persero), Junaedi: siap melaksanakan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 82 tahun 2012 tentang pengujian atas UU No.24 tahun 2011 Tentang BPJS"Kita siap jika pemerintah sudah mengeluarkan petunjuk pelaksana (Juklak) tentang pendaftaran perseorangan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan," kata Direktur Kepesertaan PT Jamsostek (Persero) dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis (18/10).
Hal tersebut diungkapkan Junaedi, saat ditanya hasil putusan MK yang memenangkan permohonan Citramasindo M. Komarudin, Ketua Umum Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI), Susi Sartika, Sekretaris Jenderal FISBI dan Yulianti, Staff PT. Megahbuana yang mengajukan uji materi tentang UU BPJS.
MKmengabulkan permohonan uji materi Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Berdasarkan putusan MK tersebut, buruh secara independen dapat mendaftarkan diri ke BPJS jika perusahaan tidak mendaftarkan buruh tersebut.
Baca lebih lanjut di <a href="http://www.pikiran-rakyat.com/node/207825">sini</a>:Bunyamin Najmihttp://www.blogger.com/profile/01103490330776888583noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-22546232.post-64414544926462011122012-09-19T07:35:00.001+07:002012-09-19T07:36:52.410+07:00Susunan Direksi Baru Jamsostek<br />
<ol>
<li>Direktur Utama: Elvyn G. Massassya </li>
<li>Direktur SDM dan Umum: Amri Yusuf </li>
<li>Direktur Rencana Pengembangan dan Informasi: Agus Supriyadi </li>
<li>Direktur Investasi: Jeffry Haryadi </li>
<li>Direktur Kepesertaan: Junaedi </li>
<li>Direktur Pelayanan: Ahmad Riadi </li>
<li>Direktur Keuangan: Herdi Trisanto</li>
</ol>
Bunyamin Najmihttp://www.blogger.com/profile/01103490330776888583noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-22546232.post-37301598825123763092012-03-20T09:11:00.000+07:002012-03-20T09:18:32.450+07:00TATA CARA MENGGUNAKAN HAK BEROBAT JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN (JPK) BAGI PESERTA JAMSOSTEK PEKERJA SOSIAL DAN INFORMAL PEMDA PURWAKARTA (2012)<div style="width:477px" id="__ss_12073517"><strong style="display:block;margin:12px 0 4px"><a href="http://www.slideshare.net/bunyaminnajmi/tata-cara-menggunakan-hak-berobat-jaminan-pemeliharaan-kesehatan-jpk-bagi-peserta-jamsostek-pekerja-sosial-dan-informal-pemda-purwakarta-2012" title="TATA CARA MENGGUNAKAN HAK BEROBAT JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN (JPK) BAGI PESERTA JAMSOSTEK PEKERJA SOSIAL DAN INFORMAL PEMDA PURWAKARTA (2012) ">TATA CARA MENGGUNAKAN HAK BEROBAT JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN (JPK) BAGI PESERTA JAMSOSTEK PEKERJA SOSIAL DAN INFORMAL PEMDA PURWAKARTA (2012) </a></strong><object id="__sse12073517" width="477" height="510"><param name="movie" value="http://static.slidesharecdn.com/swf/doc_player.swf?doc=petunjuksingkatjpklhkpemdapurwakarta-120319211510-phpapp01&stripped_title=tata-cara-menggunakan-hak-berobat-jaminan-pemeliharaan-kesehatan-jpk-bagi-peserta-jamsostek-pekerja-sosial-dan-informal-pemda-purwakarta-2012&userName=bunyaminnajmi"><param name="allowFullScreen" value="true"><param name="allowScriptAccess" value="always"><param name="wmode" value="transparent"><embed name="__sse12073517" src="http://static.slidesharecdn.com/swf/doc_player.swf?doc=petunjuksingkatjpklhkpemdapurwakarta-120319211510-phpapp01&stripped_title=tata-cara-menggunakan-hak-berobat-jaminan-pemeliharaan-kesehatan-jpk-bagi-peserta-jamsostek-pekerja-sosial-dan-informal-pemda-purwakarta-2012&userName=bunyaminnajmi" type="application/x-shockwave-flash" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true" wmode="transparent" width="477" height="510"></embed></object><div style="padding:5px 0 12px">View more <a href="http://www.slideshare.net/">documents</a> from <a href="http://www.slideshare.net/bunyaminnajmi">Bunyamin Najmi</a>.</div></div>Bunyamin Najmihttp://www.blogger.com/profile/01103490330776888583noreply@blogger.com3tag:blogger.com,1999:blog-22546232.post-561493750523491932012-02-02T09:12:00.001+07:002012-02-02T09:24:56.591+07:00Foto Launching JAMSOSTEK Pekerja Informal di Purwakarta<a href="http://2.bp.blogspot.com/-r8_ZuRr3vGk/TynzsmZct8I/AAAAAAAAIMM/zhPFk8O7NsI/s1600/IMG_3081.JPG" onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 239px;" src="http://2.bp.blogspot.com/-r8_ZuRr3vGk/TynzsmZct8I/AAAAAAAAIMM/zhPFk8O7NsI/s320/IMG_3081.JPG" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5704358350588524482" /></a><br /><a href="http://4.bp.blogspot.com/-Ud4NidXto80/TynzsdsfzqI/AAAAAAAAIMA/ls8vxDpSMUk/s1600/IMG_3135.JPG" onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 239px;" src="http://4.bp.blogspot.com/-Ud4NidXto80/TynzsdsfzqI/AAAAAAAAIMA/ls8vxDpSMUk/s320/IMG_3135.JPG" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5704358348252499618" /></a><br /><a href="http://3.bp.blogspot.com/-BmMqgRI4fY0/TynzrERvwgI/AAAAAAAAIL0/aNRlXaQfE2c/s1600/IMG_3126.JPG" onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 239px;" src="http://3.bp.blogspot.com/-BmMqgRI4fY0/TynzrERvwgI/AAAAAAAAIL0/aNRlXaQfE2c/s320/IMG_3126.JPG" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5704358324249543170" /></a><br /><a href="http://4.bp.blogspot.com/-C1I3ddd2AXI/TynzqYebbqI/AAAAAAAAILo/pVKaFn-4_6U/s1600/IMG_3084.JPG" onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 239px;" src="http://4.bp.blogspot.com/-C1I3ddd2AXI/TynzqYebbqI/AAAAAAAAILo/pVKaFn-4_6U/s320/IMG_3084.JPG" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5704358312491576994" /></a><br /><a href="http://4.bp.blogspot.com/-8qFTZs73b5E/Tynzp3LpdCI/AAAAAAAAILc/twdYRVuk_-k/s1600/IMG_3079.JPG" onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 239px;" src="http://4.bp.blogspot.com/-8qFTZs73b5E/Tynzp3LpdCI/AAAAAAAAILc/twdYRVuk_-k/s320/IMG_3079.JPG" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5704358303554434082" /></a>Bunyamin Najmihttp://www.blogger.com/profile/01103490330776888583noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-22546232.post-26600640609319010672011-12-15T11:31:00.002+07:002011-12-23T11:53:58.662+07:00Download UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)Poin penting UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS yang harus diketahui:<br /><br />1. BPJS dibagi 2, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan<br /><br />2. BPJS berbentuk Badan Hukum Publik<br /><br />3. BPJS bertanggung-jawab langsung kepada Presiden<br /><br />4. BPJS berwenang menagih iuran, menempatkan dana, melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan pemberi kerja, mengenakan sanksi administrasi kepada Peserta dan pemberi kerja.<br /><br />5. Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta Program Jaminan Sosial.<br /><br />6. Sangsi adminstratif yang dapat dilakukan oleh BPJS: teguran tertulis dan denda.<br /><br />7. Pemerintah mendaftarkan penerima bantuan Iuran dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS.<br /><br />8. Pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS.<br /><br />9. Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.<br /><br />10. Peserta yang bukan pekerja dan bukan penerima bantuan Iuran wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.<br /><br />11. Pemerintah membayar dan menyetor Iuran untuk Penerima Bantuan Iuran kepada BPJS.<br /><br />12. Jika pemberi kerja tidak memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan tidak menyetorkannya kepada BPJS dan atau jika pemberi kerja tidak membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS, dipidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak 1 miliar.<br /><br />13. BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014, semua pegawai PT. Askes (Persero) menjadi pegawai BPJS Kesehatan.<br /><br />14. Pada tanggal 1 Januari 2014 PT. Jamsostek (Persero) berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Semua pegawai PT. Jamsostek (Persero) menjadi pegawai BPJS Ketenagakerjaan.<br /><br />15. Paling lambat tanggal 1 Juli 2015 PT. Jamsostek (Persero) mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun dan program jaminan kematian bagi peserta, tidak termasuk peserta yang dikelola PT. TASPEN (Persero) dan PT. ASABRI (Persero).<br /><br />16. PT. ASABRI (Persero) menyelesaikan pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun paling lambat tahun 2029.<br /><br />17. PT. TASPEN (Persero) menyelesaikan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun darim PT. TASPEN (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.<br /><br />18. Peraturan Pelaksanaan dari UU BPJS ditetapkan paling lama 1 tahun untuk BPJS Kesehatan dan paling lama 2 tahun untuk BPJS Ketenagakerjaan.<br /><br /><br /><br />Silahkan download UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS di bawah ini:<br /><br /><div style="width:477px" id="__ss_10671799"> <strong style="display:block;margin:12px 0 4px"><a href="http://www.slideshare.net/bunyaminnajmi/uu-24-tahun-2011" title="Uu 24 tahun 2011" target="_blank">Uu 24 tahun 2011</a></strong> <iframe src="http://www.slideshare.net/slideshow/embed_code/10671799" width="477" height="510" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> <div style="padding:5px 0 12px"> View more <a href="http://www.slideshare.net/" target="_blank">documents</a> from <a href="http://www.slideshare.net/bunyaminnajmi" target="_blank">Bunyamin Najmi</a> </div> </div>Bunyamin Najmihttp://www.blogger.com/profile/01103490330776888583noreply@blogger.com6tag:blogger.com,1999:blog-22546232.post-63014428944917586912011-09-07T11:30:00.004+07:002011-09-07T11:33:53.473+07:00Baliho Jamsostek<a href="http://4.bp.blogspot.com/-rf49fByJZTw/Tmbzr7qwhSI/AAAAAAAAIFA/c7X5PQ0nLG0/s1600/x2_82323cb.jpg"><img style="TEXT-ALIGN: center; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 320px; DISPLAY: block; HEIGHT: 319px; CURSOR: hand" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5649470718659822882" border="0" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/-rf49fByJZTw/Tmbzr7qwhSI/AAAAAAAAIFA/c7X5PQ0nLG0/s320/x2_82323cb.jpg" /></a><br />Jamsostek yang memberikan jaminan sosial <strong>terlengkap</strong> bagi Pekerja Indonesia.<br /><br />Via [<a href="http://lockerz.com/s/136520651">http://lockerz.com/s/136520651</a>]Bunyamin Najmihttp://www.blogger.com/profile/01103490330776888583noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-22546232.post-79601864284011827352011-09-06T13:11:00.002+07:002011-09-06T13:23:09.178+07:00PosKotaNews.Com: Apa Peserta Jamsostek Wajib Ikut Program JPK?<div align="justify">Diambil dari: <a href="http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2011/08/31/apa-peserta-jamsostek-wajib-ikut-program-jpk">http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2011/08/31/apa-peserta-jamsostek-wajib-ikut-program-jpk</a><br /><br />Harian Pos Kota bekerjasama dengan PT Jamsostek (Persero) menghadirkan Rubrik Info Jamsostek pada hari Kamis. Pembaca dapat mengirimkan pertanyaan melalui SMS online ke nomor 0811146770 dan dapat membaca rubrik ini di Pos Kota online dengan mengklik poskota.co.id atau poskotanews.com setiap hari.<br /></div><br /><div align="justify"><strong>Tanya:<br /></strong>1. Saya peserta Jamsostek sejak tahun 2000, namun tidak diikutkan dalam program JPK. Apa sebenarnya program JPK. Apakah itu wajib? (0856832456XX)<br /><br /><strong>Jawab : </strong></div><br /><div align="justify">Pemeliharaan kesehatan adalah hak tenaga kerja. JPK adalah salah satu program Jamsostek yang membantu tenaga kerja dan keluarganya mengatasi masalah kesehatan. Mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan fungsi organ tubuh, dan pengobatan, secara efektif dan efisien. Setiap tenaga kerja yang telah mengikuti program JPK akan diberikan KPK (Kartu Pemeliharaan Kesehatan) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. </div><br /><div align="justify"><br />Manfaat JPK bagi perusahaan yakni perusahaan dapat memiliki tenaga kerja yang sehat, dapat konsentrasi dalam bekerja sehingga lebih produktif. </div><br /><div align="justify"><br />Iuran JPK dibayar oleh perusahaan dengan perhitungan sebagai berikut: Tiga persen (3%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja lajang Enam persen (6%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja berkeluarga. Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp 1.000.000,<br /></div><br /><div align="justify"><strong>Tanya:<br /></strong>2. Saya seorang karyawati di sebuah klinik gigi ternama di Jakarta Bersama 25 karyawan lainnya sudah 16 tahun bekerja dan tidak diikutkan dalam program Jamsostek. Saat berhenti bekerja, saya tidak mendapatkan kompensasi apapun dari perusahaan. Apa ini kesalahan saya karena tidak ikut dalam program jamsostek? (0878823255XX)<br /><br /><strong>Jawab :</strong> </div><br /><div align="justify">Klinik tempat anda bekerjalah yang salah karena tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program Jamsostek. Tentang kompensasi yang tidak diberikan karena mengundurkan diri, itu tidak terkait dengan program jamsostek. Anda bisa mengadu ke kantor dinas tenaga kerja setempat jika ingin menuntut hak-hak anda.<br /><br /><strong>Tanya:</strong></div><br /><div align="justify">3. Saya peserta program jaminan pemeliharaan kesehatan jamsostek.Setiap kali berobat saya selalu dimintai tambahan uang untuk obat, padahal saya tidak pernah meminta obat yang mahal. (0857150672XX)<br /><br /><strong>Jawab :</strong> </div><br /><div align="justify">Seharusnya anda menanyakan hal ini pada petugas loket, apakah obat yang diberikan itu obat generik atau paten. Jika memang yang diberikan obat paten, untuk jenis tertentu harganya melebihi plafon yang ditentukan, sehingga peserta dikenakan tambahan biaya.<br /><br /><strong>Tanya:</strong></div><br /><div align="justify">4. Suami saya dulu peserta Jamsostek, namun kini tengah bekerja diluar negeri (TKI). Bisakah JHT jamsosteknya dicairkan dengan menggunakan surat kuasa? (0857148853XX)<br /><br /><strong>Jawab :</strong> </div><br /><div align="justify">Jika memang peserta bersangkutan berhalangan mencairkan sendiri jaminan hari tua, maka wajib memberikan surat kuasa bermaterai pada yang ditunjuk. Jadi dalam hal ini isteri bisa mencairkan JHT suaminya jika memang ada surat kuasa. Namun untuk mencairkan juga harus dilihat dulu batas masa kepesertaan, yaitu 5 tahun.<br /></div><br /><div align="justify"><strong>Tanya:<br /></strong>5. Mohon informasi apa syarat-syarat pengambilan jaminan hari tua jamsostek. (0821128549XX)<br /><br /><strong>Jawab : </strong></div><br /><div align="justify">Masa kepesertaan harus sudah 5 tahun, sudah berhenti bekerja atau pensiun. Membawa kartu peserta jamsostek, fotocopy KTP dan Kartu Keluarga serta membawa surat keterangan dari perusahaan (paklaring).*** </div>Bunyamin Najmihttp://www.blogger.com/profile/01103490330776888583noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-22546232.post-56869688405110630892011-07-14T10:08:00.001+07:002011-07-14T10:08:38.242+07:00Jaminan Sosial Beda dengan Asuransi Sosial<div align="justify">Diambil dari sini: <a href="http://www.mediaindonesia.com/read/2011/07/13/241667/293/14/Jaminan-Sosial-Beda-dengan-Asuransi-Sosial">http://www.mediaindonesia.com/read/2011/07/13/241667/293/14/Jaminan-Sosial-Beda-dengan-Asuransi-Sosial</a><br /><br />JAKARTA--MICOM: Sistem jaminan sosial harus dibedakan dengan asuransi sosial. Filosofi jaminan sosial tidak boleh dicampur aduk dengan prinsip-prinsip asuransi.<br /><br />RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta UU Sistem Jaminan Sosial Nas...ional (SJSN) pasal 17 mengatakan tentang kewajiban membayar iuran bagi peserta.<br /><br />Hal ini dinilai sebagai bentuk dari asuransi sosial yang diwajibkan oleh negara.<br /><br />"Kalau jaminan sosial semestinya tidak pakai premi (iuran). Negara yang semestinya menanggung," ujar peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng, di Jakarta, Rabu (13/7).<br /><br />Terlepas dari itu, UU tersebut juga dinilai memaksa buruh, PNS, TNI dan Kelompok masyarakat berpendapatan rendah untuk menyubsidi silang kelompok yang paling miskin.<br /><br />"Semestinya negara yang menyubsidi," imbuh Salamuddin.<br /><br />Baik, UU SJSN maupun RUU BPJS dinilai tidak bertujuan untuk menyelenggarakan jaminan sosial. Tetapi melakukan mobilisasi dana masyarakat untuk program stabilitas sektor keuangan global melalui trust fund.<br /><br />"Ada kepentingan modal asing yang mendalangi lahirnya UU Jaminan Sosial," kata Salamuddin.<br /><br />Ia mengatakan lahirnya kedua UU tersebut didanai oleh Asian Development Bank melalui program Financial Governance and Social Security Reform (FGSSR) sebesar US$250 juta.<br /><br />"Ini strategi lembaga keuangan internasional dalam rangka memobilisasi dana. Kalau tidak ada untungnya buat apa mereka ikut campur," kata Salamuddin. </div>Bunyamin Najmihttp://www.blogger.com/profile/01103490330776888583noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-22546232.post-51852142584434211742011-07-12T16:57:00.001+07:002011-07-12T16:58:55.479+07:00Okezone: 2 Alasan Jamsostek Tolak Dilebur Jadi BPJS<div align="justify">Diambil dari sini: </div><a href="http://economy.okezone.com/read/2011/07/12/320/478970/2-alasan-jamsostek-tolak-dilebur-jadi-bpjs">http://economy.okezone.com/read/2011/07/12/320/478970/2-alasan-jamsostek-tolak-dilebur-jadi-bpjs</a><br /><br /><br /><div align="justify">JAKARTA - PT Jamsostek (Persero) mengemukakan dua alasannya mengapa pihaknya tidak menyepakti peleburan empat lembaga jaminan sosial jika nanti RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) diketok palukan.<br /><br />Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Jaminan dan Pemeliharaan Kesehatan Jamsostek Masud Muhammad dalam diskusi yang diselenggarakan Majalah Trust bertema "Siapa Untung Jaminan Sosial Kesehatan ditangani Lembaga Bari dan Bagaimana Perlindungan Buruh Migran" di Menara MNC, Kebon Sirih, Jakarta Selasa (12/7/2011).<br /><br />"Pertama, akan ada keraguan masyarakat dengan adanya BPJS yang baru. Yang kedua, adalah diskriminasi, bukan berarti harus sama. Kalau mau disamakan, jadi aneh dong, masa yang iuran mau disamakan sama yang enggak iuran," ungkapnya.<br /><br />Menurutnya, pandangannya ini tidak didasari atas kekhawatirannya, bahwa jika RUU BPJS diundangkan, Jamsostek akan dilebur, seperti yang menjadi polemik belakangan ini.<br /><br />"Setiap kelompok harus mempunyai rancangan jaminan sosial, tapi bukan berarti semuanya harus sama. Semuanya harus disesuaikan dengan karakteristik tiap kelompok penduduk yang ada. Ini karena desain manfaat perlindungan jaminas sosial tidak bisa setara," lanjut dia.<br /><br />Dia juga melanjutkan, Jamsostek yang berhubungan dengan pemberi kerja yang jumlahnya banyak, berbeda dengan PT Askes yang hanya menerima anggaran dari APBN. Oleh karenanya, penggabungan RUU BPJS hanya akan memusingkan Jamsostek.<br /><br />"Kita berhubungan dengan banyak pemberi kerja yang jumlahnya ribuan, ada yang nakal juga. Kalau digabung, kita pusing terutama direkturnya. Kalau direktur pusing, jangankan mikir pelayanan, pasti banyak dari mereka yang hanya mikirin dirinya sendiri," lanjut Masud.<br /><br />Oleh karenanya, jika boleh mengusulkan dia meminta tidak ada penggabungan empat lembaga jaminan sosial yang ada. "Tidak usah dilebur, bentuk ada BPJS baru biar semua masyarakat ter-cover, tetapi yang empat yang sudah ada ini harus diperbaiki lagi kualitasnya," tandasnya.<br /><br />Seperti diberitakan sebelumnya, pembahasan RUU BPJS di Senayan hanya menunggu ketuk palu di DPR pada 23 Juli nanti. Pro kontra masih terjadi antara pemerintah dan lembaga jaminan sosial yang ada karena disinyalir akan terjadi penggabungan empat lembaga, yaitu PT Jamsostek, Asabri, Askes dan Taspen menjadi BPJS.<br />(wdi) </div>Bunyamin Najmihttp://www.blogger.com/profile/01103490330776888583noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-22546232.post-44837247635318277872011-07-11T14:40:00.001+07:002011-07-11T14:41:51.801+07:00AntaraNews.Com: Panja BPJS, Dengarlah Suara Pakar<div align="justify">Diambil dari sini: http://www.antaranews.com/berita/266774/panja-bpjs-dengarlah-suara-pakar<br /><br />Jakarta (ANTARA News) - Kontroversi peleburan empat badan penyelenggara jaminan sosial, yakni PT Taspen, PT Askes, PT Asabri, dan PT Jamsostek memasuki tahap akademis. Sejumlah akademisi menyumbang saran atas kebijakan yang sedang dibahas di Panja DPR itu.<br /><br />Kontroversi itu muncul ketika timbul wacana peleburan empat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kedalam satu wadah baru yang belum jelas wujudnya. Meskipun masih dalam tahap wacana, tetapi menimbulkan kekhawatiran banyak pihak, terutama dari kalangan pekerja, pengusaha (Apindo), bahkan pemerintah sendiri (Menneg BUMN).<br /><br />Mereka menginginkan agar pemerintah fokus pada tujuan utama, yakni melayani jaminan sosial kesehatan bagi masyarakat miskin dan tak mampu.<br /><br />Hal itu merupakan prioritas dan amanat dari UU SJSN yang merupakan pengejawantahan dari amanat UUD 45 tentang tanggung jawab negara dalam memenuhi hak-hak dasar warga negara, khususnya masyarakat miskin dan tak mampu.<br /><br />Namun, pada perkembangannya, pemerintah dan DPR tidak fokus. Entah dari mana datangnya, muncul kesepakatan pembentukan dua BPJS baru, meskipun empat BPJS yang eksis tetap dipertahankan.<br /><br />Namun, seperti membuka kotak pandora, ide liar muncul begitu saja, yakni mengutak-atik empat BPJS yang ada dan meleburnya dalam dua BPJS baru. Belum cukup, secara bertahap, kata ide liar itu, dua BPJS hasil peleburan (istilah Panja, transformasi) dalam satu BPJS tunggal.<br /><br />Lalu semua pihak tersengat. Mereka yang bersidan di DPR seperti lupa dengan progam dan BPJS utama, yakni layanan jaminan sosial kesehatan bagi masyarakat miskin dan tak mampu. Semua energi lalu tersita pada peleburan tersebut, rapat-rapat dilakukan di sejumlah hotel bukan membahas prioritas utama.<br /><br />Kalangan pengurusan serikat pekerja dan Apindo melontarkan penolakan peleburan BPJS. Tapi seperti, bersuara di padang pasir, DPR seakan tetap pada pendiriannya dan alpa mendengar konstituen dan "stake holder" BPJS, pekerja dan pengusaha.<br /><br />Kini kalangan peneliti juga bersuara. Adalah peneliti senior LIPI Dr R Siti Zuhro yang angkat bicara dan mengingatkan pemerintah dan DPR untuk melakukan kajian akademis sebelum melebur empat badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) agar setiap kebijakan dan produk hukum yang dilahirkan bermanfaat bagi masyarakat luas.<br /><br />Dia mengingatkan bahwa sebelumnya terdapat sejumlah kebijakan dan produk peraturan perundangan yang tidak efektif.<br /><br />Misalnya, pembubaran Departemen Sosial dan Departemen Penerangan yang akhirnya dihidupkan kembali. Produk UU yang dinilainya kurang efektif dalam pelaksanaan adalah UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik.<br /><br />Karena itu Panja RUU BPJS hendaknya mengkaji lebih matang semua peraturan perundangan yang akan dihasilkan. Jangan menambah kebingungan dan kontroversi di kalangan masyarakat.<br /><br />Dia mengingatkan terdapat sejumlah peraturan perundangan yang harus direvisi terlebih dahulu karena UU Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menjadi acuan RUU BPJS tidak mengamanatkan revisi atas peraturan perundangan yang ada.<br /><br />Informasi yang diperolehnya terdapat 16 peraturan perundangan yang harus direvisi jika ingin melebur empat BPJS yang ada.<br /><br />Untuk itu, diperlukan kajian akademis sebelum menentukan arah kebijakan pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional. Harmonisasi peraturan perundangan tersebut diperlukan agar tidak memunculkan kontroversi di belakang hari.<br /><br />Sikap kehati-hatian sangat diperlukan karena empat BPJS tersebut beraset Rp190 triliun. Jangan sampai pemerintah dan DPR hanya sibuk dengan kontroversi dan melupakan tujuan utama dari sistem jaminan sosial.<br /><br />Menurut dia, jika, prioritas utama dari UU SJSN adalah memberi perlindungan pada masyarakat miskin dan tak mampu, khususnya di bidang layanan kesehatan, maka pemerintah hendaknya fokus pada program tersebut.<br /><br />Mengingat, pembentukan suatu lembaga atau badan sangat dipengaruhi dengan kultur dan sosiologis suatu bangsa. Tidak bisa menjiplak begitu saja program yang sudah dilaksanakan di Singapuran atau Amerika serikat, misalnya.<br /><br />Jika Indonesia dari awal sudah merancangnya secara parsial, yakni program jaminan sosial untuk PNS, TNI/Polri dan pekerja/buruh swasta sendiri maka untuk selanjutnya tinggal menutupi kelemahan yang ada.<br /><br />Misalnya, jaminan sosial untuk masyarakat miskin dan tak mampu belum ada maka, maka pemerintah dan DPR tinggal membentuk BPJS baru khusus untuk kalangan tersebut.<br /><br />Dalam bahasa sederhana, dalam menentukan sesuatu hendaknya dilihat manfaat dan mudharatnya, kata Siti.<br /><br /><br />Perbedaan Signifikan<br /><br />Sementara Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Pancasila Prof Bambang Purwoko menilai sudah selayaknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Indonesia tidak disatukan karena terdapat sejumlah perbedaan yang sangat signifikan yang harus diluruskan terlebih dahulu.<br /><br />Pakar jaminan sosial itu mengatakan perbedaan itu antara lain, terdapat jaminan pekerjaan bagi pegawai di sektor pelayanan publik sedangkan di sektor swasta tidak.<br /><br />Pegawai di sektor pelayanan publik dan swasta juga terdapat perbedaan usia pensiun. Di samping itu program jaminan sosial bagi pegawai di sektor publik bersifat "unfunded" atau program yang tidak dibiayai oleh peserta program tapi berasal dari pajak atau disisihkan dari anggaran belanja belanja negara.<br /><br />Karena itu tidak bisa ditransformasi (dilebur) ke "funded plan" atau program jaminan sosial yang didanai oleh peserta.<br /><br />Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional itu juga mengungkapkan bahwa pada umumnya program jaminan sosial bagi pegawai di sektor layanan publik dan swasta tidak sama.<br /><br />Pembiayaan program jaminan sosial bagi pegawai sektor publik berasal dari belanja pegawai dengan sendiri menerapkan sistem "pay as you go" (begitu pensiun langsung dibayar).<br /><br />Menyinggung tentang jumlah BPJS, Purwoko menyebutkan tidak perlu mempermasalahkan jumlah BPJS karena umumnya pembentukan dan penyelenggaraan jaminan sosial sangat tergantung pada kultur dan kronologis keberadaan di suatu negara.<br /><br />Dia menyatakan di sejumlah negara ada yang memiliki beberapa BPJS, seperti di Malaysia, Thailand, Filipina dan Korea Selatan.<br /><br />Di Thailand misalnya, terdapat lima jaminan sosial, seperti Social Security Organization (SSO) untuk pekerja sektor swasta yang menyelengarakan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan pensiun.<br /><br />Di Indonesia SSO mirip dengan PT Jamsostek, Thailand juga memiliki National institute of social security for civil servants yang mirip dengan PT Taspen, Civil Servant Medical Benefit Scheme yang mirip dengan PT Askes, Military Retiree Activities Office yang mirip dengan PT Asabri.<br /><br />Sementara National Health Security Office adalah layanan kesehatan bagi pensiunan karyawan swasta, ibu rumah tangga dan penduduk miskin yang Indonesia belum miliki.<br /><br />Indonesia berpeluang memiliki National Health Security Office seperti Thailand itu jika Pansus DPR RI sepakat membentuk BPJS baru khusus bagi penduduk miskin dan tak mampu.<br /><br />Lalu, bagaimana dengan Singapura dan Amerika Serikat yang memiliki BPJS tunggal? Mereka memang sejak awal sudah merancang BPJS tunggal untuk program social security (jaminan sosial).<br /><br />Sementara negara yang membangun jaminan secara parsial, tidak pernah tergoda untuk menyatukannya. Prioritas utama adalah menutupi kekurangan dengan memanfaat BPJS yang ada atau membentuk BPJS baru seperti yang dilakukan Thailand.(*)<br />(T.E007/Z002)<br />Editor: Ruslan Burhani<br />COPYRIGHT © 2011</div>Bunyamin Najmihttp://www.blogger.com/profile/01103490330776888583noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-22546232.post-75040445077123782762011-07-07T14:40:00.002+07:002011-07-07T14:41:32.319+07:00BPJS Tidak Layak Disatukan<div style="text-align: justify;">Di copas dari sini: <a href="http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2011/07/07/bpjs-tidak-layak-disatukan">http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2011/07/07/bpjs-tidak-layak-disatukan</a></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">JAKARTA (Pos Kota) – Banyak perbedaan yang signifikan, sudah selayaknya badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) di Indonesia tidak disatukan , kata pakar jaminan sosial, Prof. Bambang Purwoko yang juga Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Pancasila.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Ia menjelaskan perbedaan itu antara lain, terdapat jaminan pekerjaan bagi pegawai sektor pelayanan publik (PNS,TNI/Polri) sedangkan di sektor swasta tidak, dan terdapat perbedaan usia pensiun.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Program jaminan sosial bagi pegawai di sektor publik , lanjutnya, bersifat unfunded atau program yang tidak dibiayai oleh peserta program tapi dari pajak atau disisihkan dari anggaran belanja belanja negara.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Sedangkan pekerja swasta iuran dibayar oleh pekerja dan pengusaha. “Karena itu tidak bisa ditransformasi (dilebur) ke ‘funded plan’ atau program jaminan sosial yang didanai oleh peserta,” katanya.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Bambang juga mengungkapkan bahwa pada umumnya program jaminan sosial bagi pegawai di sektor layanan publik dan swasta tidak sama. Pembiayaan program jaminan sosial bagi pegawai sektor publik berasal dari belanja pegawai yang dengan sendirinya menerapkan sistem “pay as you go” (begitu pensiun langsung dibayar).</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Ditanya tentang jumlah BPJS, Bambang menyebutkan tidak perlu mempermasalahkan jumlah BPJS karena umumnya pembentukan dan penyelenggaraan jaminan sossial sangat tergantung pada kultur dan kronologis keberadaan di suatu negara.(tri/B)</div>Bunyamin Najmihttp://www.blogger.com/profile/01103490330776888583noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-22546232.post-86835303293047061912011-07-07T08:19:00.000+07:002011-07-07T08:19:51.690+07:00Awas! Ada Kekuatan Neolib Mau Menggolkan RUU BPJS<div style="text-align: justify;">RMOL. Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Abdul Latief Algaff mengingatkan Pemerintah, DPR dan buruh mewaspadai kekuatan neoliberal yang ingin mengambil pasar jaminan sosial di Indonesia melalui gagasan dua konsep badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS).</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">''Konsep dua BPJS yang merupakan produk konsultan asing sangat tidak feasible diterapkan di Indonesia,'' kata Abdul Latief Algaff dalam seminar nasional 'Menatap Reformasi Jaminan Sosial di Indonesia' yang digelar oleh Keluarga Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Aula Mahkamah Konstitusi (Kamis, 23/6).</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Menurut Latief, mestinya reformasi jaminan sosial harus sesuai dengan tujuan sistem jaminan sosial nasional (SJSN), yaitu memperluas cakupan pada masyarakat yang belum terlindungi. Selain itu, BPJS harus dibawah otoritas negara. </div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">''Jika tidak dibawah otoritas negara justru bertentangan dengan raison d'etre jaminan sosial,'' tandasnya.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Karena itu, dia mengingatkan kalangan Pemerintah, DPR dan buruh perlu mewaspadai kekuatan neoliberal yang ingin mengambil pasar jaminan sosial.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">''Konsep peleburan 4 BPJS sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan dampak sitemik luar biasa bagi perekonomian nasional dan peserta tidak akan percaya kepada lembaga pemnerintah,'' katanya.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Mestinya, lanjut Latief, pembentukan BPJS baru yang fokus pada masyarakat miskin dan tidak mampu merupakan opsi kebijakan yang tepat dan rasional. Dalam dialog yang berlangsung panas itu, tampil juga sejumlah pembicara antara lain, dr Sulastomno, bekas Dirut PT Taspen Achmad Subiyanto serta Komisaris PT Jamsostek (Persero) Rekson Silaban serta Prof Ali Chufron. [dem]</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">[<a href="http://www.rakyatmerdekaonline.com/news.php?id=31002">Via</a>]</div>Bunyamin Najmihttp://www.blogger.com/profile/01103490330776888583noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-22546232.post-23855544407992250692011-07-04T10:24:00.004+07:002011-07-04T10:27:01.870+07:00RUU BPJS dan Perangkap Neoliberal Oleh Abdul Latif Algaff<div style="text-align: justify;"></div><div style="text-align: justify;">Berikut ini adalah tulisan Abdul Latif Algaff, Ketua Fsp BUMN yang dimuat di Harian Suara Karya Tanggal 1 Juli 2011. Semoga tulisan ini membuka hati dan pikiran Pemerintah dan DPR agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan untuk menentukan arah Jaminan Sosial di Indonesia.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><em>Agenda neoliberal sudah jelas dan nyata dalam pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Karena sejak lama ada perebutan pengaruh antara Bank Dunia (World Bank), Dana Moneter Internasional (IMF), Bank Pembangunan Asia (ADB), dan lembaga keuangan global lainnya dengan Organisasi Buruh Internasional (ILO).</em></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><em>Lembaga keuangan global ini tentu melihat program jaminan sosial sebagai arena permainan mesin finansial. Sedangkan ILO lebih menjalankan program proteksi sosial-ekonomi terhadap pekerja. Lolosnya konsep dua BPJS yang disodorkan Kementerian Keuangan dan dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) RUU BPJS DPR memastikan terlibatnya kekuatan neoliberal dalam merumuskan skenario format masa depan jaminan sosial di Indonesia.</em></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><em>Mungkin pada saat pembahasan RUU BPJS merupakan saat yang tepat dan sudah lama ditunggu oleh antek-antek neoliberal. Tentunya untuk menghancurkan empat BPJS yang ada saat ini, yakni PT Jamsostek (Persero), PT Taspen (Persero), PT Askes (Persero), dan PT Asabri (Persero).</em></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><em>Implementasi UU SJSN yang seharusnya berpijak pada desain program, perluasan cakupan dan mekanisme pembiayaan justeru berujung pada usaha-usaha delegitimasi sistematis terhadap empat BPJS. Secara cerdas, agen neoliberal ini meracuni kaum sosialis dungu yang tidak paham akar sejarah, ideologi dan konteks jaminan sosial, baik paraktek jaminan sosial di level nasional maupun pertarungan ideologis jaminan sosial di tingkat global.</em></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><em>Bagaimana mungkin penyelenggaraan jaminan sosial akan ditarik dari otoritas negara. Padahal kita mengetahui akar historis jaminan sosial justru, karena faktor kegagalan mekanisme pasar (market failure). Bahkan sistem kapitalisme bisa bertahan karena ditopang oleh sistem jaminan sosial yang dapat melindungi buruh dari eksploitasi kaum pemodal.</em></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><em>Namun, mereka yang ingin melaksanakan SJSN mendesak agar negara bertanggung jawab atas pembiayaan jaminan sosial. Tapi, anehnya mereka menuntut agar negara tidak bertanggung jawab dan melepaskan otoritas dalam penyelenggaraannya.</em></div><div style="text-align: justify;"><em>Bayangkan saja, di negara-negara kampiun neoliberal, seperti Amerika Serikat dan Inggris, penyelenggara jaminan sosial tetap di tangan negara. Karena itu, di semua belahan dunia, jaminan sosial merupakan benteng terakhir dari kedaulatan ekonomi politik suatu bangsa.</em></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><em>Tetapi di Indonesia, tampaknya kaum sosialis dungu telah diperdaya kaum neoliberal. Salah satunya, dengan menyediakan proteksi dasar oleh negara melalui cara yang tidak lazim yaitu membongkar empat BPJS ke arah yang tidak jelas. Bahkan, dengan mengabaikan desain program dan pembiayaan yang tidak terjangkau.</em></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><em>Ketika negara telah mengucurkan program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) - layanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin dan tidak mampu - tapi dinilai salah dan bukan jaminan sosial. Padahal, jaminan sosial itu terdiri dari asuransi sosial dan bantuan sosial, di mana kedua program jaminan sosial ini secara administratif dan finansial dipisahkan.</em></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><em>Saya yakin, perubahan bentuk kelembagaan BPJS hanya lah sasaran antara, tujuan sejatinya adalah hilangnya otoritas negara dalam jaminan sosial. Bahkan, kalau bisa BUMN penyelenggara jaminan sosial itu bisa lepas dan terkapar kemudian dikuasai asing. Seperti Indosat serta BUMN bidang pertambangan, perbankan, telekomunikasi, perkebunan, dan industri strategis lainnya.</em></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><em>Saya hanya ingin mengingatkan bahwa ada sponsor dan donator asing dari kekuatan neoliberal sejak dalam pembuatan UU SJSN. Dan, sesungguhnya sudah puluhan tahun pasar jaminan sosial di Indonesia diincar oleh kekuatan neoliberal. Tentu saja, agen neoliberal itu bertebaran, baik jadi pejabat pemerintah, anggota parlemen, aktivis serikat pekerja, aktivis LSM, intelektual, dan pengusaha.</em></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><em>Dalam kasus RUU BPJS, sangat kelihatan jelas, seorang pejabat Kemenkeu telah menelikung dengan mendikte dan menjadi juru bisik tunggal dalam tim pemerintah. Pemerintah memang sejak awal telah membawa konsep konsultan asing.</em></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><em>Regulasi empat BPJS yang sudah berjalan baik dan terbukti unggul terus dikritik dan dibenturkan dengan status badan hukumnya, harus non-BUMN. Bahkan, mereka tidak malu setiap saat berubah pandangannya. Kemarin bilang wali amanat, hari ini badan hukum publik, dan istilah lainnya. Besok seperti bank sentral, lusa seperti lembaga penjamin simpanan (LPS) dan lembaga penjamin ekspor Indonesia (LPEI).</em></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><em>Padahal, di dunia ini hanya dikenal ada dua bentuk BPJS, yaitu lembaga pemerintah/kementerian atau dikelola secara korporasi. Jadi, status badan hukum BUMN justru sangat tepat dan relevan. Ini karena mengakomodasi dua model penyelenggaraan jaminan sosial dan terbukti melayani peserta dengan baik. Selain itu memberi benefit yang bagus kepada peserta, kinerja dan pengelolaan dana yang berkelanjutan, menjalankan praktik tata kelola yang baik (good governance), dan tidak memberatkan anggaran negara.</em></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><em>Salah satu prinsip dalam pengelolaan dana jaminan sosial adalah bersifat prudent (kehati-hatian) dan menghindari risiko. Pembahasan RUU BPJS malah menjadikan badan hukum BPJS seperti trial and error. Walaupun implementasi UU SJSN harus disinkronkan dan diharmonisasikan terlebih dahulu dengan peraturan perundangan lainnya, tetap saja diabaikan. Bahkan ketika UU SJSN masih terus dikaji ulang ke Mahkamah Konstitusi (MK), agen neoliberal dan kaum sosialis dungu maju terus seakan tak peduli.</em></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><em>Apabila RUU BPJS yang saat ini digodok pemerintah dan DPR bermaksud melebur empat BPJS, pasti menimbulkan gejolak dan dampak sistemik yang luar biasa dalam perekonomian nasional. Ini juga akan mengarah pada ketidakpastian dan ketidakpercayaan publik terhadap BPJS.</em></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><em>Situasi kacau dalam proses transformasi akan dipelihara. Pada saat itu, kekuatan neoliberal akan memberi jalan yang lapang dan leluasa kepada sektor privat berskala global untuk menguasai pasar jaminan sosial yang tidak lagi diurusi negara akibat diterbitkannya UU BPJS.</em></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><em>Kita akan menyaksikan sebuah tragedi reformasi jaminan sosial yang jauh melenceng, seperti yang diamanatkan konstitusi. Kalau boleh mengutip kata-kata Vladimir Putin, mereka yang mau menghancurkan empat BPJS itu tidak punya hati, dan jika pemerintah dan parlemen mau juga menghabisi empat BPJS berarti tidak punya kepala.</em></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><em>Penulis adalah Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (FSP BUMN)<br />
((Abdul Latif Algaff))</em></div>Bunyamin Najmihttp://www.blogger.com/profile/01103490330776888583noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-22546232.post-72450594792080820452011-06-15T11:59:00.000+07:002011-06-15T11:59:13.232+07:00Republika: Peleburan Perusahaan Asuransi Tidak Mudah<div style="text-align: justify;">Banyak pengamat yang menilai peleburan empat asuransi BUMN menjadi dua badan penjamin jaminan sosial (BPJS) dianggap sejumlah pelaku asuransi sulit dilakukan.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Berikut kutipan dari <a href="http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/11/06/14/lms8mj-peleburan-perusahaan-asuransi-tidak-mudah/">Republika.co.id</a>:</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><em>REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Peleburan empat asuransi BUMN menjadi dua badan penjamin jaminan sosial (BPJS) dianggap sejumlah pelaku asuransi sulit dilakukan. Meskipun demikian, pembentukan BPJS ini dinilai penting agar dapat memberikan jaminan sosial dasar kepada masyarakat. </em></div><div style="text-align: justify;"><em><br />
</em></div><div style="text-align: justify;"><em>Pengamat asuransi, Mucharor Djalil menyatakan, peleburan 4 perusahaan asuransi BUMN yaitu PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (jamsostek), PT Asuransi Kesehatan (Askes), PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), dan PT Asuransi Soasial ABRI (Asabri) tidak akan mudah. Tak lain karena masing-masing perusahaan dibentuk berdasarkan undang-undang. “Jamsostek punya undang-undang sendiri, begitu juga dengan tiga perusahaan asuransi lainnya,” katanya, Selasa (14/6).</em></div><div style="text-align: justify;"><em><br />
</em></div><div style="text-align: justify;"><em>Oleh karena itu, peleburan keempat perusahaan itu akan membutuhkan waktu lama. “Tidak bisa dibereskan dalam waktu singkat. Peleburan yang dilakukan tidak hanya soal institusinya namun juga undang-undangnya,” katanya. Mengenai efektif tidaknya peleburan ini, Djalil memandang harus ada pengujian terlebih dahulu. “Harus dilihat dengan cermat positif negatifnya. Apakah merger ini akan berhasil atau tidak,” katanya.</em></div><div style="text-align: justify;"><em><br />
</em></div><div style="text-align: justify;"><em>Mengingat semakin sempitnya waktu yang dimiliki pemerintah dan DPR untuk membahas RUU BPJS ini, Djalil memandang kedua pihak harus bisa menghindari silang pendapat dan menentukan sikap. “Tinggal 20 hari. Bila gagal mencapai kesepakatan maka RUU ini terpaksa harus dibahas 4 tahun lagi,” katanya.</em></div><div style="text-align: justify;"><em><br />
</em></div><div style="text-align: justify;"><em>Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Hendrisman Rahim berharap RUU ini dapat mendukung industri asuransi di Indonesia dan tidak saling mematikan. “RUU ini hendaknya bisa menetapkan kebutuhan minimum untuk jaminan sosial,” ujarnya. Dia berharap agar batas kebutuhan jaminan sosial tersebut tidak terlalu tinggi sehingga mematikan industri asuransi. “Karena industri asuransi, bisnisnya untuk memenuhi kebutuhan jaminan sosial yang tidak ditanggung oleh BPJS. Level top up,” katanya.</em></div><div style="text-align: justify;"><em><br />
</em></div><div style="text-align: justify;"><em>Redaktur: Johar Arif</em></div><div style="text-align: justify;"><em>Reporter: Fitria Andayani</em></div>Bunyamin Najmihttp://www.blogger.com/profile/01103490330776888583noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-22546232.post-23751640752634049202011-06-15T11:52:00.000+07:002011-06-15T11:52:14.239+07:00Pikiran Rakyat: Peleburan BUMN Asuransi Masih Perlu Dikaji<div style="text-align: justify;">Hotbonar Sinaga: "Sebaiknya pemerintah membuat konsep BPJS bukan berdasarkan program melainkan segmentasi peserta BPJS"</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Untuk lebih jelasnya dapat dibaca copy paste dari Pikiran Rakyat di bawah ini:</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><em>JAKARTA, (PRLM).- Dirut PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga menyatakan, rencana peleburan PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri, dan PT Taspen menjadi dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih memerlukan pengkajian dari sisi kelebihan dan kekurangan. Dia menilai, ada ketidakjelasan transformasi empat BUMN tersebut seperti kapan transformasi dilaksanakan, berapa lama waktu yang dibutuhkan, dan bagaimana proses transformasi berlangsung.</em></div><div style="text-align: justify;"><em><br />
</em></div><div style="text-align: justify;"><em>"Keempat BUMN itu sebaiknya tidak dilebur untuk menjalankan BPJS Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, serta BPJS Program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua. Beberapa negara tetap mempertahankan setiap BUMN yang menjalankan program asuransi kesehatan, kecelakaan kerja dan kematian, dana pensiun untuk PNS, pegawai swasta dan militer,” ujarnya di Jakarta, Selasa (14/6).</em></div><div style="text-align: justify;"><em><br />
</em></div><div style="text-align: justify;"><em>Pendapat itu menanggapi hasil rapat pantia kerja (panja) antara pemerintah dan Komisi IX DPR, yang akhirnya sepakat melebur 4 BUMN asuransi menjadi dua BPJS. Rapat Panja BPJS tersebut dilakukan pada 10 dan 11 Juni 2011. Rapat panja ketiga tersebut dipimpin Ketua Panja RUU BPJS Ferdiansyah, sementara dari pemerintah diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Mulia P. Nasution, yang didampingi oleh para pejabat eselon I dan eselon II dari 8 Kementerian.</em></div><div style="text-align: justify;"><em><br />
</em></div><div style="text-align: justify;"><em>Pemerintah berpendapat, ketentuan peralihan yang berimplikasi pada transformasi PT Taspen, PT Asabri, PT Askes, dan PT Jamsostek harus dirumuskan dengan hati-hati dan memuat, pentahapan yang terukur dengan memperhitungkan implikasi terhadap aspek ketenagakerjaan, legal, dan perekonomian, termasuk fiskal.</em></div><div style="text-align: justify;"><em><br />
</em></div><div style="text-align: justify;"><em>Untuk itu Pemerintah telah menyiapkan skenario peralihan program dari PT Jamsostek (Persero), PT Askes (Persero), PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), serta peralihan program Jaminan Kesehatan Masyarakat, program Jaminan Kesehatan Daerah, kepada BPJS Program Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja dan Kematian, dan BPJS Program Jaminan Pensiun dan Hari Tua. Substansi ketentuan peralihan ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Panja berikutnya</em></div><div style="text-align: justify;"><em><br />
</em></div><div style="text-align: justify;"><em>Menurut Hotbonar, pemerintah dan DPR harus belajar dari pengalaman pembuatan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang belum terimplementasi dengan baik. "Jangan sampai pendirian dua BPJS ini hasil kejar tayang jika belum ada konsep yang benar-benar jelas," tuturnya.</em></div><div style="text-align: justify;"><em><br />
</em></div><div style="text-align: justify;"><em>Dikatakan, hal yang penting adalah meningkatkan jumlah peserta Jamsostek, yakni dengan melibatkan kontribusi tenaga kerja sektor informal. Saat ini, jumlah peserta Jamsostek mencapai 9,4 juta orang pada akhir 2010 dan dana kelola sebesar Rp 102,6 triliun.</em></div><div style="text-align: justify;"><em><br />
</em></div><div style="text-align: justify;"><em>Hotbonar juga mengatakan, pemerintah sebaiknya memberikan kewenangan kepada Jamsostek untuk memperluas jangkauan peserta Jamsostek hingga sektor informal, seperti praktik di negara lain bahwa asuransi tenaga kerja bersifat universal. "Jadi, sebaiknya pemerintah membuat konsep BPJS bukan berdasarkan program melainkan segmentasi peserta BPJS,” katanya. (A-78/das)***</em></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Thanks: <a href="http://www.pikiran-rakyat.com/node/148644?">Pikiran Rakyat</a></div>Bunyamin Najmihttp://www.blogger.com/profile/01103490330776888583noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-22546232.post-75111410338202275822011-06-14T16:41:00.000+07:002011-06-14T16:41:49.387+07:00Tidak Ada Merger 4 Lembaga JamsostekBandung, CyberNews. Dirut Jamsostek, Hotbonar Sinaga menyatakan bahwa tidak ada opsi merger terhadap 4 BUMN pengelola jaminan sosial. Menurut dia, kepastian itu diperoleh dari Kementerian BUMN<br />
<br />
Demikian Hotbonar Sinaga usai menghadiri penyerahan Sertifikasi Manajemen Mutu ISO 9001:2008 kepada Kanwil Jamsostek Jabar-Banten dan 5 Kantor Cabang di Bandung, Senin (13/6) malam.<br />
<br />
"Isu merger sudah tidak dibicarakan lagi, yang empat tetap dibiarkan tetap. Penciutan juga belum pasti dilakukan," tandasnya.<br />
<br />
Sebelumnya opsi tersebut mencuat seiring mendekatnya waktu pengesahan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada 15 Juli mendatang. Ke 4 BUMN itu adalah Jamsostek, Taspen, Asabri, dan Askes.<br />
<br />
"Pemerintah menyadari, penyelenggara beberapa (lebih dari satu) jaminan sosial merupakan yang paling ideal seperti Philiphina, Korsel, Malaysia, dan Thailand," katanya.<br />
<br />
Ditambahkan, keberadaan badan penyelenggara jaminan baru juga dianggap belum mempunyai arah yang jelas termasuk proses transformasi sekaligus transisi yang akan dilalui.<br />
<br />
Hotbonar mengingatkan agar UU BPJS tidak mengikuti jejak UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. UU No 40/2004 itu dinilai sebagai produk kejar tayang. Karena itu, implementasinya belum sepenuhnya teraplikasi. Di luar itu, dia mencurigai peran konsultan asing yang dianggap tidak mengetahui kondisi setempat dalam penyusunan program jaminan sosial.<br />
<br />
( Setiady Dwi / CN34 / JBSM )<br />
<br />
(Thanks: <a href="http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2011/06/14/88328/Tidak-Ada-Merger-4-Lembaga-Jamsos?utm_medium=twitter&utm_source=twitterfeed14">Suara Merdeka</a>)Bunyamin Najmihttp://www.blogger.com/profile/01103490330776888583noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-22546232.post-40473950815950767672011-06-13T13:57:00.002+07:002011-06-13T14:00:36.088+07:004 Lembaga Asuransi Pelat Merah Berpotensi Dilebur<div align="justify">Jakarta, Jumat 10 Juni 2011, Bisnis Indonesia - Pemerintah DPR sepakati draf awal RUU BPJS<br /><br />OLEH IRVIN AVRIANO A Bisnis Indonesia<br /><br />JAKARTA Format awal RUU badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) yang disepakati pemerintah dan DPR memunculkan peluang penggabungan empat lembaga asuransi pelat merah.<br /><br />Kepala Biro Perasuransian Bape-pam-LK Isa Rachmatarwata menegaskan UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan pijakan awal sekaligus menjadi ketentuan yang mengharuskan BPJS terbentuk tahun ini.<br /><br />Kesepakatan antara pemerintah dan DPR juga mencakup adanya potensi peleburan empat lembaga asuransi pemerintah yang ada saat ini, yaitu PT Taspen, PT Jamsostek, PT Askes, dan PT Asabri, sebagai bagian dari transformasi, ujarnya, kemarin.<br /><br />Pemerintan dan DPR akhirnyamenyepakati format awal RUU BPJS yang terdiri dari tujuh poin penting sebagai hasil dari pertemuan beberapa hari sejak Senin hingga Rabu pekan ini.<br /><br />Ketujuh poin penting itu sudah disepakati, dinotulensi, dan direkam sehingga diharapkan tidak akan berubah lagi secara signifikan dalam pembahasannya nanti di DPR? ujar salah satu anggota Panitia Kerja RUU BPS dari F-PAN Hang Ali Syahputra Syah Pahan.<br /><br />Dia mengatakan salah satu poin penang yang akhirnya disepakati dalam rapat kerja adalah disepa-katinya jumlah BPJS yang berasal dari usul pemerintah yaitu sebanyak dua badan yang terdiri dari BPJS jangka pendek dan BPJS pensiun dan program han tua.<br /><br />Menurut dia, hal itu terkait dengan perbedaan mendasar dari dua bentuk BPJS tersebut, sehingga nantinya pengaturannya lebih teratur dibandingkan dengan jika keduanya disatukan di satu BPJS, seperti yang sebelumnya diusulkan Panja DPR.<br /><br />Selain poin tersebut, Hang Ali mengatakan panja-pemerintah akhirnya juga menyepakati bah-wa pembahasan iuran dan kepesertaan tidak akan dibahas dalam satu bab khusus sesuai dengan permintaan pemerintah.<br /><br />Isa menuturkan tidak adanya satu bab khusus tentang iuran dan kepesertaan dalam RUU BPJS untuk menghindari bentrokan dengan UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).<br /><br />Saya melihat ada semangat untuk mengubah UU SJSN lewat UU BPJS demi sesuatu yang baik, tetapi berdasarkan kajian hukumnya sebaiknya kita fokus sehingga kalau ada keinginan tersebut sebaiknya disalurkan lewat cara lain, tidak dalam RUU BPJS ini.<br /><br />Menyoroti soal peluang penggabungan empat perusahaan asuransi pemerintah, Isa menegaskan wacana tersebut terkait dengan adanya potensi tingginya batas kemampuan BPJS dalam memberikan santunan dan layanan kepada seluruh masyarakat, pegawai negeri sipil-TNl-Polri, dan jaminan hari tua.<br /><br />Akan tetapi, tuturnya, potensi yang sama besar juga masih terbuka bagi keberadaan keempat asuransi tersebut jika batas kemampuan BPJS tipis.<br /><br />((irvin.aiTianolSbisn.is.co.ld))</div>Bunyamin Najmihttp://www.blogger.com/profile/01103490330776888583noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-22546232.post-37880626160890918352011-06-13T08:24:00.000+07:002011-06-13T08:26:12.442+07:00Hotbonar Sinaga: Tak Kan Berhenti Jamsostek Dihujat<div align="justify">Jakarta (ANTARA News) - Beberapa hari terakhir muncul artikel dan pemberitaan yang terkesan memojokkan PT Jamsostek dari seorang profesor di beberapa media nasional. Lalu, kami bertanya-tanya, seperti itukah gambaran PT Jamsostek di mata masyarakat.<br /><br />Kami menyingkir pikiran jelek tentang maksud artikel dan berita tersebut, tetapi di sisi lain, sebagai pihak yang diberi amanah untuk melindungi dan menjaga dana pekerja, maka kami wajib meluruskan dan memaparkan fakta yang sebenarnya.<br /><br />Pada 6 Juni 2011 dua media nasional memuat artikel dan berita yang yang berjudul "BPJS Beratkan Pengusaha" dan "Kegagalan PT Jamsostek dan BPJS Jamsostek".<br /><br />Tulisan tersebut sangat provokatif dan tendensius karena tidak didukung fakta yang tepat dan akurat bahkan cenderung bertentangan dengan kondisi objektif PT Jamsostek.<br /><br />Kami ingin masyarakat mendapat informasi yang benar tentang program dan kondisi program Jamsostek saat ini. Sebuah lembaga jaminan sosial dianggap gagal jika gagal memenuhi kewajibannya kepada peserta.<br /><br />Kondisi PT Jamsostek saat ini sangat sehat secara finansial sehingga dapat memenuhi kewajibannya kepada peserta baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.<br /><br />Dalam perkembangannya, PT Jamsostek terus menunjukkan perbaikan yang signifikan terutama dalam hal besaran benefit (manfaat) kepada peserta baik dalam manfaat empat program (JHT, JKK, JK dan JPK) maupun manfaat tambahan dalam bentuk Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) yang berupa hibah maupun bergulir.<br /><br />Saat ini sedang terjadi kontroversi tentang perlu tidaknya Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) baru untuk melaksanakan amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional atau cukup empat BPJS yang ada diberi tugas baru melaksanakan UU itu.<br /><br />Keempat BPJS yang ada itu adalah PT Asabri, PT Taspen, PT Asabri dan PT Jamsostek.<br /><br />Ada yang berpendapat, untuk melaksanakan amanat SJSN yang benar, diperlukan BPJS yang bukan BUMN.<br /><br />Menurut kami, berdasarkan benchmark penyelenggaraan jaminan sosial di seluruh dunia, hanya dikenal dua bentuk badan penyelenggara jaminan sosial, yaitu dalam bentuk lembaga khusus bentukan pemerintah atau dikelola secara korporasi.<br /><br />Namun, jika ingin berfikir substantif, yang lebih penting untuk diperdebatkan saat ini bukan status badan hukum BUMN atau non-BUMN, tetapi pelaksanaan prinsip-prinsip jaminan sosial.<br /><br />Karena itu, proses transformasi BPJS untuk melaksanakan jaminan sosial sesuai dengan sembilan prinsip SJSN, justru sangat penting dan fundamental. Perlu diketahui, sejak terbitnya UU SJSN, PT Jamsostek terus berbenah dan telah menyesuaikan dengan sembilan prinsip SJSN.<br /><br />Ada juga yang membandingkan proses transformasi PT Jamsostek sebagai BPJS dengan perubahan status Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang bukan lagi BUMN.<br /><br />Perbandingan itu sangat tidak tepat dan tidak lazim dalam menilai penyelenggaraan jaminan sosial.<br /><br />Karena penyelenggaraan jaminan sosial di suatu negara itu bersifat khas dan biasanya dalam menilai suatu penyelenggaraan jaminan sosial di suatu negara dibandingkan dengan badan penyelenggara di negara lain.<br /><br />Selain itu, penilaian harus didasarkan pada pengukuran terhadap aspek-aspek tertentu yang bersifat objektif dalam penyelenggaraan jaminan sosial, seperti jumlah peserta, nilai manfaat, governance, pengelolaan keuangan dan investasi, kualitas pelayanan.<br /><br />Sebagai contoh, bunga JHT yang dinikmati peserta pada saat ini mencapai 10,6 persen. Jauh lebih tinggi dari bunga deposito yang hanya 6-7 persen dan hal ini disebabkan karena pengelolaan dana investasi sangat prudent dan profitable.<br /><br />Kondisi itu juga didukung oleh kebijakan pemerintah yang menghapuskan kewajiban menyetor dividen sejak tahun 2007. Sementara tingkat kepuasan peserta terhadap kualitas pelayanan yang dilakukan lembaga independen telah mencapai skor di atas 83 persen.<br /><br />Muncul juga pertanyaan atau keraguan atas aset dan dana investasi PT Jamsostek yang saat ini sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun.<br /><br />Keraguan itu tidak berdasar karena laporan hasil keuangan PT Jamsostek selalu diaudit oleh auditor eksternal yang kredibel, bahkan BUMN ini lebih sering diaudit oleh BPK.<br /><br />PT Jamsostek juga memiliki Dewan Komisaris yang mewakili tripartit, diawasi oleh beberapa Kementrian, diaudit oleh auditor eksternal yang kredibel, dan berpedoman pada pengelolaan investasi program Jamsostek yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004.<br /><br />Jadi tidak heran, apabila dalam beberapa tahun terakhir ini PT Jamsostek banyak meraih penghargaan (awards), antara lain di bidang GCG, laporan keuangan, kualitas pelayanan, institusi terpercaya dari KPK, dan sebagainya.<br /><br />Pada saat Hari Buruh yang lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi apresiasi secara terbuka atas kinerja PT Jamsostek yang terus menunjukkan perbaikan signifikan.<br /><br />Akumulasi dana Jamsostek akhir tahun 2010 yang mencapai Rp102 triliun. Jika dibandingkan dengan aset yang dimiliki penyelenggara jaminan sosial negara tetangga memang lebih kecil.<br /><br />Namun, agar proporsional hendaknya dilihat juga keberadaan dan wewenang yang mereka miliki.<br /><br />EPF Malaysia, CPF Singapura dan SSS Philipina sudah berdiri jauh lebih lama (awal tahun 1950an), dengan besaran iuran yang jauh lebih tinggi dan penegakan hukum yang lebih efektif.<br /><br />Kesamaan Program Jamsostek dengan lembaga jaminan sosial tersebut adalah sistem pembiayaannya yang bersifat contributory, fully funded dan bersifat individual account.<br /><br />Jadi akumulasi dana Jamsostek itu merupakan dana milik peserta yang harus dijaga hingga pensiun (pengajuan klaim) diberikan sesuai jatuh temponya. Di dunia ini hampir tidak pernah ada pembongkaran lembaga jaminan sosial karena akan menimbulkan risiko dan masalah baru.<br /><br />Sebagai salah satu anggota Dewan Pengawas Asosiasi Jaminan Sosial Dunia (ISSA) yang bermarkas di Jenewa maupun Ketua Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI), saya berkesimpulan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia, telah memenuhi unsur-unsur "good performance, good governance" dan "sustainainable".<br /><br />Di sisi lain, kami juga terbuka terhadap kritik dan masukan yang objektif untuk perbaikan program Jamsostek terutama masih banyak pekerja maupun penduduk yang belum menjadi peserta jaminan sosial. Inilah tugas dan tanggung jawab kita semua.<br />(E007)</div>Bunyamin Najmihttp://www.blogger.com/profile/01103490330776888583noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-22546232.post-29162384353931390302010-11-30T07:42:00.004+07:002010-11-30T14:54:41.311+07:00Kesiapan SDM PT Jamsostek Sebagai BPJS SJSN<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_hFoa1cQwwLw/TPRLz2ESlBI/AAAAAAAAHz4/RuSarnIWfgo/s1600/33%2Btahun%2Bjamsostek.jpg"><img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 400px; height: 109px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_hFoa1cQwwLw/TPRLz2ESlBI/AAAAAAAAHz4/RuSarnIWfgo/s400/33%2Btahun%2Bjamsostek.jpg" alt="Kesiapan SDM PT Jamsostek Sebagai BPJS SJSN" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5545140395258844178" border="0" /></a><br /><div style="text-align: justify;"><span class="f11gray">Menurut </span><span class="f11gray">Direktur Umum dan SDM PT Jamsostek Djoko Sungkono, </span><span class="f11gray">menjelang usia yang ke-33 tahun, pada 5 Desember 2010, </span><span class="f11gray">SDM PT Jamsostek telah siap lahir batin</span><span class="f11gray"> menyongsong dilaksanakannya UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN.</span><br /><span class="f11gray"></span><br /><span class="f11gray"></span><span class="f11gray">Untuk memberikan kesempatan kepada putra daerah. </span><span class="f11gray">PT Jamsostek</span><span class="f11gray"> merekrut karyawan baru sesuai kebutuhan kantor cabang (kacab) dalam rangka meningkatkan kinerja. Proses perekrutan akan dikoordinasi kantor wilayah (kanwil) bersangkutan mengacu pada kebutuhan tambahan personel. </span><br /><span class="f11gray"> </span><br /><span class="f11gray">Kesiapan SDM PT Jamsostek tersebut didasarkan antara lain pada pengalaman dalam menyelenggarkaan dan mengadministrasikan Sistem Jaminan Sosial lebih dari 32 tahun. </span><br /><span class="f11gray"> </span><br /><span class="f11gray"> Pengalaman dalam operasional dengan kepesertaan yang heterogen, baik perusahaan maupun tenaga kerja, lebih dari 32 tahun, dengan Sistem IT online dalam rangka kemudahan layanan pada stakeholder. </span><br /><span class="f11gray"> </span><br /><span class="f11gray"> Mempunyai kelengkapan infrastruktur seperti kanwil dan kancab yang tersebar di tanah air. Selain itu, diterimanya beberapa penghargaan dari lembaga/instansi dan pihak eksternal sebagai ukuran/parameter pengakuan tentang keberadaan PT Jamsostek selama ini. </span><br /><span class="f11gray"> </span><br /><span class="f11gray"> Kesiapan dari posisi kantor PT Jamsostek yang memiliki kantor pusat, kanwil (delapan kantor), kancab (121 kantor), serta kantor unit pelayanan (11 kantor). Kini PT Jamsostek memiliki 3.151 orang. </span><br /><span class="f11gray"> </span><br /><span class="f11gray"> Sedangkan total aset PT Jamsostek diprediksi tembus Rp100 triliun akhir 2010 atau naik 13 persen dibandingkan periode akhir 2009 yang mencapai Rp88 triliun. </span><br /><br />Baca selengkapnya di <a href="http://www.harianpelita.com/read/10057/2/ekonomi-&-keuangan/mengintip-kesiapan-pt-jamsostek-sebagai-bpjs-sjsn-/">Harian Pelita</a>.<br /></div>Bunyamin Najmihttp://www.blogger.com/profile/01103490330776888583noreply@blogger.com4tag:blogger.com,1999:blog-22546232.post-21095420222534329672010-11-19T08:42:00.002+07:002010-11-19T08:47:07.484+07:00Presiden SBY instruksikan penyelesaian Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)<div style="text-align: justify;">Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menginstruksikan untuk menyelesaikan Undang -Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) agar Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) segera dapat dilaksanakan.<br /><br />Akan tetapi penyelesaian di lapangan masih rumit karena masih banyak perdebatan. Oleh karenanya perlu pembahasan secara transparan agar hasil pembahasan BPJS itu menjadi sebuah kebijakan politik.<br /><br />"Kita harus mendorong pembahasan di ruang terbuka dalam rapat Pansus bukan melalui lobi-lobi personal di ruang tertutup," kata anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka dalam dialog yang membahas tentang jaminan kesehatan, di Jakarta, Senin (15/11).<br /><br />Baca selengkapnya <a href="http://getarmerdeka.blogspot.com/2010/11/pembahasan-bpjs-harus-jadi-kebijakan.html">di sini</a><br /></div>Bunyamin Najmihttp://www.blogger.com/profile/01103490330776888583noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-22546232.post-12064473720413659412010-11-12T07:58:00.001+07:002010-11-12T08:04:02.776+07:00Bukopin lebih memilih Jamsostek<a href="http://bisnis.vivanews.com/news/read/188309-bukopin-emoh-diakuisisi-bri?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter&utm_campaign=Feed%3A+VivaNews+%28Viva+News%29&utm_term=%23argyanews">Via VivaNews:</a><br /><br /><div style="text-align: justify;">PT Bukopin, Tbk terlihat enggan diakuisisi PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). Alasannya, BRI bukan mitra yang sejalan untuk mendukung bisnis Bukopin. Direktur Utama Bukopin Glen Glenardi mengatakan jika BRI mengakuisisi Bukopin akan terbentur strategi Bukopin yang ingin meningkatkan rasio kecukupan modal (CAR).<br /><br />"Kalau akuisisi kan CAR tetap," kata Direktur Utama Bukopin Glen Glenadi dalam Keterangan Pers Investor Summit 2010 di Jakarta, Kamis, 11 November 2010.<br /><br />Glen mengungkapkan, saat ini posisi CAR Bukopin berkisar pada angka 12 persen. Untuk meningkatkan posisi CAR tersebut, perusahaan akan melakukan aksi korporasi berupa penerbitan saham baru (rights issue).<br /><br />"Untuk menunjang ekspansi bisnis kami sebesar 20-30 persen, kami akan melakukan rights issue," katanya.<br /><br />Glen mensyaratkan investor yang bisa menjadi mitra hanyalah perusahaan yang sesuai dengan keinginan pemegang saham dan sejalan dengan strategi Bukopin. Bahkan, Glen mensyaratkan lebih suka jika Bukopin bermitra dengan Jamsostek, dibanding BRI. Sayangnya, Menteri Negara BUMN tak merestui Jamsostek menggandeng Bukopin.<br /><br />"Dari sisi keinginan, BRI berbeda, Selain itu BRI belum melakukan pembicaraan apa-apa, akan lebih sejalan dengan Jamsostek daripada BRI." ujarnya.</div>Bunyamin Najmihttp://www.blogger.com/profile/01103490330776888583noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-22546232.post-77868614794617761402010-11-11T07:54:00.003+07:002010-11-11T07:59:02.611+07:00Lomba Karya Tulis Jamsostek<a href="http://www.antaranews.com/berita/1289235014/lomba-karya-tulis-sambut-ulang-tahun-jamsostek">Via AntaraNews</a>:<br /><br /><div style="text-align: justify;"><blockquote>Siaran pers Jamsostek Journalists Club (JJC) yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin, menyebutkan, tema tulisan adalah "Peran Jamsostek dalam Penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)".<br /><br />Penulis diberikan keleluasaan untuk menggali tema itu dari berbagai perspektif.<br /><br />Semua karya tulis diharapkan memberikan sumbangan pemikiran bagi pemerintah, DPR dan PT Jamsostek dalam menyelenggarakan SJSN dan mempersiapkan undang-undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).<br /><br />Panjang tulisan minimal 2.500 karakter, sudah dimuat di media masing-masing peserta antara mulai 1 November 2010 hingga 1 Desember 2010.<br /><br />Karya tulis diserahkan dalam bentuk hard copy dengan melampirkan kartu pers dan koran yang memuat artikel perlombaan ke panitia praseleksi yang diketuai oleh Kuswahyudi, Kepala Urusan Komunikasi Eksternal Biro Humas PT Jamsostek di Jakarta.<br /><br />Panitia perlombaan menyediakan hadiah bagi enam karya tulis terbaik, yakni Rp15 juta untuk terbaik pertama dan Rp5 juta untuk Harapan III.</blockquote><br /><br />Ayo!!! Ikutan, lumayan juga hadiahnya...<br /></div>Bunyamin Najmihttp://www.blogger.com/profile/01103490330776888583noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-22546232.post-51702571367631736022010-11-10T07:45:00.003+07:002010-11-10T07:50:39.655+07:00Selamat Datang Presiden Obama<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_hFoa1cQwwLw/TNnr4L2kIEI/AAAAAAAAHzA/hh1S3s1ozDo/s1600/obamaindonesia.JPG"><img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 400px; height: 283px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_hFoa1cQwwLw/TNnr4L2kIEI/AAAAAAAAHzA/hh1S3s1ozDo/s400/obamaindonesia.JPG" alt="Selamat Datang Presiden Obama" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5537716567315587138" border="0" /></a>Bunyamin Najmihttp://www.blogger.com/profile/01103490330776888583noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-22546232.post-65619548129934394932010-11-08T15:08:00.000+07:002010-11-08T15:10:53.930+07:00Customer Service<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEihWFJIUs_52ZAAo3kdSb7Z9VoT6NFLZhGmFOK7oeybAfVpppSK3UC2bDCg2UjbvW1PY0mj_cgfsMdcpNEg_1uPZ0TcrXRtP32i66l5txJRUGJ8TPBnZu5lvEnYmUlfqo0Ygf9F/s1600/DSC00849.jpg"><img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 400px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEihWFJIUs_52ZAAo3kdSb7Z9VoT6NFLZhGmFOK7oeybAfVpppSK3UC2bDCg2UjbvW1PY0mj_cgfsMdcpNEg_1uPZ0TcrXRtP32i66l5txJRUGJ8TPBnZu5lvEnYmUlfqo0Ygf9F/s400/DSC00849.jpg" alt="Customer Service" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5537088251461061730" border="0" /></a>Bunyamin Najmihttp://www.blogger.com/profile/01103490330776888583noreply@blogger.com15