Kamis, Februari 23, 2006

BAB III

BAB III
PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
 
Bagian Pertama
Ruang Lingkup
 
Pasal 6
(1)      Ruang lingkup program jaminan sosial tenaga kerja dalam Undang-undang ini meliputi:
a.     Jaminan Kecelakaan Kerja;
b.      Jaminan Kematian;
c.      Jaminan Hari Tua;
d.      Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
(2)       Pengembangan program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 
Pasal 7
(1)       Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diperuntukkan bagi tenaga kerja.
(2)       Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf d berlaku pula untuk keluarga tenaga kerja.
 
Bagian Kedua
Jaminan Kecelakaan Kerja
 
Pasal 8
(1)      Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima Jaminan Kecelakaan Kerja.
(2)      Termasuk tenaga kerja dalam Jaminan Kecelakaan Kerja ialah:
a.     magang dan murid yang bekerja pada perusahaan baik yang menerima upah maupun tidak;
b.     mereka yang memborong pekerjaan kecuali jika yang memborong adalah perusahaan;
c.      narapidana yang dipekerjakan di perusahaan.
 
Pasal 9
Jaminan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi:
(1)     biaya pengangkutan;
(2)      biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan;
(3)     biaya rehabilitasi;
(4)      santunan berupa uang yang meliputi:
a.     santunan sementara tidak mampu bekerja;
b.     santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya;
c.     santunan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental.
d.     santunan kematian.
 
Pasal 10
(1)      Pengusaha wajib melaporkan kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerja kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggara dalam waktu tidak lebih dari 2 kali 24 jam.
(2)     Pengusaha wajib melaporkan kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggara dalam waktu tidak lebih dari 2 kali 24 jam setelah tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan oleh dokter yang merawatnya dinyatakan sembuh, cacat atau meninggal dunia.
(3)     Pengusaha wajib mengurus hak tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja kepada Badan Penyelenggara sampai memperoleh hak-haknya.
(4)      Tata cara dan bentuk laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
 
Pasal 11
Daftar jenis penyakit yang timbul karena hubungan kerja serta perubahannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
 
Bagian Ketiga
Jaminan Kematian
 
Pasal 12
(1)      Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, keluarganya berhak atas Jaminan Kematian.
(2)      Jaminan Kematian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.      biaya pemakaman;
b.      santunan berupa uang.
 
Pasal 13
Urutan penerima yang diutamakan dalam pembayaran santunan kematian dan Jaminan Kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d butir 4 dan Pasal 12 ialah:
a.     janda atau duda;
b.      anak;
c.     orang tua;
d.     cucu;
e.     kakek atau nenek;
f.     saudara kandung;
g.     mertua.
 
Bagian Keempat
Jaminan Hari Tua
 
Pasal 14
(1)     Jaminan Hari Tua dibayarkan secara sekaligus, atau berkala, atau sebagian dan berkala, kepada tenaga kerja karena:
a.     telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, atau
b.     cacat total tetap setelah ditetapkan oleh dokter.
(2)     Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, Jaminan Hari Tua dibayarkan kepada janda atau duda atau anak yatim piatu.
 
Pasal 15
Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dibayarkan sebelum tenaga kerja mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, setelah mencapai masa kepesertaan tertentu, yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
Bagian Kelima
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
 
Pasal 16
(1)     Tenaga kerja, suami atau istri, dan anak berhak memperoleh Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
(2)      Jaminan Pemeliharaan Kesehatan meliputi:
a.     rawat jalan tingkat pertama;
b.     rawat jalan tingkat lanjutan;
c.     rawat inap;
d.     pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan;
e.     penunjang diagnostik;
f.     pelayanan khusus;
g.     pelayanan gawat darurat.

2 komentar:

  1. berapa jumlah santunan kecelakaan sesuai uu jamsostek ?

    BalasHapus
  2. Anonim10:43 PM

    berapa jumlah santunan bila meninggal akibat kecelakaan kerja apabila si tenaga kerja meninggalnya 2 hari setelah kecelakaan kerja? berapa lama proses pengurusannya?

    BalasHapus