Pertanyaan:
Jika kartu peserta jamsostek hilang, bagaimana cara mengklaimnya? Apakah bisa?
Jawaban:
Tentu saja bisa, jika kartu hilang klaim dapat dilakukan dengan melampirkan surat keterangan hilang yang masih berlaku dari Kepolisian, dengan mencantumkan nomor Kartu Peserta JAMSOSTEK (KPJ). Jika lupa nomor KPJ, hubungi perusahaan anda atau kantor JAMSOSTEK terdekat/tempat anda terdaftar dengan membawa bukti identitas diri.
Klik link di bawah ini untuk mengetahui:
1. Syarat klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
2. Tata-cara pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca juga:
1. Klaim JHT Jamsostek tidak sulit
2. Mengurus Klaim Jamsostek itu gampang
Jika kartu peserta jamsostek hilang, bagaimana cara mengklaimnya? Apakah bisa?
Jawaban:
Tentu saja bisa, jika kartu hilang klaim dapat dilakukan dengan melampirkan surat keterangan hilang yang masih berlaku dari Kepolisian, dengan mencantumkan nomor Kartu Peserta JAMSOSTEK (KPJ). Jika lupa nomor KPJ, hubungi perusahaan anda atau kantor JAMSOSTEK terdekat/tempat anda terdaftar dengan membawa bukti identitas diri.
Klik link di bawah ini untuk mengetahui:
1. Syarat klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
2. Tata-cara pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca juga:
1. Klaim JHT Jamsostek tidak sulit
2. Mengurus Klaim Jamsostek itu gampang