Tampilkan postingan dengan label Konsultasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konsultasi. Tampilkan semua postingan

Minggu, Oktober 24, 2010

Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) Hilang

Pertanyaan:

Jika kartu peserta jamsostek hilang, bagaimana cara mengklaimnya? Apakah bisa?

Jawaban:

Tentu saja bisa, jika kartu hilang klaim dapat dilakukan dengan melampirkan surat keterangan hilang yang masih berlaku dari Kepolisian, dengan mencantumkan nomor Kartu Peserta JAMSOSTEK (KPJ). Jika lupa nomor KPJ, hubungi perusahaan anda atau kantor JAMSOSTEK terdekat/tempat anda terdaftar dengan membawa bukti identitas diri.

Klik link di bawah ini untuk mengetahui:

1. Syarat klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
2. Tata-cara pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca juga:

1. Klaim JHT Jamsostek tidak sulit
2. Mengurus Klaim Jamsostek itu gampang

Rabu, Oktober 20, 2010

Apakah betul anak dari Pekerja Wanita tidak berhak mendapatkan Tunjangan Kesehatan yang dibiayai oleh kantor?

PERTANYAAN:

Selamat pagi Pak Bunyamin,

Saya sangat senang dengan adanya Blog apa mengenai Jamsostek karena sangat membantu saya di dalam memahami Jamsostek.

Namun ada yang ingin saya tanyakan kepada Bapak mengenai Tunjangan Kesehatan Untuk anak dari Pekerja Wanita. Apakah betul anak dari Pekerja Wanita tidak berhak mendapatkan Tunjangan Kesehatan yang dibiayai oleh kantor? Karena atasan saya mengatakan hal seperti itu pada saat berdiskusi mengenai peraturan kantor. Kalau memang betul, mohon diinformasikan dasar hukumnya. Terima kasih.

Hormat saya,

Rahmat


JAWABAN:

Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Pasal 3 ayat (2), setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja. Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang yang sama, diatur bahwa program jaminan sosial tenaga kerja tersebut wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja.

Selanjutnya, Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pasal 6 ayat (1) menjelaskan bahwa ruang lingkup program jaminan sosial tenaga kerja dalam Undang-undang ini meliputi: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Keempat program tersebut, 3 (tiga) dalam bentuk jaminan uang (JKK, JK dan JHT), dan 1 (satu) dalam bentuk jaminan pelayanan yaitu JPK (PP No. 14 Tahun 1993 Pasal 2 ayat [1]).

Perusahaan dibolehkan tidak ikut JPK JAMSOSTEK sepanjang menyelenggarakan program JPK sendiri (dalam bentuk pelayanan kesehatan, bukan penggantian uang) bagi tenaga kerjanya dengan manfaat lebih baik daripada progam jaminan pemeliharaan kesehatan dasar PT. JAMSOSTEK (Persero) (Pasal 2 ayat [4] PP No. 14 Tahun 1993).

Syarat dan ketentuan JPK dengan manfaat lebih baik, sebagaimana tercantum dalam Permenaker No. Per-01/Men/1998, yakni (antara lain):

  • cakupan pelayanan kesehatannya, sekurang-kurangnya mencakup kepesertaan seluruh tenaga kerja (lak-laki / perempuan) dan keluarganya (suami/isteri dan anak sah);
  • pelaksana pelayanan kesehatan yang ditunjuk (seperti rumah sakit atau klinik/dokter) harus memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku (registered) dan mudah dijangkau oleh tenaga kerja dan keluarganya;
Berdasarkan paparan di atas, maka jelaslah tidak ada aturan yang menyatakan bahwa anak dari Pekerja Wanita tidak berhak mendapatkan Tunjangan Kesehatan yang dibiayai oleh kantor.

Jika Perusahaan hanya memberi layanan JPK sebahagian atau di bawah standar JPK JAMSOSTEK dengan tidak menanggung suami/anak yang sah. Maka berdasarkan Permen No. 01/MEN/1998, perusahaan dianggap tidak ikut Jamsostek.

Jika dianggap tidak ikut Jamsostek, maka dianggap tidak memenuhi kewajiban kepesertaan Jamsostek sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) UU No. 3/1992, dan perusahaan dinyatakan telah melakukan tindak pidana pelanggaran dan diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.50 juta (Pasal 29 UU No. 3/1992).

Demikian Pak Rahmat, semoga bermanfaat.

Senin, Oktober 18, 2010

Apakah perusahaan saya wajib mengikutkan karyawan pada program Jamsostek?

Pertanyaan :

Perusahaan saya adalah perusahaan yang bergerak di bidang gas dan energi, karyawannya telah berjumlah 100 lebih. Apakah perusahaan saya wajib mengikutkan karyawan pada program Jamsostek? Bagaimana jika perusahaan saya tidak ikut Jamsostek?

Jawaban :

Program Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) adalah hak setiap tenaga kerja, baik dalam hubungan kerja maupun tenaga kerja luar hubungan kerja. Oleh karena itu, program Jamsostek tersebut wajib dilakukan oleh setiap perusahaan (pasal 3 ayat [2] jo. pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek). Bahkan ditegaskan kembali dalam UU No. 3 Tahun 1992 bahwa pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut dalam program Jamsostek (pasal 17).

Persyaratan dan tata cara kepesertaan dalam program Jamsostek diatur lebih lanjut dalam PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jamsostek, yang antara lain disebutkan, bahwa pengusaha yang (telah) mempekerjakan sebanyak 10 (sepuluh) orang tenaga kerja, atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek pada badan penyelenggara, yakni PT Jamsostek (Persero). Demikian ketentuan pasal 2 ayat (3) PP No. 14 Tahun 1992.

Dengan demikian, apabila di perusahaan Saudara telah mempekerjakan pekerja (dalam hubungan kerja) 100 orang atau lebih, maka tentu sudah sangat wajib ikut dan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek pada PT Jamsostek (Persero). Kalau perusahaan Saudara tidak ikut/tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program Jamsostek, maka selain diancam dengan sanksi hukuman kurungan (penjara) selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50 juta (pasal 29 ayat [1] UU No.3 Tahun 1992) juga kemungkinan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha (pasal 47 huruf a PP No.14 Tahun 1992). Bahkan, perusahaan Saudara diwajibkan menanggung semua konsekuensi yang terjadi dan terkait dengan program jaminan sosial tersebut, seperti konsekuensi bilamana terjadi kecelakaan kerja, kematian dan/atau jaminan hari tua serta jaminan pelayanan kesehatan (pasal 8 ayat [1] dan pasal 12 ayat [1] pasal 14 ayat [1] dan pasal 16 ayat [1] UU No.3 Tahun 1992).

Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

1. Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
2. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

[Via]

Minggu, Oktober 17, 2010

Apa sangsi tidak ikut JAMSOSTEK?

Dibawah ini saya petik beberapa pertanyaan dan pernyataan mengenai apa sangsi jika tidak ikut JAMSOSTEK?

Iwayan Trima'bodag
: udh 2 thun sy bekerja d perusahaan pt balinusa windumas,,knp sampai karang sy belum dapat jamsostek.... Pa bs jamsostek memberi sy solusi???

Pius Situmorang: saya ingin tanya apa sech hukumnya jika suatu perusahaan tidak memberikan JAMSOSTEK.

Novriyanto Dee: ‎@ Apakah ada sanksi /hukuman bg perusahaan yg tdk tertib membayarkan 'JamSostek' kpd karyawan2nya ???Thanks

Sandy Ghibol Ariefiandanu: woyy abang,,mbak2 sekalian,,mau nanya donkkk,,saya kan sebelumnya bekerja dan mendapatkan jamsostek dari kantor saya itu jadi setiap bulanya gaji saya dipotong untuk masuk ke jamsostek,,tapi yang jadi masalah sekarang saya sudah tidak bekerja di kantor itu lagi alias sudah pindah kerjaan,dan di kantor saya yang baru tidak ada jaminan jamsostek,,bagaimana cara ngurusnya..terimakasihhhhh

Gemblung Man: Pelanggaran2 sebenarnya mudah saja diketahui Jamsostek, kami buruh kebanyakan tidak tahu karena kurangnya sosialisasi dan wawasan. MENGAPA TIDAK JAMSOSTEK SAJA LANGSUNG ADUKAN INI KE DISNAKER......?????

Jawaban:

Berdasarkan peraturan dan perundangan yang ada saat ini:

Jaminan Sosial merupakan hak asasi manusia. Setiap pekerja di Indonesia berhak mendapatkan perlindungan dasar dari resiko-resiko sosial. Sebagian besar iuran Jamsostek ditanggung Perusahaan.

Sangsi berdasarkan UU No 3 1992, Bab VII pasal 29: kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50 juta.

Jamsostek sebagai badan penyelenggara tidak diberikan wewenang melakukan penyidikan. Yang berwenang melakukan penyidikan adalah Polisi dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu di Depeartemen yang mengurusi ketenagakerjaan. JAMSOSTEK melaporkan setiap pelanggaran kepada pihak terkait.

Persyaratan untuk mengajukan Bantuan Beasiswa

Pertanyaan:

Sarman Sinaga: Aku anggota Jamsostek, telah berkeluarga dan mempunyai anak, apa ada beasiswa dari jamsostek kalau bisa syaratnya?

Jawaban:

Bantuan beasiswa merupakan salah satu wujud program Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) dalam bidang pendidikan, sebagai sumbangsih PT Jamsostek (Persero) dalam rangka meningkatkan kecerdasan bangsa khususnya anak-anak tenaga kerja peserta Jamsostek.

Program Bantuan Beasiswa bertujuan membantu tenaga kerja peserta Jamsostek dalam pembiayaan pendidikan anak tenaga kerja yang berprestasi untuk jangka waktu 12 bulan.

Persyaratan untuk mengajukan Bantuan Beasiswa adalah:

1. Bagi Perusahaan
* Telah terdaftar sebagai peserta program Jamsostek minimal 1 (satu) tahun
* Tertib administrasi kepesertaan program Jamsostek
2. Bagi Tenaga Kerja
* Telah menjadi peserta Jamsostek minimal 1 (satu) tahun dan masih aktif
* Upah maksimal 300% dari upah minimal kabupaten atau upah minimal kota
* Mendapat nilai diatas 7,00 untuk SD/SMP/SMu dan IP 2,75 untuk Masiswa.
* Anak tenaga kerja yang meninggal dunia / cacat total tetap akibat kecelakaan kerja
* Anak tenaga kerja tidak sedang menerima bantuan beasiswa dari insatansi lain
* Mengisi formulir permohonan bantuan beasiswa Jamsostek

Tata Cara Pengajuan Jaminan Hari Tua

Pertanyaan:

Shinty Tanata: Mo nanya yah, kalo kita mo ngambil saldo jamsostek kita. Apa mesti pake kartu jamsostek tsb? Bisa nunjukin paspor, atau data laen? Thanks

Jawaban:

1. Setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5 Jamsostek kepada kantor Jamsostek setempat dengan melampirkan:
a. Kartu peserta Jamsostek (KPJ) asli
b. Kartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi)
c. Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
d.Surat pernyataan belum bekerja di atas materai secukupnya
e. Kartu Keluarga (KK)

2. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri dengan Surat Keterangan Dokter

3. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia dilampiri dengan:
a. Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
b. Photocopy Paspor
c. Photocopy VISA

4. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 thn dilampiri:
a. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan
b. Photocopy Kartu keluarga

5. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja, dilampiri dengan:
a. Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
b. Surat pernyataan belum bekerja lagi