Jakarta - Tanggal 27 Agustus 2010 saya datang untuk mengklaim dana Jamsostek saya setelah bekerja hampir 7 tahun di sebuah perusahaan. Sampai di sana referensi dinyatakan palsu. Petugas yang memakai jilbab lansung tidak mengindahkan jlaim dana Jamsostek saya.
Hari Rabu, 6 Oktober 2010 saya datang kembali jam 01:15. Ternyata kata petugas satpam di Jamsostek sudah tutup. Nomor antrian habis. Pulang saja dan besok datang lagi. Katanya seluruh Jamsostek memberlakukan peraturan tersebut. Itu peraturan dari pusat katanya.
Akhirnya dengan kesal saya coba datang ke pusat sekitar jam 14:30. Ternyata petugas di sana memberikan respon dengan baik dan bisa dicairkan hari Jumat. Berarti petugas Jamsostek di Depok malas dalam bekerja dan membohongi publik.
Kepada pihak-pihak yang berwenang menindaklanjuti petugas-petugas Jamsostek semacam ini. Karena, merugikan masyarakat. Terima kasih.
M Daud
daudmuh@yahoo.com
081311006439
Wijaya Timur Dalam 1 Jakarta
(msh/msh)
[Via]
Tampilkan postingan dengan label Pertanyaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pertanyaan. Tampilkan semua postingan
Sabtu, Oktober 16, 2010
Pelayanan Jamsostek yang Bertempat di ITC Kurang Memuaskan
Label:
Pertanyaan
Question about Jamsostek - Manpower Security Program
Question:
Hello,
For those in the know, is this something that companies are required to pay into? If it's not, can the employee ask for them to just be given the cash instead (or a portion of it)?
Thank you!
Answer:
Manpower social security is regulated by the Undang-Undang nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial tenaga Kerja and when it comes specifically to foreign workers one should also consider the Keputusan Menteri nomor 67 tahun 2004 tentang Pelaksanaan Jamsostek bagi Tenaga Kerja Asing. Google should lead you to the two references.
Under Indonesian Law,every employee has a right to have manpower social security (Source: Pasal 3 (2) UU 3/1992: "Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan social tenaga kerja") called jamsostek in Bahasa Indonesia and the jamsostek program is obligatory for every company for the benefit of employees doing work in a working relation pursuant to the stipulation of the law. (source: Pasal 4 UU 3/1992, " Program jaminan social tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.").
Employers who employ foreign workers in Indonesia are required to include foreign workers concerned in their Jamsostek Program. (Source: Pasal 2 Kepmen 67/2004, "Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia wajib mengikutsertakan tenaga kerja asing yang bersangkutan dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.")
As per the Law, the scope of the Jamsostek program should cover occupational/working accident security, death security, health care security and old age security (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan) and is destined for employees but also for their family.
Note that both the employer and the employee are obliged to participate in the program, which then exclude that a foreign worker substract himself of the program and ask an equivalent compensation to the cotisation paid. (Source: Pasal 17, UU 3/1992 "Pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut serta dalam program jaminan sosial tenaga kerja."). This is based on the principle of solidarity. Every employers and workers participate and only few benefit... but at least the weakest workers have peace of mind.
However an employee should contribute only to the Jaminan Hari Tua, while the employer is responsable for contributions to the others. The contribution should be deducted by the employer from the employee's wages and paid to the Coordination Board on behalf of him/her.
Hope it has clarified it.
[Via]
Hello,
For those in the know, is this something that companies are required to pay into? If it's not, can the employee ask for them to just be given the cash instead (or a portion of it)?
Thank you!
Answer:
Manpower social security is regulated by the Undang-Undang nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial tenaga Kerja and when it comes specifically to foreign workers one should also consider the Keputusan Menteri nomor 67 tahun 2004 tentang Pelaksanaan Jamsostek bagi Tenaga Kerja Asing. Google should lead you to the two references.
Under Indonesian Law,every employee has a right to have manpower social security (Source: Pasal 3 (2) UU 3/1992: "Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan social tenaga kerja") called jamsostek in Bahasa Indonesia and the jamsostek program is obligatory for every company for the benefit of employees doing work in a working relation pursuant to the stipulation of the law. (source: Pasal 4 UU 3/1992, " Program jaminan social tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.").
Employers who employ foreign workers in Indonesia are required to include foreign workers concerned in their Jamsostek Program. (Source: Pasal 2 Kepmen 67/2004, "Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia wajib mengikutsertakan tenaga kerja asing yang bersangkutan dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.")
As per the Law, the scope of the Jamsostek program should cover occupational/working accident security, death security, health care security and old age security (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan) and is destined for employees but also for their family.
Note that both the employer and the employee are obliged to participate in the program, which then exclude that a foreign worker substract himself of the program and ask an equivalent compensation to the cotisation paid. (Source: Pasal 17, UU 3/1992 "Pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut serta dalam program jaminan sosial tenaga kerja."). This is based on the principle of solidarity. Every employers and workers participate and only few benefit... but at least the weakest workers have peace of mind.
However an employee should contribute only to the Jaminan Hari Tua, while the employer is responsable for contributions to the others. The contribution should be deducted by the employer from the employee's wages and paid to the Coordination Board on behalf of him/her.
Hope it has clarified it.
[Via]
Label:
Pertanyaan
Belum Pernah Mengajukan Klaim Mengapa Saldo Jamsostek Bisa Nol
Pertanyaan:
Eka Nillasari - suaraPembaca
Jakarta - Pada tanggal 23 September saya mengurus pencairan dana Jamsostek saya di Kantor Jamsostek Cabang Tanjung Priok. Semua berkas sudah saya lengkapi tetapi pada saat pengecekan saldo di Customer Service ternyata saldo saya 0. Ini aneh karena saya belum pernah mengajukan klaim sebelumnya.
Customer service (Sdr Zuniar) meminta saya menunggu selama 1 (satu) minggu untuk mengurus masalah ini dengan bagian IT. Beliau berjanji untuk menghubungi saya segera. Satu minggu berlalu begitu saja tanpa kabar apa pun. Tanggal 4 Oktober 2010 saya menghubungi Jamsostek Tanjung Priok (lokasi di Kelapa Gading) langsung ke extension Ibu Zuniar dan jawabannya adalah "line sedang off selama 1 minggu dan beliau tidak bisa melihat data saya".
Saya menanyakan apakah masalah saya sudah diselesaikan dengan bagian IT dan bagaimana dengan saldo Jamsostek saya tetapi jawabannya tetap sama. "Line sedang mati dan beliau tidak bisa melihat saldo saya dan berjanji akan menghubungi saya segera". Ini benar-benar tidak masuk akal.
Apakah Jamsostek membiarkan line-nya mati selama berhari-hari sehingga menghentikan semua proses kerja? Sungguh sangat tidak profesional. Bagaimana dengan nasib saldo saya? Itu hak saya. Tabungan saya selama bertahun-tahun kerja. Mengapa bisa 0. Sedangkan saya belum pernah mengajukan klaim sama sekali.
Mohon perhatian Jamsostek Tanjung Priok terhadap masalah ini. Saya sungguh sangat kecewa dengan pelayanan Jamsostek Tanjung Priok (kelapa Gading).
Eka Nillasari
Kota Deltamas Cluster Catania D15 Cikarang Bekasi
ekanilla@yahoo.com
085810462376
(msh/msh)
[Via]
Jawaban:
Kemungkinan yang terjadi: kartu double (dua kartu) nomor kartu yang ibu Nila pegang kemugkinan kartu yang sudah dibatalkan kepesertaannya (Karena double). Kartu dengan nomor yang masih berlaku berikut saldonya masih berada di JAMSOSTEK dan dapat dicetak ulang.
Eka Nillasari - suaraPembaca
Jakarta - Pada tanggal 23 September saya mengurus pencairan dana Jamsostek saya di Kantor Jamsostek Cabang Tanjung Priok. Semua berkas sudah saya lengkapi tetapi pada saat pengecekan saldo di Customer Service ternyata saldo saya 0. Ini aneh karena saya belum pernah mengajukan klaim sebelumnya.
Customer service (Sdr Zuniar) meminta saya menunggu selama 1 (satu) minggu untuk mengurus masalah ini dengan bagian IT. Beliau berjanji untuk menghubungi saya segera. Satu minggu berlalu begitu saja tanpa kabar apa pun. Tanggal 4 Oktober 2010 saya menghubungi Jamsostek Tanjung Priok (lokasi di Kelapa Gading) langsung ke extension Ibu Zuniar dan jawabannya adalah "line sedang off selama 1 minggu dan beliau tidak bisa melihat data saya".
Saya menanyakan apakah masalah saya sudah diselesaikan dengan bagian IT dan bagaimana dengan saldo Jamsostek saya tetapi jawabannya tetap sama. "Line sedang mati dan beliau tidak bisa melihat saldo saya dan berjanji akan menghubungi saya segera". Ini benar-benar tidak masuk akal.
Apakah Jamsostek membiarkan line-nya mati selama berhari-hari sehingga menghentikan semua proses kerja? Sungguh sangat tidak profesional. Bagaimana dengan nasib saldo saya? Itu hak saya. Tabungan saya selama bertahun-tahun kerja. Mengapa bisa 0. Sedangkan saya belum pernah mengajukan klaim sama sekali.
Mohon perhatian Jamsostek Tanjung Priok terhadap masalah ini. Saya sungguh sangat kecewa dengan pelayanan Jamsostek Tanjung Priok (kelapa Gading).
Eka Nillasari
Kota Deltamas Cluster Catania D15 Cikarang Bekasi
ekanilla@yahoo.com
085810462376
(msh/msh)
[Via]
Jawaban:
Kemungkinan yang terjadi: kartu double (dua kartu) nomor kartu yang ibu Nila pegang kemugkinan kartu yang sudah dibatalkan kepesertaannya (Karena double). Kartu dengan nomor yang masih berlaku berikut saldonya masih berada di JAMSOSTEK dan dapat dicetak ulang.
Label:
Pertanyaan
Mengapa Penulisan Nama Kartu JAMSOSTEK Harus Benar???
Pertanyaan: Mengapa penulisan nama dan tanggal lahir pada kartu JAMSOSTEK harus benar dan sesuai dengan KTP?
Jawaban: Untuk memastikan bahwa pemegang kartu adalah benar-benar yang berhak.
Jawaban: Untuk memastikan bahwa pemegang kartu adalah benar-benar yang berhak.
Label:
Pertanyaan
Langganan:
Postingan (Atom)