Tampilkan postingan dengan label BJPS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BJPS. Tampilkan semua postingan

Selasa, November 30, 2010

Kesiapan SDM PT Jamsostek Sebagai BPJS SJSN

Kesiapan SDM PT Jamsostek Sebagai BPJS SJSN
Menurut Direktur Umum dan SDM PT Jamsostek Djoko Sungkono, menjelang usia yang ke-33 tahun, pada 5 Desember 2010, SDM PT Jamsostek telah siap lahir batin menyongsong dilaksanakannya UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

Untuk memberikan kesempatan kepada putra daerah. PT Jamsostek merekrut karyawan baru sesuai kebutuhan kantor cabang (kacab) dalam rangka meningkatkan kinerja. Proses perekrutan akan dikoordinasi kantor wilayah (kanwil) bersangkutan mengacu pada kebutuhan tambahan personel.

Kesiapan SDM PT Jamsostek tersebut didasarkan antara lain pada pengalaman dalam menyelenggarkaan dan mengadministrasikan Sistem Jaminan Sosial lebih dari 32 tahun.

Pengalaman dalam operasional dengan kepesertaan yang heterogen, baik perusahaan maupun tenaga kerja, lebih dari 32 tahun, dengan Sistem IT online dalam rangka kemudahan layanan pada stakeholder.

Mempunyai kelengkapan infrastruktur seperti kanwil dan kancab yang tersebar di tanah air. Selain itu, diterimanya beberapa penghargaan dari lembaga/instansi dan pihak eksternal sebagai ukuran/parameter pengakuan tentang keberadaan PT Jamsostek selama ini.

Kesiapan dari posisi kantor PT Jamsostek yang memiliki kantor pusat, kanwil (delapan kantor), kancab (121 kantor), serta kantor unit pelayanan (11 kantor). Kini PT Jamsostek memiliki 3.151 orang.

Sedangkan total aset PT Jamsostek diprediksi tembus Rp100 triliun akhir 2010 atau naik 13 persen dibandingkan periode akhir 2009 yang mencapai Rp88 triliun.

Baca selengkapnya di Harian Pelita.

Rabu, November 03, 2010

Karyawan di level manajemen sangat mengerti pentingnya benefit lebih

Managing Director Towers Watson wilayah Asia Pacific Bob Charles dalam seminar "What do global trends mean for employee benefits in Indonesia?" mengatakan terjadi perubahan tren di Asia Pasifik tentang pengelolaan keuangan perusahaan pasca krisis 2008, mulai dari pengelolaan SDM, manajemen risiko hingga pengelolaan dana pensiun.

Bob mengatakan kini banyak perusahaan yang tidak mau mengeluarkan banyak dana untuk memberikan benefit lebih kepada karyawannya melalui pemberian jaminan sosial baik itu untuk dana pensiun, kesehatan maupun asuransi.

"Ini menyebabkan karyawan sekarang, terutama yang di level manajemen berpikir ulang untuk bergabung pada perusahaan tertentu. Mereka sangat menimbang tentang benefit yang akan mereka dapat nantinya," katanya.

Sabtu, Oktober 23, 2010

Apa itu Jaminan Sosial?

Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Sitem Jaminan sosial yang diberlakukan di Indonesia adalah Sistem Jaminan Sosial Nasional. Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

Dasar Hukum
  1. UUD 1945 dan perubahannya tahun 2002, pasal 5, pasal 20, pasal 28, pasal 34.
  2. Deklarasi HAM PBB atau Universal Declaration of Human Rights tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 tahun 1952.
  3. TAP MPR RI no X/MPR/2001 yang menugaskan kepada presiden RI untuk membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional.
  4. UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN.
Jenis program jaminan sosial sesuai dengan UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN meliputi:
  1. Jaminan kesehatan
  2. Jaminan kecelakaan kerja
  3. Jaminan hari tua
  4. Jaminan pensiun, dan
  5. Jaminan kematian.
Referensi: UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN & Wikipedia

Jamsostek BUMN yang paling siap menjadi BPJS

Dari Kompas.com:

Jamsostek sesuai Undang-Undang Nomor 3/1992 telah menjalankan perlindungan dasar jaminan sosial, yakni jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pemeliharaan kesehatan. Dasar ini membuat manajemen Jamsostek mengklaim sebagai BUMN yang paling siap menjadi BPJS menjalankan amanat UU 40/2004.

"Dari sisi pelayanan, kami bekerja dalam sistem pasar yang terbuka sehingga paling siap menjalankan BPJS. Kami melayani semua orang, mulai pekerja formal sampai informal dan tidak tertutup untuk kalangan tertentu saja," jelas Hotbonar.

Kamis, Oktober 21, 2010

Pansus pesimistis UU BPJS bisa selesai tahun ini

Sepertinya UU BJPS tidak bisa diselesaikan di tahun 2010 ini. Hal ini di karenakan Pansus BPJS menilai pemerintah tidak siap duduk bersama dengan DPR membahas RUU tersebut dengan mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU BPJS yang kosong. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Pansus RUU BPJS Zuber Safawi kepada wartawan.

"Jika pemerintah berbeda pendapat atau tidak setuju dengan usulan DPR, kan bisa mengajukan usulan DIM versi pemerintah, biar kita bahas bersama, tidak seperti ini, ini kan sama saja melecehkan DPR," kata Zuber di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/10).

Dengan sikap seperti itu pula, kata Zuber pemerintah juga tidak siap membahas RUU BPJS. Seharusnya kata dia, perbedaan pendapat terkait dengan DIM nomor 11 yang berisi masalah bentuk BPJS multi atau tunggal seharusnya ditanggapi dan dijelaskan Pemerintah sehingga pembahasan RUU BPJS tidak mengganjal. Tidak harus menunggu DIM 11 karena masih banyak pasal-pasal lain yang perlu dibahas. "Kami hanya dikirimi DIM kosong," tukasnya.

[Via]