Tampilkan postingan dengan label Klaim JHT Jamsostek. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Klaim JHT Jamsostek. Tampilkan semua postingan

Kamis, November 04, 2010

Pentingnya menjaga dokumen pribadi

Pelajaran bagi kita semua untuk tidak sembarangan mencoret/mengganti keterangan apapun secara sepihak pada dokumen pribadi karena akan mengurangi otentisitasnya.

Dikutip dari detikCom: Rabu, 03/11/2010 16:57 WIB, Keluhan Pencairan Dana Jamsostek di Kantor Cabang Tangerang

Jakarta - Hari ini saya hendak melakukan pencairan dana Jamsostek. Saya sangat sangat kecewa dengan pelayanan yang dilakukan oleh Kantor Jamsostek Cabang Tangerang.

Setelah kurang lebih 2 jam menunggu giliran untuk dipanggil ternyata data saya ada yang dinyatakan tidak valid. Hanya karena ada penggantian tanggal lahir yang saya lakukan secara manual pada kartu keluarga karena terjadi kesalahan pada saat pembuatan kartu keluarga. Padahal, semua kelengkapan data sudah saya penuhi (ijazah, KTP, kartu Jamsostek, buku tabungan karena saya ingin pembayaran secara transfer).

Apakah kelengkapan data lain yang sudah valid tidak bisa dijadikan dasar untuk approval. Apakah KTP dan ijazah tidak bisa dijadikan acuan? Mengapa tidak ada proses validasi data terlebih dahulu dari petugas Jamsostek sehingga kami tidak perlu mengantri lama-lama hanya untuk proses validasi data?

Apalagi dengan sistem antrian yang tidak jelas. Siapa yang kenal dengan petugas dapat langsung dilayani tanpa perlu menunggu.

Siska
Taman Cibodas Tangerang
c_hika@hotmail.com
02195292255

Selasa, November 02, 2010

JHT mendominasi klaim PT Jamsostek (Persero) Wilayah VI

Dari antaranews.com:

Data yang diperoleh dari Kanwil VI PT Jamsostek di Surabaya, Selasa mencatat, dari total Rp655,59 miliar santunan yang dibayarkan hingga September 2010, sekitar Rp486,35 miliar lebih untuk program JHT.

Sisanya untuk program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) sebesar Rp93,29 miliar, Jaminan Kematian Rp31,72 miliar dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp44,21 miliar.

Khusus untuk program JHT, selama periode Januari-September 2010 terdapat sebanyak 86.115 kasus atau rata-rata per tenaga kerja peserta Jamsostek menerima santunan sekitar Rp5,6 juta lebih.

Kepala Kanwil VI PT Jamsostek, Junaedi, mengungkapkan akumulasi dana JHT yang terkumpul dari 3.084.211 tenaga kerja yang menjadi peserta hingga September 2010, mencapai lebih dari Rp7,63 triliun.

"Kalau di rata-rata, tabungan per peserta Jamsostek di Kanwil VI sekitar Rp2,47 juta. Dana JHT bersumber dari iuran peserta yang besarnya 5,7 persen dari upah," paparnya.

Selasa, Oktober 19, 2010

Mengurus Klaim Jamsostek

Sekedar mengumpulkan tulisan dari beberapa blog yang menceritakan pengalaman mereka dalam mengurus klaim Jaminan Hari Tua (JHT) JAMSOSTEK, mudah-mudahan bermanfaat:

Ngurus klaim Jamsostek, ternyata gampang kok !!!
http://myshant.multiply.com
Iya, gampang. Gak berbelit-belit seperti yg aku kira sebelumnya. Asalkan, persyaratan dan surat-surat kelengkapan yg dibutuhkan dipenuhi semuanya.

Ngurus Jamsostek itu gampang, asal....
http://ndull.multiply.com/journal/item/63/Ngurus_Jamsostek_itu_gampang_asal....
Yup, ternyata ngurus jamsostek itu nggak seribet perkiraan gw semula... Gampang kok..
Asalkan kita ngikutin syarat dan ketentuan yang berlaku.

JHT Jamsostek, Gampang Kok
http://maniapasta.multiply.com/journal/item/245
Gampang dan ga ribet. Asal semua dokumen beres, prosesnya ga sampe 10 menit ko. Uangnya sendiri baru bisa cair satu minggu setelah berkas diajukan. Tapi kalo transfer, prosesnya bisa sampe 10 hari karena mereka biasanya kliring antar bank.

Ngurus jamsostek ternyata gampang banget
http://www.asupna.com/future/Ngurus-jamsostek-ternyata-gampang-banget-f9.html
Sahabat ngurus jamsostek ternyata gampang banget supaya tdk bulak balik ngurusnya seperti yang gue alamin karena persyaratan yang tidak lengkap, jadi yang mesti disiapin (persyaratannya, red).

Minggu, Oktober 17, 2010

PertanyaanTentang Jaminan Hari Tua

Pertanyaan dari Facebook Fanpage:

Ahmad Wisnu Wisnu: Mau tanya nih.........bgman cara menghitung kalo basic Rp.2.915.000,- tunjangan tetap Rp.60.000,- ( maaf sy sebutkan agar sy nnt bs jelas). Karna slama ini sy kena potong Rp.118.000,-tiap blnnya. & apakah ini sdh bener?????????Mohon penjelasannya...

Ady Kuslan: Aq mw tny soal jht?Aq udh gk krj lg udh 2thn,gmana mw mencaikan dana jht?Lw mw menunggu trus ampe kpn,lgian aq udh gk krj lg?Gmana neh.

Töni Zànàmà Ariyàntö: kepada JAMSOSTEK bagian pencairan dana milik nasabah,saya ingin bertanya bagaimana mencairkan JAMSOSTEK yg sdh pada waktunya di cairkan,thank

Jawaban:

Iuran Program Jaminan Hari Tua:
  1. Ditanggung Perusahaan = 3,7% dari gaji yang dilaporkan
  2. Ditanggung Tenaga Kerja = 2% dari gaji yang dilaporkan
Kemanfaatan Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:
  • Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
  • Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan
  • masa tunggu 1 bulan
  • Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI

Senin, Oktober 01, 2007

Klaim JHT Jamsostek

Klaim JHT Jamsotek sulit? Ternyata tidak, silahkan baca pengalaman yang di tulis oleh Isnandi di blognya.

Klaim JHT Jamsostek
Weleh.. ternyata tidak berbelit dan ternyata tidak menghabiskan waktu 1/2 hari, walaupun saya harus balik lagi namun lebih baik lah daripada harus buang waktu 1/2 hari nunggu. Salut buat Jamsostek.