Tampilkan postingan dengan label BPJS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPJS. Tampilkan semua postingan
Jumat, Oktober 19, 2012
JAMSOSTEK JOURNALIST AWARD 2012
Dalam rangka peringatan HUT ke-35 PT Jamsostek (Persero), Jamsostek Journalists Club (JJC) kembali menggelar Jamsostek Journalist Award (JJA) 2012, dengan tujuan utama mensosialisasikan program-program jaminan sosial kepada khalayak ramai, mencari masukan-masukan konstruktif bagi PT Jamsostek dan memberikan apresiasi bagi insan media yang peduli dengan perlindungan sosial bagi pekerja.
Adapun tema JJA tahun ini adalah transformasi PT Jamsostek ke BPJS ketenagakerjaan dan peranannya dalam memberikan perlindungan bagi peserta.
II. Kategori Lomba:
1. Media cetak dan online
2. Fotografi.
III. Persyaratan Lomba:
1. Terbuka bagi wartawan cetak, online dan foto.
2. Materi lomba telah dipublikasikan di media massa masing-masing peserta pada periode 1 Januari – 10 November 2012.
3. Materi yang dilombakan dapat berupa reportase,feature dan analisis yang panjangnya
minimum 3.500 karakter.
4. Setiap peserta boleh mengirimkan paling banyak dua tulisan atau dua foto
5. Materi dikirim dalam bentuk cetak dan online atau fotokopi atau diantar langsung ke secretariat panitia JJA.
Alamat sekretariat panitia JJA:
Maliki Sugito
Biro Humas Lantai 4 :
Gedung Jamsostek
Jl. Jendral Gatot Subroto No. 79
Jakarta 12930. Telepon : (021) 520 7797
6. Materi diterima oleh panitia paling lambat 12 November 2012.
IV. Tota Hadiah yang Diperebutkan : Rp 115 juta
5.1. Karya Tulis
1. Hadiah Juara I : Rp. 20.000.000
2. Hadiah Juara II : Rp 17.500.000
3. Hadiah Juara III : Rp 12. 500.000
4. Hadiah Juara Harapan I : Rp 10.000.000
5. Hadiah Juara Harapan II : Rp 7.500.000
6. Hadiah Juara Harapan III : Rp 5.000.000
5.2. Fotografi
1.Hadiah Juara I : Rp 15.000.000
2.Hadiah Juara II : Rp 12.500.000
3.Hadiah Juara III : Rp 10.000.000
4.Hadiah Juara Harapan I : Rp 7.500.000
5.Hadiah Juara Harapan II : Rp 5.000.000
6.Hadiah Juara Harapan III : Rp 2.500.000
5.3. Para pemenang lomba akan diumumkan 5 Desember 2012
Hormat kami,
Panitia JJA 2012
Kamis, Desember 15, 2011
Download UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
Poin penting UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS yang harus diketahui:
1. BPJS dibagi 2, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
2. BPJS berbentuk Badan Hukum Publik
3. BPJS bertanggung-jawab langsung kepada Presiden
4. BPJS berwenang menagih iuran, menempatkan dana, melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan pemberi kerja, mengenakan sanksi administrasi kepada Peserta dan pemberi kerja.
5. Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta Program Jaminan Sosial.
6. Sangsi adminstratif yang dapat dilakukan oleh BPJS: teguran tertulis dan denda.
7. Pemerintah mendaftarkan penerima bantuan Iuran dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS.
8. Pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS.
9. Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
10. Peserta yang bukan pekerja dan bukan penerima bantuan Iuran wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
11. Pemerintah membayar dan menyetor Iuran untuk Penerima Bantuan Iuran kepada BPJS.
12. Jika pemberi kerja tidak memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan tidak menyetorkannya kepada BPJS dan atau jika pemberi kerja tidak membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS, dipidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak 1 miliar.
13. BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014, semua pegawai PT. Askes (Persero) menjadi pegawai BPJS Kesehatan.
14. Pada tanggal 1 Januari 2014 PT. Jamsostek (Persero) berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Semua pegawai PT. Jamsostek (Persero) menjadi pegawai BPJS Ketenagakerjaan.
15. Paling lambat tanggal 1 Juli 2015 PT. Jamsostek (Persero) mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun dan program jaminan kematian bagi peserta, tidak termasuk peserta yang dikelola PT. TASPEN (Persero) dan PT. ASABRI (Persero).
16. PT. ASABRI (Persero) menyelesaikan pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun paling lambat tahun 2029.
17. PT. TASPEN (Persero) menyelesaikan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun darim PT. TASPEN (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.
18. Peraturan Pelaksanaan dari UU BPJS ditetapkan paling lama 1 tahun untuk BPJS Kesehatan dan paling lama 2 tahun untuk BPJS Ketenagakerjaan.
Silahkan download UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS di bawah ini:
1. BPJS dibagi 2, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
2. BPJS berbentuk Badan Hukum Publik
3. BPJS bertanggung-jawab langsung kepada Presiden
4. BPJS berwenang menagih iuran, menempatkan dana, melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan pemberi kerja, mengenakan sanksi administrasi kepada Peserta dan pemberi kerja.
5. Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta Program Jaminan Sosial.
6. Sangsi adminstratif yang dapat dilakukan oleh BPJS: teguran tertulis dan denda.
7. Pemerintah mendaftarkan penerima bantuan Iuran dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS.
8. Pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS.
9. Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
10. Peserta yang bukan pekerja dan bukan penerima bantuan Iuran wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
11. Pemerintah membayar dan menyetor Iuran untuk Penerima Bantuan Iuran kepada BPJS.
12. Jika pemberi kerja tidak memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan tidak menyetorkannya kepada BPJS dan atau jika pemberi kerja tidak membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS, dipidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak 1 miliar.
13. BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014, semua pegawai PT. Askes (Persero) menjadi pegawai BPJS Kesehatan.
14. Pada tanggal 1 Januari 2014 PT. Jamsostek (Persero) berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Semua pegawai PT. Jamsostek (Persero) menjadi pegawai BPJS Ketenagakerjaan.
15. Paling lambat tanggal 1 Juli 2015 PT. Jamsostek (Persero) mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun dan program jaminan kematian bagi peserta, tidak termasuk peserta yang dikelola PT. TASPEN (Persero) dan PT. ASABRI (Persero).
16. PT. ASABRI (Persero) menyelesaikan pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun paling lambat tahun 2029.
17. PT. TASPEN (Persero) menyelesaikan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun darim PT. TASPEN (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.
18. Peraturan Pelaksanaan dari UU BPJS ditetapkan paling lama 1 tahun untuk BPJS Kesehatan dan paling lama 2 tahun untuk BPJS Ketenagakerjaan.
Silahkan download UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS di bawah ini:
Uu 24 tahun 2011
View more documents from Bunyamin Najmi
Label:
BPJS
Kamis, Juli 14, 2011
Jaminan Sosial Beda dengan Asuransi Sosial
Diambil dari sini: http://www.mediaindonesia.com/read/2011/07/13/241667/293/14/Jaminan-Sosial-Beda-dengan-Asuransi-Sosial
JAKARTA--MICOM: Sistem jaminan sosial harus dibedakan dengan asuransi sosial. Filosofi jaminan sosial tidak boleh dicampur aduk dengan prinsip-prinsip asuransi.
RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta UU Sistem Jaminan Sosial Nas...ional (SJSN) pasal 17 mengatakan tentang kewajiban membayar iuran bagi peserta.
Hal ini dinilai sebagai bentuk dari asuransi sosial yang diwajibkan oleh negara.
"Kalau jaminan sosial semestinya tidak pakai premi (iuran). Negara yang semestinya menanggung," ujar peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng, di Jakarta, Rabu (13/7).
Terlepas dari itu, UU tersebut juga dinilai memaksa buruh, PNS, TNI dan Kelompok masyarakat berpendapatan rendah untuk menyubsidi silang kelompok yang paling miskin.
"Semestinya negara yang menyubsidi," imbuh Salamuddin.
Baik, UU SJSN maupun RUU BPJS dinilai tidak bertujuan untuk menyelenggarakan jaminan sosial. Tetapi melakukan mobilisasi dana masyarakat untuk program stabilitas sektor keuangan global melalui trust fund.
"Ada kepentingan modal asing yang mendalangi lahirnya UU Jaminan Sosial," kata Salamuddin.
Ia mengatakan lahirnya kedua UU tersebut didanai oleh Asian Development Bank melalui program Financial Governance and Social Security Reform (FGSSR) sebesar US$250 juta.
"Ini strategi lembaga keuangan internasional dalam rangka memobilisasi dana. Kalau tidak ada untungnya buat apa mereka ikut campur," kata Salamuddin.
JAKARTA--MICOM: Sistem jaminan sosial harus dibedakan dengan asuransi sosial. Filosofi jaminan sosial tidak boleh dicampur aduk dengan prinsip-prinsip asuransi.
RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta UU Sistem Jaminan Sosial Nas...ional (SJSN) pasal 17 mengatakan tentang kewajiban membayar iuran bagi peserta.
Hal ini dinilai sebagai bentuk dari asuransi sosial yang diwajibkan oleh negara.
"Kalau jaminan sosial semestinya tidak pakai premi (iuran). Negara yang semestinya menanggung," ujar peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng, di Jakarta, Rabu (13/7).
Terlepas dari itu, UU tersebut juga dinilai memaksa buruh, PNS, TNI dan Kelompok masyarakat berpendapatan rendah untuk menyubsidi silang kelompok yang paling miskin.
"Semestinya negara yang menyubsidi," imbuh Salamuddin.
Baik, UU SJSN maupun RUU BPJS dinilai tidak bertujuan untuk menyelenggarakan jaminan sosial. Tetapi melakukan mobilisasi dana masyarakat untuk program stabilitas sektor keuangan global melalui trust fund.
"Ada kepentingan modal asing yang mendalangi lahirnya UU Jaminan Sosial," kata Salamuddin.
Ia mengatakan lahirnya kedua UU tersebut didanai oleh Asian Development Bank melalui program Financial Governance and Social Security Reform (FGSSR) sebesar US$250 juta.
"Ini strategi lembaga keuangan internasional dalam rangka memobilisasi dana. Kalau tidak ada untungnya buat apa mereka ikut campur," kata Salamuddin.
Label:
BPJS
Selasa, Juli 12, 2011
Okezone: 2 Alasan Jamsostek Tolak Dilebur Jadi BPJS
Diambil dari sini:
http://economy.okezone.com/read/2011/07/12/320/478970/2-alasan-jamsostek-tolak-dilebur-jadi-bpjsJAKARTA - PT Jamsostek (Persero) mengemukakan dua alasannya mengapa pihaknya tidak menyepakti peleburan empat lembaga jaminan sosial jika nanti RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) diketok palukan.
Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Jaminan dan Pemeliharaan Kesehatan Jamsostek Masud Muhammad dalam diskusi yang diselenggarakan Majalah Trust bertema "Siapa Untung Jaminan Sosial Kesehatan ditangani Lembaga Bari dan Bagaimana Perlindungan Buruh Migran" di Menara MNC, Kebon Sirih, Jakarta Selasa (12/7/2011).
"Pertama, akan ada keraguan masyarakat dengan adanya BPJS yang baru. Yang kedua, adalah diskriminasi, bukan berarti harus sama. Kalau mau disamakan, jadi aneh dong, masa yang iuran mau disamakan sama yang enggak iuran," ungkapnya.
Menurutnya, pandangannya ini tidak didasari atas kekhawatirannya, bahwa jika RUU BPJS diundangkan, Jamsostek akan dilebur, seperti yang menjadi polemik belakangan ini.
"Setiap kelompok harus mempunyai rancangan jaminan sosial, tapi bukan berarti semuanya harus sama. Semuanya harus disesuaikan dengan karakteristik tiap kelompok penduduk yang ada. Ini karena desain manfaat perlindungan jaminas sosial tidak bisa setara," lanjut dia.
Dia juga melanjutkan, Jamsostek yang berhubungan dengan pemberi kerja yang jumlahnya banyak, berbeda dengan PT Askes yang hanya menerima anggaran dari APBN. Oleh karenanya, penggabungan RUU BPJS hanya akan memusingkan Jamsostek.
"Kita berhubungan dengan banyak pemberi kerja yang jumlahnya ribuan, ada yang nakal juga. Kalau digabung, kita pusing terutama direkturnya. Kalau direktur pusing, jangankan mikir pelayanan, pasti banyak dari mereka yang hanya mikirin dirinya sendiri," lanjut Masud.
Oleh karenanya, jika boleh mengusulkan dia meminta tidak ada penggabungan empat lembaga jaminan sosial yang ada. "Tidak usah dilebur, bentuk ada BPJS baru biar semua masyarakat ter-cover, tetapi yang empat yang sudah ada ini harus diperbaiki lagi kualitasnya," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembahasan RUU BPJS di Senayan hanya menunggu ketuk palu di DPR pada 23 Juli nanti. Pro kontra masih terjadi antara pemerintah dan lembaga jaminan sosial yang ada karena disinyalir akan terjadi penggabungan empat lembaga, yaitu PT Jamsostek, Asabri, Askes dan Taspen menjadi BPJS.
(wdi)
Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Jaminan dan Pemeliharaan Kesehatan Jamsostek Masud Muhammad dalam diskusi yang diselenggarakan Majalah Trust bertema "Siapa Untung Jaminan Sosial Kesehatan ditangani Lembaga Bari dan Bagaimana Perlindungan Buruh Migran" di Menara MNC, Kebon Sirih, Jakarta Selasa (12/7/2011).
"Pertama, akan ada keraguan masyarakat dengan adanya BPJS yang baru. Yang kedua, adalah diskriminasi, bukan berarti harus sama. Kalau mau disamakan, jadi aneh dong, masa yang iuran mau disamakan sama yang enggak iuran," ungkapnya.
Menurutnya, pandangannya ini tidak didasari atas kekhawatirannya, bahwa jika RUU BPJS diundangkan, Jamsostek akan dilebur, seperti yang menjadi polemik belakangan ini.
"Setiap kelompok harus mempunyai rancangan jaminan sosial, tapi bukan berarti semuanya harus sama. Semuanya harus disesuaikan dengan karakteristik tiap kelompok penduduk yang ada. Ini karena desain manfaat perlindungan jaminas sosial tidak bisa setara," lanjut dia.
Dia juga melanjutkan, Jamsostek yang berhubungan dengan pemberi kerja yang jumlahnya banyak, berbeda dengan PT Askes yang hanya menerima anggaran dari APBN. Oleh karenanya, penggabungan RUU BPJS hanya akan memusingkan Jamsostek.
"Kita berhubungan dengan banyak pemberi kerja yang jumlahnya ribuan, ada yang nakal juga. Kalau digabung, kita pusing terutama direkturnya. Kalau direktur pusing, jangankan mikir pelayanan, pasti banyak dari mereka yang hanya mikirin dirinya sendiri," lanjut Masud.
Oleh karenanya, jika boleh mengusulkan dia meminta tidak ada penggabungan empat lembaga jaminan sosial yang ada. "Tidak usah dilebur, bentuk ada BPJS baru biar semua masyarakat ter-cover, tetapi yang empat yang sudah ada ini harus diperbaiki lagi kualitasnya," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembahasan RUU BPJS di Senayan hanya menunggu ketuk palu di DPR pada 23 Juli nanti. Pro kontra masih terjadi antara pemerintah dan lembaga jaminan sosial yang ada karena disinyalir akan terjadi penggabungan empat lembaga, yaitu PT Jamsostek, Asabri, Askes dan Taspen menjadi BPJS.
(wdi)
Label:
BPJS
Senin, Juli 11, 2011
AntaraNews.Com: Panja BPJS, Dengarlah Suara Pakar
Diambil dari sini: http://www.antaranews.com/berita/266774/panja-bpjs-dengarlah-suara-pakar
Jakarta (ANTARA News) - Kontroversi peleburan empat badan penyelenggara jaminan sosial, yakni PT Taspen, PT Askes, PT Asabri, dan PT Jamsostek memasuki tahap akademis. Sejumlah akademisi menyumbang saran atas kebijakan yang sedang dibahas di Panja DPR itu.
Kontroversi itu muncul ketika timbul wacana peleburan empat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kedalam satu wadah baru yang belum jelas wujudnya. Meskipun masih dalam tahap wacana, tetapi menimbulkan kekhawatiran banyak pihak, terutama dari kalangan pekerja, pengusaha (Apindo), bahkan pemerintah sendiri (Menneg BUMN).
Mereka menginginkan agar pemerintah fokus pada tujuan utama, yakni melayani jaminan sosial kesehatan bagi masyarakat miskin dan tak mampu.
Hal itu merupakan prioritas dan amanat dari UU SJSN yang merupakan pengejawantahan dari amanat UUD 45 tentang tanggung jawab negara dalam memenuhi hak-hak dasar warga negara, khususnya masyarakat miskin dan tak mampu.
Namun, pada perkembangannya, pemerintah dan DPR tidak fokus. Entah dari mana datangnya, muncul kesepakatan pembentukan dua BPJS baru, meskipun empat BPJS yang eksis tetap dipertahankan.
Namun, seperti membuka kotak pandora, ide liar muncul begitu saja, yakni mengutak-atik empat BPJS yang ada dan meleburnya dalam dua BPJS baru. Belum cukup, secara bertahap, kata ide liar itu, dua BPJS hasil peleburan (istilah Panja, transformasi) dalam satu BPJS tunggal.
Lalu semua pihak tersengat. Mereka yang bersidan di DPR seperti lupa dengan progam dan BPJS utama, yakni layanan jaminan sosial kesehatan bagi masyarakat miskin dan tak mampu. Semua energi lalu tersita pada peleburan tersebut, rapat-rapat dilakukan di sejumlah hotel bukan membahas prioritas utama.
Kalangan pengurusan serikat pekerja dan Apindo melontarkan penolakan peleburan BPJS. Tapi seperti, bersuara di padang pasir, DPR seakan tetap pada pendiriannya dan alpa mendengar konstituen dan "stake holder" BPJS, pekerja dan pengusaha.
Kini kalangan peneliti juga bersuara. Adalah peneliti senior LIPI Dr R Siti Zuhro yang angkat bicara dan mengingatkan pemerintah dan DPR untuk melakukan kajian akademis sebelum melebur empat badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) agar setiap kebijakan dan produk hukum yang dilahirkan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Dia mengingatkan bahwa sebelumnya terdapat sejumlah kebijakan dan produk peraturan perundangan yang tidak efektif.
Misalnya, pembubaran Departemen Sosial dan Departemen Penerangan yang akhirnya dihidupkan kembali. Produk UU yang dinilainya kurang efektif dalam pelaksanaan adalah UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Karena itu Panja RUU BPJS hendaknya mengkaji lebih matang semua peraturan perundangan yang akan dihasilkan. Jangan menambah kebingungan dan kontroversi di kalangan masyarakat.
Dia mengingatkan terdapat sejumlah peraturan perundangan yang harus direvisi terlebih dahulu karena UU Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menjadi acuan RUU BPJS tidak mengamanatkan revisi atas peraturan perundangan yang ada.
Informasi yang diperolehnya terdapat 16 peraturan perundangan yang harus direvisi jika ingin melebur empat BPJS yang ada.
Untuk itu, diperlukan kajian akademis sebelum menentukan arah kebijakan pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional. Harmonisasi peraturan perundangan tersebut diperlukan agar tidak memunculkan kontroversi di belakang hari.
Sikap kehati-hatian sangat diperlukan karena empat BPJS tersebut beraset Rp190 triliun. Jangan sampai pemerintah dan DPR hanya sibuk dengan kontroversi dan melupakan tujuan utama dari sistem jaminan sosial.
Menurut dia, jika, prioritas utama dari UU SJSN adalah memberi perlindungan pada masyarakat miskin dan tak mampu, khususnya di bidang layanan kesehatan, maka pemerintah hendaknya fokus pada program tersebut.
Mengingat, pembentukan suatu lembaga atau badan sangat dipengaruhi dengan kultur dan sosiologis suatu bangsa. Tidak bisa menjiplak begitu saja program yang sudah dilaksanakan di Singapuran atau Amerika serikat, misalnya.
Jika Indonesia dari awal sudah merancangnya secara parsial, yakni program jaminan sosial untuk PNS, TNI/Polri dan pekerja/buruh swasta sendiri maka untuk selanjutnya tinggal menutupi kelemahan yang ada.
Misalnya, jaminan sosial untuk masyarakat miskin dan tak mampu belum ada maka, maka pemerintah dan DPR tinggal membentuk BPJS baru khusus untuk kalangan tersebut.
Dalam bahasa sederhana, dalam menentukan sesuatu hendaknya dilihat manfaat dan mudharatnya, kata Siti.
Perbedaan Signifikan
Sementara Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Pancasila Prof Bambang Purwoko menilai sudah selayaknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Indonesia tidak disatukan karena terdapat sejumlah perbedaan yang sangat signifikan yang harus diluruskan terlebih dahulu.
Pakar jaminan sosial itu mengatakan perbedaan itu antara lain, terdapat jaminan pekerjaan bagi pegawai di sektor pelayanan publik sedangkan di sektor swasta tidak.
Pegawai di sektor pelayanan publik dan swasta juga terdapat perbedaan usia pensiun. Di samping itu program jaminan sosial bagi pegawai di sektor publik bersifat "unfunded" atau program yang tidak dibiayai oleh peserta program tapi berasal dari pajak atau disisihkan dari anggaran belanja belanja negara.
Karena itu tidak bisa ditransformasi (dilebur) ke "funded plan" atau program jaminan sosial yang didanai oleh peserta.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional itu juga mengungkapkan bahwa pada umumnya program jaminan sosial bagi pegawai di sektor layanan publik dan swasta tidak sama.
Pembiayaan program jaminan sosial bagi pegawai sektor publik berasal dari belanja pegawai dengan sendiri menerapkan sistem "pay as you go" (begitu pensiun langsung dibayar).
Menyinggung tentang jumlah BPJS, Purwoko menyebutkan tidak perlu mempermasalahkan jumlah BPJS karena umumnya pembentukan dan penyelenggaraan jaminan sosial sangat tergantung pada kultur dan kronologis keberadaan di suatu negara.
Dia menyatakan di sejumlah negara ada yang memiliki beberapa BPJS, seperti di Malaysia, Thailand, Filipina dan Korea Selatan.
Di Thailand misalnya, terdapat lima jaminan sosial, seperti Social Security Organization (SSO) untuk pekerja sektor swasta yang menyelengarakan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan pensiun.
Di Indonesia SSO mirip dengan PT Jamsostek, Thailand juga memiliki National institute of social security for civil servants yang mirip dengan PT Taspen, Civil Servant Medical Benefit Scheme yang mirip dengan PT Askes, Military Retiree Activities Office yang mirip dengan PT Asabri.
Sementara National Health Security Office adalah layanan kesehatan bagi pensiunan karyawan swasta, ibu rumah tangga dan penduduk miskin yang Indonesia belum miliki.
Indonesia berpeluang memiliki National Health Security Office seperti Thailand itu jika Pansus DPR RI sepakat membentuk BPJS baru khusus bagi penduduk miskin dan tak mampu.
Lalu, bagaimana dengan Singapura dan Amerika Serikat yang memiliki BPJS tunggal? Mereka memang sejak awal sudah merancang BPJS tunggal untuk program social security (jaminan sosial).
Sementara negara yang membangun jaminan secara parsial, tidak pernah tergoda untuk menyatukannya. Prioritas utama adalah menutupi kekurangan dengan memanfaat BPJS yang ada atau membentuk BPJS baru seperti yang dilakukan Thailand.(*)
(T.E007/Z002)
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011
Jakarta (ANTARA News) - Kontroversi peleburan empat badan penyelenggara jaminan sosial, yakni PT Taspen, PT Askes, PT Asabri, dan PT Jamsostek memasuki tahap akademis. Sejumlah akademisi menyumbang saran atas kebijakan yang sedang dibahas di Panja DPR itu.
Kontroversi itu muncul ketika timbul wacana peleburan empat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kedalam satu wadah baru yang belum jelas wujudnya. Meskipun masih dalam tahap wacana, tetapi menimbulkan kekhawatiran banyak pihak, terutama dari kalangan pekerja, pengusaha (Apindo), bahkan pemerintah sendiri (Menneg BUMN).
Mereka menginginkan agar pemerintah fokus pada tujuan utama, yakni melayani jaminan sosial kesehatan bagi masyarakat miskin dan tak mampu.
Hal itu merupakan prioritas dan amanat dari UU SJSN yang merupakan pengejawantahan dari amanat UUD 45 tentang tanggung jawab negara dalam memenuhi hak-hak dasar warga negara, khususnya masyarakat miskin dan tak mampu.
Namun, pada perkembangannya, pemerintah dan DPR tidak fokus. Entah dari mana datangnya, muncul kesepakatan pembentukan dua BPJS baru, meskipun empat BPJS yang eksis tetap dipertahankan.
Namun, seperti membuka kotak pandora, ide liar muncul begitu saja, yakni mengutak-atik empat BPJS yang ada dan meleburnya dalam dua BPJS baru. Belum cukup, secara bertahap, kata ide liar itu, dua BPJS hasil peleburan (istilah Panja, transformasi) dalam satu BPJS tunggal.
Lalu semua pihak tersengat. Mereka yang bersidan di DPR seperti lupa dengan progam dan BPJS utama, yakni layanan jaminan sosial kesehatan bagi masyarakat miskin dan tak mampu. Semua energi lalu tersita pada peleburan tersebut, rapat-rapat dilakukan di sejumlah hotel bukan membahas prioritas utama.
Kalangan pengurusan serikat pekerja dan Apindo melontarkan penolakan peleburan BPJS. Tapi seperti, bersuara di padang pasir, DPR seakan tetap pada pendiriannya dan alpa mendengar konstituen dan "stake holder" BPJS, pekerja dan pengusaha.
Kini kalangan peneliti juga bersuara. Adalah peneliti senior LIPI Dr R Siti Zuhro yang angkat bicara dan mengingatkan pemerintah dan DPR untuk melakukan kajian akademis sebelum melebur empat badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) agar setiap kebijakan dan produk hukum yang dilahirkan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Dia mengingatkan bahwa sebelumnya terdapat sejumlah kebijakan dan produk peraturan perundangan yang tidak efektif.
Misalnya, pembubaran Departemen Sosial dan Departemen Penerangan yang akhirnya dihidupkan kembali. Produk UU yang dinilainya kurang efektif dalam pelaksanaan adalah UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Karena itu Panja RUU BPJS hendaknya mengkaji lebih matang semua peraturan perundangan yang akan dihasilkan. Jangan menambah kebingungan dan kontroversi di kalangan masyarakat.
Dia mengingatkan terdapat sejumlah peraturan perundangan yang harus direvisi terlebih dahulu karena UU Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menjadi acuan RUU BPJS tidak mengamanatkan revisi atas peraturan perundangan yang ada.
Informasi yang diperolehnya terdapat 16 peraturan perundangan yang harus direvisi jika ingin melebur empat BPJS yang ada.
Untuk itu, diperlukan kajian akademis sebelum menentukan arah kebijakan pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional. Harmonisasi peraturan perundangan tersebut diperlukan agar tidak memunculkan kontroversi di belakang hari.
Sikap kehati-hatian sangat diperlukan karena empat BPJS tersebut beraset Rp190 triliun. Jangan sampai pemerintah dan DPR hanya sibuk dengan kontroversi dan melupakan tujuan utama dari sistem jaminan sosial.
Menurut dia, jika, prioritas utama dari UU SJSN adalah memberi perlindungan pada masyarakat miskin dan tak mampu, khususnya di bidang layanan kesehatan, maka pemerintah hendaknya fokus pada program tersebut.
Mengingat, pembentukan suatu lembaga atau badan sangat dipengaruhi dengan kultur dan sosiologis suatu bangsa. Tidak bisa menjiplak begitu saja program yang sudah dilaksanakan di Singapuran atau Amerika serikat, misalnya.
Jika Indonesia dari awal sudah merancangnya secara parsial, yakni program jaminan sosial untuk PNS, TNI/Polri dan pekerja/buruh swasta sendiri maka untuk selanjutnya tinggal menutupi kelemahan yang ada.
Misalnya, jaminan sosial untuk masyarakat miskin dan tak mampu belum ada maka, maka pemerintah dan DPR tinggal membentuk BPJS baru khusus untuk kalangan tersebut.
Dalam bahasa sederhana, dalam menentukan sesuatu hendaknya dilihat manfaat dan mudharatnya, kata Siti.
Perbedaan Signifikan
Sementara Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Pancasila Prof Bambang Purwoko menilai sudah selayaknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Indonesia tidak disatukan karena terdapat sejumlah perbedaan yang sangat signifikan yang harus diluruskan terlebih dahulu.
Pakar jaminan sosial itu mengatakan perbedaan itu antara lain, terdapat jaminan pekerjaan bagi pegawai di sektor pelayanan publik sedangkan di sektor swasta tidak.
Pegawai di sektor pelayanan publik dan swasta juga terdapat perbedaan usia pensiun. Di samping itu program jaminan sosial bagi pegawai di sektor publik bersifat "unfunded" atau program yang tidak dibiayai oleh peserta program tapi berasal dari pajak atau disisihkan dari anggaran belanja belanja negara.
Karena itu tidak bisa ditransformasi (dilebur) ke "funded plan" atau program jaminan sosial yang didanai oleh peserta.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional itu juga mengungkapkan bahwa pada umumnya program jaminan sosial bagi pegawai di sektor layanan publik dan swasta tidak sama.
Pembiayaan program jaminan sosial bagi pegawai sektor publik berasal dari belanja pegawai dengan sendiri menerapkan sistem "pay as you go" (begitu pensiun langsung dibayar).
Menyinggung tentang jumlah BPJS, Purwoko menyebutkan tidak perlu mempermasalahkan jumlah BPJS karena umumnya pembentukan dan penyelenggaraan jaminan sosial sangat tergantung pada kultur dan kronologis keberadaan di suatu negara.
Dia menyatakan di sejumlah negara ada yang memiliki beberapa BPJS, seperti di Malaysia, Thailand, Filipina dan Korea Selatan.
Di Thailand misalnya, terdapat lima jaminan sosial, seperti Social Security Organization (SSO) untuk pekerja sektor swasta yang menyelengarakan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan pensiun.
Di Indonesia SSO mirip dengan PT Jamsostek, Thailand juga memiliki National institute of social security for civil servants yang mirip dengan PT Taspen, Civil Servant Medical Benefit Scheme yang mirip dengan PT Askes, Military Retiree Activities Office yang mirip dengan PT Asabri.
Sementara National Health Security Office adalah layanan kesehatan bagi pensiunan karyawan swasta, ibu rumah tangga dan penduduk miskin yang Indonesia belum miliki.
Indonesia berpeluang memiliki National Health Security Office seperti Thailand itu jika Pansus DPR RI sepakat membentuk BPJS baru khusus bagi penduduk miskin dan tak mampu.
Lalu, bagaimana dengan Singapura dan Amerika Serikat yang memiliki BPJS tunggal? Mereka memang sejak awal sudah merancang BPJS tunggal untuk program social security (jaminan sosial).
Sementara negara yang membangun jaminan secara parsial, tidak pernah tergoda untuk menyatukannya. Prioritas utama adalah menutupi kekurangan dengan memanfaat BPJS yang ada atau membentuk BPJS baru seperti yang dilakukan Thailand.(*)
(T.E007/Z002)
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011
Kamis, Juli 07, 2011
BPJS Tidak Layak Disatukan
Di copas dari sini: http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2011/07/07/bpjs-tidak-layak-disatukan
JAKARTA (Pos Kota) – Banyak perbedaan yang signifikan, sudah selayaknya badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) di Indonesia tidak disatukan , kata pakar jaminan sosial, Prof. Bambang Purwoko yang juga Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Pancasila.
Ia menjelaskan perbedaan itu antara lain, terdapat jaminan pekerjaan bagi pegawai sektor pelayanan publik (PNS,TNI/Polri) sedangkan di sektor swasta tidak, dan terdapat perbedaan usia pensiun.
Program jaminan sosial bagi pegawai di sektor publik , lanjutnya, bersifat unfunded atau program yang tidak dibiayai oleh peserta program tapi dari pajak atau disisihkan dari anggaran belanja belanja negara.
Sedangkan pekerja swasta iuran dibayar oleh pekerja dan pengusaha. “Karena itu tidak bisa ditransformasi (dilebur) ke ‘funded plan’ atau program jaminan sosial yang didanai oleh peserta,” katanya.
Bambang juga mengungkapkan bahwa pada umumnya program jaminan sosial bagi pegawai di sektor layanan publik dan swasta tidak sama. Pembiayaan program jaminan sosial bagi pegawai sektor publik berasal dari belanja pegawai yang dengan sendirinya menerapkan sistem “pay as you go” (begitu pensiun langsung dibayar).
Ditanya tentang jumlah BPJS, Bambang menyebutkan tidak perlu mempermasalahkan jumlah BPJS karena umumnya pembentukan dan penyelenggaraan jaminan sossial sangat tergantung pada kultur dan kronologis keberadaan di suatu negara.(tri/B)
Label:
BPJS
Rabu, Juni 15, 2011
Republika: Peleburan Perusahaan Asuransi Tidak Mudah
Banyak pengamat yang menilai peleburan empat asuransi BUMN menjadi dua badan penjamin jaminan sosial (BPJS) dianggap sejumlah pelaku asuransi sulit dilakukan.
Berikut kutipan dari Republika.co.id:
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Peleburan empat asuransi BUMN menjadi dua badan penjamin jaminan sosial (BPJS) dianggap sejumlah pelaku asuransi sulit dilakukan. Meskipun demikian, pembentukan BPJS ini dinilai penting agar dapat memberikan jaminan sosial dasar kepada masyarakat.
Pengamat asuransi, Mucharor Djalil menyatakan, peleburan 4 perusahaan asuransi BUMN yaitu PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (jamsostek), PT Asuransi Kesehatan (Askes), PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), dan PT Asuransi Soasial ABRI (Asabri) tidak akan mudah. Tak lain karena masing-masing perusahaan dibentuk berdasarkan undang-undang. “Jamsostek punya undang-undang sendiri, begitu juga dengan tiga perusahaan asuransi lainnya,” katanya, Selasa (14/6).
Oleh karena itu, peleburan keempat perusahaan itu akan membutuhkan waktu lama. “Tidak bisa dibereskan dalam waktu singkat. Peleburan yang dilakukan tidak hanya soal institusinya namun juga undang-undangnya,” katanya. Mengenai efektif tidaknya peleburan ini, Djalil memandang harus ada pengujian terlebih dahulu. “Harus dilihat dengan cermat positif negatifnya. Apakah merger ini akan berhasil atau tidak,” katanya.
Mengingat semakin sempitnya waktu yang dimiliki pemerintah dan DPR untuk membahas RUU BPJS ini, Djalil memandang kedua pihak harus bisa menghindari silang pendapat dan menentukan sikap. “Tinggal 20 hari. Bila gagal mencapai kesepakatan maka RUU ini terpaksa harus dibahas 4 tahun lagi,” katanya.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Hendrisman Rahim berharap RUU ini dapat mendukung industri asuransi di Indonesia dan tidak saling mematikan. “RUU ini hendaknya bisa menetapkan kebutuhan minimum untuk jaminan sosial,” ujarnya. Dia berharap agar batas kebutuhan jaminan sosial tersebut tidak terlalu tinggi sehingga mematikan industri asuransi. “Karena industri asuransi, bisnisnya untuk memenuhi kebutuhan jaminan sosial yang tidak ditanggung oleh BPJS. Level top up,” katanya.
Redaktur: Johar Arif
Reporter: Fitria Andayani
Label:
BPJS
Pikiran Rakyat: Peleburan BUMN Asuransi Masih Perlu Dikaji
Hotbonar Sinaga: "Sebaiknya pemerintah membuat konsep BPJS bukan berdasarkan program melainkan segmentasi peserta BPJS"
Untuk lebih jelasnya dapat dibaca copy paste dari Pikiran Rakyat di bawah ini:
JAKARTA, (PRLM).- Dirut PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga menyatakan, rencana peleburan PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri, dan PT Taspen menjadi dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih memerlukan pengkajian dari sisi kelebihan dan kekurangan. Dia menilai, ada ketidakjelasan transformasi empat BUMN tersebut seperti kapan transformasi dilaksanakan, berapa lama waktu yang dibutuhkan, dan bagaimana proses transformasi berlangsung.
"Keempat BUMN itu sebaiknya tidak dilebur untuk menjalankan BPJS Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, serta BPJS Program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua. Beberapa negara tetap mempertahankan setiap BUMN yang menjalankan program asuransi kesehatan, kecelakaan kerja dan kematian, dana pensiun untuk PNS, pegawai swasta dan militer,” ujarnya di Jakarta, Selasa (14/6).
Pendapat itu menanggapi hasil rapat pantia kerja (panja) antara pemerintah dan Komisi IX DPR, yang akhirnya sepakat melebur 4 BUMN asuransi menjadi dua BPJS. Rapat Panja BPJS tersebut dilakukan pada 10 dan 11 Juni 2011. Rapat panja ketiga tersebut dipimpin Ketua Panja RUU BPJS Ferdiansyah, sementara dari pemerintah diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Mulia P. Nasution, yang didampingi oleh para pejabat eselon I dan eselon II dari 8 Kementerian.
Pemerintah berpendapat, ketentuan peralihan yang berimplikasi pada transformasi PT Taspen, PT Asabri, PT Askes, dan PT Jamsostek harus dirumuskan dengan hati-hati dan memuat, pentahapan yang terukur dengan memperhitungkan implikasi terhadap aspek ketenagakerjaan, legal, dan perekonomian, termasuk fiskal.
Untuk itu Pemerintah telah menyiapkan skenario peralihan program dari PT Jamsostek (Persero), PT Askes (Persero), PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), serta peralihan program Jaminan Kesehatan Masyarakat, program Jaminan Kesehatan Daerah, kepada BPJS Program Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja dan Kematian, dan BPJS Program Jaminan Pensiun dan Hari Tua. Substansi ketentuan peralihan ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Panja berikutnya
Menurut Hotbonar, pemerintah dan DPR harus belajar dari pengalaman pembuatan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang belum terimplementasi dengan baik. "Jangan sampai pendirian dua BPJS ini hasil kejar tayang jika belum ada konsep yang benar-benar jelas," tuturnya.
Dikatakan, hal yang penting adalah meningkatkan jumlah peserta Jamsostek, yakni dengan melibatkan kontribusi tenaga kerja sektor informal. Saat ini, jumlah peserta Jamsostek mencapai 9,4 juta orang pada akhir 2010 dan dana kelola sebesar Rp 102,6 triliun.
Hotbonar juga mengatakan, pemerintah sebaiknya memberikan kewenangan kepada Jamsostek untuk memperluas jangkauan peserta Jamsostek hingga sektor informal, seperti praktik di negara lain bahwa asuransi tenaga kerja bersifat universal. "Jadi, sebaiknya pemerintah membuat konsep BPJS bukan berdasarkan program melainkan segmentasi peserta BPJS,” katanya. (A-78/das)***
Thanks: Pikiran Rakyat
Label:
BPJS
Selasa, Juni 14, 2011
Tidak Ada Merger 4 Lembaga Jamsostek
Bandung, CyberNews. Dirut Jamsostek, Hotbonar Sinaga menyatakan bahwa tidak ada opsi merger terhadap 4 BUMN pengelola jaminan sosial. Menurut dia, kepastian itu diperoleh dari Kementerian BUMN
Demikian Hotbonar Sinaga usai menghadiri penyerahan Sertifikasi Manajemen Mutu ISO 9001:2008 kepada Kanwil Jamsostek Jabar-Banten dan 5 Kantor Cabang di Bandung, Senin (13/6) malam.
"Isu merger sudah tidak dibicarakan lagi, yang empat tetap dibiarkan tetap. Penciutan juga belum pasti dilakukan," tandasnya.
Sebelumnya opsi tersebut mencuat seiring mendekatnya waktu pengesahan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada 15 Juli mendatang. Ke 4 BUMN itu adalah Jamsostek, Taspen, Asabri, dan Askes.
"Pemerintah menyadari, penyelenggara beberapa (lebih dari satu) jaminan sosial merupakan yang paling ideal seperti Philiphina, Korsel, Malaysia, dan Thailand," katanya.
Ditambahkan, keberadaan badan penyelenggara jaminan baru juga dianggap belum mempunyai arah yang jelas termasuk proses transformasi sekaligus transisi yang akan dilalui.
Hotbonar mengingatkan agar UU BPJS tidak mengikuti jejak UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. UU No 40/2004 itu dinilai sebagai produk kejar tayang. Karena itu, implementasinya belum sepenuhnya teraplikasi. Di luar itu, dia mencurigai peran konsultan asing yang dianggap tidak mengetahui kondisi setempat dalam penyusunan program jaminan sosial.
( Setiady Dwi / CN34 / JBSM )
(Thanks: Suara Merdeka)
Demikian Hotbonar Sinaga usai menghadiri penyerahan Sertifikasi Manajemen Mutu ISO 9001:2008 kepada Kanwil Jamsostek Jabar-Banten dan 5 Kantor Cabang di Bandung, Senin (13/6) malam.
"Isu merger sudah tidak dibicarakan lagi, yang empat tetap dibiarkan tetap. Penciutan juga belum pasti dilakukan," tandasnya.
Sebelumnya opsi tersebut mencuat seiring mendekatnya waktu pengesahan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada 15 Juli mendatang. Ke 4 BUMN itu adalah Jamsostek, Taspen, Asabri, dan Askes.
"Pemerintah menyadari, penyelenggara beberapa (lebih dari satu) jaminan sosial merupakan yang paling ideal seperti Philiphina, Korsel, Malaysia, dan Thailand," katanya.
Ditambahkan, keberadaan badan penyelenggara jaminan baru juga dianggap belum mempunyai arah yang jelas termasuk proses transformasi sekaligus transisi yang akan dilalui.
Hotbonar mengingatkan agar UU BPJS tidak mengikuti jejak UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. UU No 40/2004 itu dinilai sebagai produk kejar tayang. Karena itu, implementasinya belum sepenuhnya teraplikasi. Di luar itu, dia mencurigai peran konsultan asing yang dianggap tidak mengetahui kondisi setempat dalam penyusunan program jaminan sosial.
( Setiady Dwi / CN34 / JBSM )
(Thanks: Suara Merdeka)
Label:
BPJS
Senin, Juni 13, 2011
4 Lembaga Asuransi Pelat Merah Berpotensi Dilebur
Jakarta, Jumat 10 Juni 2011, Bisnis Indonesia - Pemerintah DPR sepakati draf awal RUU BPJS
OLEH IRVIN AVRIANO A Bisnis Indonesia
JAKARTA Format awal RUU badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) yang disepakati pemerintah dan DPR memunculkan peluang penggabungan empat lembaga asuransi pelat merah.
Kepala Biro Perasuransian Bape-pam-LK Isa Rachmatarwata menegaskan UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan pijakan awal sekaligus menjadi ketentuan yang mengharuskan BPJS terbentuk tahun ini.
Kesepakatan antara pemerintah dan DPR juga mencakup adanya potensi peleburan empat lembaga asuransi pemerintah yang ada saat ini, yaitu PT Taspen, PT Jamsostek, PT Askes, dan PT Asabri, sebagai bagian dari transformasi, ujarnya, kemarin.
Pemerintan dan DPR akhirnyamenyepakati format awal RUU BPJS yang terdiri dari tujuh poin penting sebagai hasil dari pertemuan beberapa hari sejak Senin hingga Rabu pekan ini.
Ketujuh poin penting itu sudah disepakati, dinotulensi, dan direkam sehingga diharapkan tidak akan berubah lagi secara signifikan dalam pembahasannya nanti di DPR? ujar salah satu anggota Panitia Kerja RUU BPS dari F-PAN Hang Ali Syahputra Syah Pahan.
Dia mengatakan salah satu poin penang yang akhirnya disepakati dalam rapat kerja adalah disepa-katinya jumlah BPJS yang berasal dari usul pemerintah yaitu sebanyak dua badan yang terdiri dari BPJS jangka pendek dan BPJS pensiun dan program han tua.
Menurut dia, hal itu terkait dengan perbedaan mendasar dari dua bentuk BPJS tersebut, sehingga nantinya pengaturannya lebih teratur dibandingkan dengan jika keduanya disatukan di satu BPJS, seperti yang sebelumnya diusulkan Panja DPR.
Selain poin tersebut, Hang Ali mengatakan panja-pemerintah akhirnya juga menyepakati bah-wa pembahasan iuran dan kepesertaan tidak akan dibahas dalam satu bab khusus sesuai dengan permintaan pemerintah.
Isa menuturkan tidak adanya satu bab khusus tentang iuran dan kepesertaan dalam RUU BPJS untuk menghindari bentrokan dengan UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Saya melihat ada semangat untuk mengubah UU SJSN lewat UU BPJS demi sesuatu yang baik, tetapi berdasarkan kajian hukumnya sebaiknya kita fokus sehingga kalau ada keinginan tersebut sebaiknya disalurkan lewat cara lain, tidak dalam RUU BPJS ini.
Menyoroti soal peluang penggabungan empat perusahaan asuransi pemerintah, Isa menegaskan wacana tersebut terkait dengan adanya potensi tingginya batas kemampuan BPJS dalam memberikan santunan dan layanan kepada seluruh masyarakat, pegawai negeri sipil-TNl-Polri, dan jaminan hari tua.
Akan tetapi, tuturnya, potensi yang sama besar juga masih terbuka bagi keberadaan keempat asuransi tersebut jika batas kemampuan BPJS tipis.
((irvin.aiTianolSbisn.is.co.ld))
OLEH IRVIN AVRIANO A Bisnis Indonesia
JAKARTA Format awal RUU badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) yang disepakati pemerintah dan DPR memunculkan peluang penggabungan empat lembaga asuransi pelat merah.
Kepala Biro Perasuransian Bape-pam-LK Isa Rachmatarwata menegaskan UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan pijakan awal sekaligus menjadi ketentuan yang mengharuskan BPJS terbentuk tahun ini.
Kesepakatan antara pemerintah dan DPR juga mencakup adanya potensi peleburan empat lembaga asuransi pemerintah yang ada saat ini, yaitu PT Taspen, PT Jamsostek, PT Askes, dan PT Asabri, sebagai bagian dari transformasi, ujarnya, kemarin.
Pemerintan dan DPR akhirnyamenyepakati format awal RUU BPJS yang terdiri dari tujuh poin penting sebagai hasil dari pertemuan beberapa hari sejak Senin hingga Rabu pekan ini.
Ketujuh poin penting itu sudah disepakati, dinotulensi, dan direkam sehingga diharapkan tidak akan berubah lagi secara signifikan dalam pembahasannya nanti di DPR? ujar salah satu anggota Panitia Kerja RUU BPS dari F-PAN Hang Ali Syahputra Syah Pahan.
Dia mengatakan salah satu poin penang yang akhirnya disepakati dalam rapat kerja adalah disepa-katinya jumlah BPJS yang berasal dari usul pemerintah yaitu sebanyak dua badan yang terdiri dari BPJS jangka pendek dan BPJS pensiun dan program han tua.
Menurut dia, hal itu terkait dengan perbedaan mendasar dari dua bentuk BPJS tersebut, sehingga nantinya pengaturannya lebih teratur dibandingkan dengan jika keduanya disatukan di satu BPJS, seperti yang sebelumnya diusulkan Panja DPR.
Selain poin tersebut, Hang Ali mengatakan panja-pemerintah akhirnya juga menyepakati bah-wa pembahasan iuran dan kepesertaan tidak akan dibahas dalam satu bab khusus sesuai dengan permintaan pemerintah.
Isa menuturkan tidak adanya satu bab khusus tentang iuran dan kepesertaan dalam RUU BPJS untuk menghindari bentrokan dengan UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Saya melihat ada semangat untuk mengubah UU SJSN lewat UU BPJS demi sesuatu yang baik, tetapi berdasarkan kajian hukumnya sebaiknya kita fokus sehingga kalau ada keinginan tersebut sebaiknya disalurkan lewat cara lain, tidak dalam RUU BPJS ini.
Menyoroti soal peluang penggabungan empat perusahaan asuransi pemerintah, Isa menegaskan wacana tersebut terkait dengan adanya potensi tingginya batas kemampuan BPJS dalam memberikan santunan dan layanan kepada seluruh masyarakat, pegawai negeri sipil-TNl-Polri, dan jaminan hari tua.
Akan tetapi, tuturnya, potensi yang sama besar juga masih terbuka bagi keberadaan keempat asuransi tersebut jika batas kemampuan BPJS tipis.
((irvin.aiTianolSbisn.is.co.ld))
Label:
BPJS
Hotbonar Sinaga: Tak Kan Berhenti Jamsostek Dihujat
Jakarta (ANTARA News) - Beberapa hari terakhir muncul artikel dan pemberitaan yang terkesan memojokkan PT Jamsostek dari seorang profesor di beberapa media nasional. Lalu, kami bertanya-tanya, seperti itukah gambaran PT Jamsostek di mata masyarakat.
Kami menyingkir pikiran jelek tentang maksud artikel dan berita tersebut, tetapi di sisi lain, sebagai pihak yang diberi amanah untuk melindungi dan menjaga dana pekerja, maka kami wajib meluruskan dan memaparkan fakta yang sebenarnya.
Pada 6 Juni 2011 dua media nasional memuat artikel dan berita yang yang berjudul "BPJS Beratkan Pengusaha" dan "Kegagalan PT Jamsostek dan BPJS Jamsostek".
Tulisan tersebut sangat provokatif dan tendensius karena tidak didukung fakta yang tepat dan akurat bahkan cenderung bertentangan dengan kondisi objektif PT Jamsostek.
Kami ingin masyarakat mendapat informasi yang benar tentang program dan kondisi program Jamsostek saat ini. Sebuah lembaga jaminan sosial dianggap gagal jika gagal memenuhi kewajibannya kepada peserta.
Kondisi PT Jamsostek saat ini sangat sehat secara finansial sehingga dapat memenuhi kewajibannya kepada peserta baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Dalam perkembangannya, PT Jamsostek terus menunjukkan perbaikan yang signifikan terutama dalam hal besaran benefit (manfaat) kepada peserta baik dalam manfaat empat program (JHT, JKK, JK dan JPK) maupun manfaat tambahan dalam bentuk Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) yang berupa hibah maupun bergulir.
Saat ini sedang terjadi kontroversi tentang perlu tidaknya Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) baru untuk melaksanakan amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional atau cukup empat BPJS yang ada diberi tugas baru melaksanakan UU itu.
Keempat BPJS yang ada itu adalah PT Asabri, PT Taspen, PT Asabri dan PT Jamsostek.
Ada yang berpendapat, untuk melaksanakan amanat SJSN yang benar, diperlukan BPJS yang bukan BUMN.
Menurut kami, berdasarkan benchmark penyelenggaraan jaminan sosial di seluruh dunia, hanya dikenal dua bentuk badan penyelenggara jaminan sosial, yaitu dalam bentuk lembaga khusus bentukan pemerintah atau dikelola secara korporasi.
Namun, jika ingin berfikir substantif, yang lebih penting untuk diperdebatkan saat ini bukan status badan hukum BUMN atau non-BUMN, tetapi pelaksanaan prinsip-prinsip jaminan sosial.
Karena itu, proses transformasi BPJS untuk melaksanakan jaminan sosial sesuai dengan sembilan prinsip SJSN, justru sangat penting dan fundamental. Perlu diketahui, sejak terbitnya UU SJSN, PT Jamsostek terus berbenah dan telah menyesuaikan dengan sembilan prinsip SJSN.
Ada juga yang membandingkan proses transformasi PT Jamsostek sebagai BPJS dengan perubahan status Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang bukan lagi BUMN.
Perbandingan itu sangat tidak tepat dan tidak lazim dalam menilai penyelenggaraan jaminan sosial.
Karena penyelenggaraan jaminan sosial di suatu negara itu bersifat khas dan biasanya dalam menilai suatu penyelenggaraan jaminan sosial di suatu negara dibandingkan dengan badan penyelenggara di negara lain.
Selain itu, penilaian harus didasarkan pada pengukuran terhadap aspek-aspek tertentu yang bersifat objektif dalam penyelenggaraan jaminan sosial, seperti jumlah peserta, nilai manfaat, governance, pengelolaan keuangan dan investasi, kualitas pelayanan.
Sebagai contoh, bunga JHT yang dinikmati peserta pada saat ini mencapai 10,6 persen. Jauh lebih tinggi dari bunga deposito yang hanya 6-7 persen dan hal ini disebabkan karena pengelolaan dana investasi sangat prudent dan profitable.
Kondisi itu juga didukung oleh kebijakan pemerintah yang menghapuskan kewajiban menyetor dividen sejak tahun 2007. Sementara tingkat kepuasan peserta terhadap kualitas pelayanan yang dilakukan lembaga independen telah mencapai skor di atas 83 persen.
Muncul juga pertanyaan atau keraguan atas aset dan dana investasi PT Jamsostek yang saat ini sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun.
Keraguan itu tidak berdasar karena laporan hasil keuangan PT Jamsostek selalu diaudit oleh auditor eksternal yang kredibel, bahkan BUMN ini lebih sering diaudit oleh BPK.
PT Jamsostek juga memiliki Dewan Komisaris yang mewakili tripartit, diawasi oleh beberapa Kementrian, diaudit oleh auditor eksternal yang kredibel, dan berpedoman pada pengelolaan investasi program Jamsostek yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004.
Jadi tidak heran, apabila dalam beberapa tahun terakhir ini PT Jamsostek banyak meraih penghargaan (awards), antara lain di bidang GCG, laporan keuangan, kualitas pelayanan, institusi terpercaya dari KPK, dan sebagainya.
Pada saat Hari Buruh yang lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi apresiasi secara terbuka atas kinerja PT Jamsostek yang terus menunjukkan perbaikan signifikan.
Akumulasi dana Jamsostek akhir tahun 2010 yang mencapai Rp102 triliun. Jika dibandingkan dengan aset yang dimiliki penyelenggara jaminan sosial negara tetangga memang lebih kecil.
Namun, agar proporsional hendaknya dilihat juga keberadaan dan wewenang yang mereka miliki.
EPF Malaysia, CPF Singapura dan SSS Philipina sudah berdiri jauh lebih lama (awal tahun 1950an), dengan besaran iuran yang jauh lebih tinggi dan penegakan hukum yang lebih efektif.
Kesamaan Program Jamsostek dengan lembaga jaminan sosial tersebut adalah sistem pembiayaannya yang bersifat contributory, fully funded dan bersifat individual account.
Jadi akumulasi dana Jamsostek itu merupakan dana milik peserta yang harus dijaga hingga pensiun (pengajuan klaim) diberikan sesuai jatuh temponya. Di dunia ini hampir tidak pernah ada pembongkaran lembaga jaminan sosial karena akan menimbulkan risiko dan masalah baru.
Sebagai salah satu anggota Dewan Pengawas Asosiasi Jaminan Sosial Dunia (ISSA) yang bermarkas di Jenewa maupun Ketua Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI), saya berkesimpulan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia, telah memenuhi unsur-unsur "good performance, good governance" dan "sustainainable".
Di sisi lain, kami juga terbuka terhadap kritik dan masukan yang objektif untuk perbaikan program Jamsostek terutama masih banyak pekerja maupun penduduk yang belum menjadi peserta jaminan sosial. Inilah tugas dan tanggung jawab kita semua.
(E007)
Kami menyingkir pikiran jelek tentang maksud artikel dan berita tersebut, tetapi di sisi lain, sebagai pihak yang diberi amanah untuk melindungi dan menjaga dana pekerja, maka kami wajib meluruskan dan memaparkan fakta yang sebenarnya.
Pada 6 Juni 2011 dua media nasional memuat artikel dan berita yang yang berjudul "BPJS Beratkan Pengusaha" dan "Kegagalan PT Jamsostek dan BPJS Jamsostek".
Tulisan tersebut sangat provokatif dan tendensius karena tidak didukung fakta yang tepat dan akurat bahkan cenderung bertentangan dengan kondisi objektif PT Jamsostek.
Kami ingin masyarakat mendapat informasi yang benar tentang program dan kondisi program Jamsostek saat ini. Sebuah lembaga jaminan sosial dianggap gagal jika gagal memenuhi kewajibannya kepada peserta.
Kondisi PT Jamsostek saat ini sangat sehat secara finansial sehingga dapat memenuhi kewajibannya kepada peserta baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Dalam perkembangannya, PT Jamsostek terus menunjukkan perbaikan yang signifikan terutama dalam hal besaran benefit (manfaat) kepada peserta baik dalam manfaat empat program (JHT, JKK, JK dan JPK) maupun manfaat tambahan dalam bentuk Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) yang berupa hibah maupun bergulir.
Saat ini sedang terjadi kontroversi tentang perlu tidaknya Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) baru untuk melaksanakan amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional atau cukup empat BPJS yang ada diberi tugas baru melaksanakan UU itu.
Keempat BPJS yang ada itu adalah PT Asabri, PT Taspen, PT Asabri dan PT Jamsostek.
Ada yang berpendapat, untuk melaksanakan amanat SJSN yang benar, diperlukan BPJS yang bukan BUMN.
Menurut kami, berdasarkan benchmark penyelenggaraan jaminan sosial di seluruh dunia, hanya dikenal dua bentuk badan penyelenggara jaminan sosial, yaitu dalam bentuk lembaga khusus bentukan pemerintah atau dikelola secara korporasi.
Namun, jika ingin berfikir substantif, yang lebih penting untuk diperdebatkan saat ini bukan status badan hukum BUMN atau non-BUMN, tetapi pelaksanaan prinsip-prinsip jaminan sosial.
Karena itu, proses transformasi BPJS untuk melaksanakan jaminan sosial sesuai dengan sembilan prinsip SJSN, justru sangat penting dan fundamental. Perlu diketahui, sejak terbitnya UU SJSN, PT Jamsostek terus berbenah dan telah menyesuaikan dengan sembilan prinsip SJSN.
Ada juga yang membandingkan proses transformasi PT Jamsostek sebagai BPJS dengan perubahan status Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang bukan lagi BUMN.
Perbandingan itu sangat tidak tepat dan tidak lazim dalam menilai penyelenggaraan jaminan sosial.
Karena penyelenggaraan jaminan sosial di suatu negara itu bersifat khas dan biasanya dalam menilai suatu penyelenggaraan jaminan sosial di suatu negara dibandingkan dengan badan penyelenggara di negara lain.
Selain itu, penilaian harus didasarkan pada pengukuran terhadap aspek-aspek tertentu yang bersifat objektif dalam penyelenggaraan jaminan sosial, seperti jumlah peserta, nilai manfaat, governance, pengelolaan keuangan dan investasi, kualitas pelayanan.
Sebagai contoh, bunga JHT yang dinikmati peserta pada saat ini mencapai 10,6 persen. Jauh lebih tinggi dari bunga deposito yang hanya 6-7 persen dan hal ini disebabkan karena pengelolaan dana investasi sangat prudent dan profitable.
Kondisi itu juga didukung oleh kebijakan pemerintah yang menghapuskan kewajiban menyetor dividen sejak tahun 2007. Sementara tingkat kepuasan peserta terhadap kualitas pelayanan yang dilakukan lembaga independen telah mencapai skor di atas 83 persen.
Muncul juga pertanyaan atau keraguan atas aset dan dana investasi PT Jamsostek yang saat ini sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun.
Keraguan itu tidak berdasar karena laporan hasil keuangan PT Jamsostek selalu diaudit oleh auditor eksternal yang kredibel, bahkan BUMN ini lebih sering diaudit oleh BPK.
PT Jamsostek juga memiliki Dewan Komisaris yang mewakili tripartit, diawasi oleh beberapa Kementrian, diaudit oleh auditor eksternal yang kredibel, dan berpedoman pada pengelolaan investasi program Jamsostek yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004.
Jadi tidak heran, apabila dalam beberapa tahun terakhir ini PT Jamsostek banyak meraih penghargaan (awards), antara lain di bidang GCG, laporan keuangan, kualitas pelayanan, institusi terpercaya dari KPK, dan sebagainya.
Pada saat Hari Buruh yang lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi apresiasi secara terbuka atas kinerja PT Jamsostek yang terus menunjukkan perbaikan signifikan.
Akumulasi dana Jamsostek akhir tahun 2010 yang mencapai Rp102 triliun. Jika dibandingkan dengan aset yang dimiliki penyelenggara jaminan sosial negara tetangga memang lebih kecil.
Namun, agar proporsional hendaknya dilihat juga keberadaan dan wewenang yang mereka miliki.
EPF Malaysia, CPF Singapura dan SSS Philipina sudah berdiri jauh lebih lama (awal tahun 1950an), dengan besaran iuran yang jauh lebih tinggi dan penegakan hukum yang lebih efektif.
Kesamaan Program Jamsostek dengan lembaga jaminan sosial tersebut adalah sistem pembiayaannya yang bersifat contributory, fully funded dan bersifat individual account.
Jadi akumulasi dana Jamsostek itu merupakan dana milik peserta yang harus dijaga hingga pensiun (pengajuan klaim) diberikan sesuai jatuh temponya. Di dunia ini hampir tidak pernah ada pembongkaran lembaga jaminan sosial karena akan menimbulkan risiko dan masalah baru.
Sebagai salah satu anggota Dewan Pengawas Asosiasi Jaminan Sosial Dunia (ISSA) yang bermarkas di Jenewa maupun Ketua Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI), saya berkesimpulan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia, telah memenuhi unsur-unsur "good performance, good governance" dan "sustainainable".
Di sisi lain, kami juga terbuka terhadap kritik dan masukan yang objektif untuk perbaikan program Jamsostek terutama masih banyak pekerja maupun penduduk yang belum menjadi peserta jaminan sosial. Inilah tugas dan tanggung jawab kita semua.
(E007)
Label:
BPJS,
Peningkatan Manfaat Jaminan
Jumat, November 19, 2010
Presiden SBY instruksikan penyelesaian Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menginstruksikan untuk menyelesaikan Undang -Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) agar Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) segera dapat dilaksanakan.
Akan tetapi penyelesaian di lapangan masih rumit karena masih banyak perdebatan. Oleh karenanya perlu pembahasan secara transparan agar hasil pembahasan BPJS itu menjadi sebuah kebijakan politik.
"Kita harus mendorong pembahasan di ruang terbuka dalam rapat Pansus bukan melalui lobi-lobi personal di ruang tertutup," kata anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka dalam dialog yang membahas tentang jaminan kesehatan, di Jakarta, Senin (15/11).
Baca selengkapnya di sini
Akan tetapi penyelesaian di lapangan masih rumit karena masih banyak perdebatan. Oleh karenanya perlu pembahasan secara transparan agar hasil pembahasan BPJS itu menjadi sebuah kebijakan politik.
"Kita harus mendorong pembahasan di ruang terbuka dalam rapat Pansus bukan melalui lobi-lobi personal di ruang tertutup," kata anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka dalam dialog yang membahas tentang jaminan kesehatan, di Jakarta, Senin (15/11).
Baca selengkapnya di sini
Rabu, November 03, 2010
DPR & Pemerintah akan bicarakan evaluasi keseluruhan SJSN maupun BPJS
Dikutip dari OkeZone.com: Pemerintah Tidak Tolak Usulan DPR Terkait RUU BPJS.
"Kita tidak membicarakan tentang penolakan, kita bicarakan tentang evaluasi keseluruhan SJSN maupun BPJS," jelas Menteri Keuangan Agus Martowardoyo usai menghadiri Mandiri Economic Forum di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (2/11/2010).
Sebelumnya, pemerintah dikabarkan menolak usulan DPR untuk meleburkan lembaga-lembaga penyelenggara jaminan sosial menjadi satu lembaga. Tapi, pernyataan Menkeu tersebut membantah kabar burung tersebut.
Dia juga menambahkan, saat ini pemerintah masih terus berkordinasi dan mengevaluasi mengenai Daftar Inventarisasi masalah mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan hukum penyelenggara jaminan sosial (BPJS).
"Kita tidak membicarakan tentang penolakan, kita bicarakan tentang evaluasi keseluruhan SJSN maupun BPJS," jelas Menteri Keuangan Agus Martowardoyo usai menghadiri Mandiri Economic Forum di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (2/11/2010).
Sebelumnya, pemerintah dikabarkan menolak usulan DPR untuk meleburkan lembaga-lembaga penyelenggara jaminan sosial menjadi satu lembaga. Tapi, pernyataan Menkeu tersebut membantah kabar burung tersebut.
Dia juga menambahkan, saat ini pemerintah masih terus berkordinasi dan mengevaluasi mengenai Daftar Inventarisasi masalah mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan hukum penyelenggara jaminan sosial (BPJS).
Langganan:
Postingan (Atom)