Tampilkan postingan dengan label SJSN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SJSN. Tampilkan semua postingan

Selasa, November 30, 2010

Kesiapan SDM PT Jamsostek Sebagai BPJS SJSN

Kesiapan SDM PT Jamsostek Sebagai BPJS SJSN
Menurut Direktur Umum dan SDM PT Jamsostek Djoko Sungkono, menjelang usia yang ke-33 tahun, pada 5 Desember 2010, SDM PT Jamsostek telah siap lahir batin menyongsong dilaksanakannya UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

Untuk memberikan kesempatan kepada putra daerah. PT Jamsostek merekrut karyawan baru sesuai kebutuhan kantor cabang (kacab) dalam rangka meningkatkan kinerja. Proses perekrutan akan dikoordinasi kantor wilayah (kanwil) bersangkutan mengacu pada kebutuhan tambahan personel.

Kesiapan SDM PT Jamsostek tersebut didasarkan antara lain pada pengalaman dalam menyelenggarkaan dan mengadministrasikan Sistem Jaminan Sosial lebih dari 32 tahun.

Pengalaman dalam operasional dengan kepesertaan yang heterogen, baik perusahaan maupun tenaga kerja, lebih dari 32 tahun, dengan Sistem IT online dalam rangka kemudahan layanan pada stakeholder.

Mempunyai kelengkapan infrastruktur seperti kanwil dan kancab yang tersebar di tanah air. Selain itu, diterimanya beberapa penghargaan dari lembaga/instansi dan pihak eksternal sebagai ukuran/parameter pengakuan tentang keberadaan PT Jamsostek selama ini.

Kesiapan dari posisi kantor PT Jamsostek yang memiliki kantor pusat, kanwil (delapan kantor), kancab (121 kantor), serta kantor unit pelayanan (11 kantor). Kini PT Jamsostek memiliki 3.151 orang.

Sedangkan total aset PT Jamsostek diprediksi tembus Rp100 triliun akhir 2010 atau naik 13 persen dibandingkan periode akhir 2009 yang mencapai Rp88 triliun.

Baca selengkapnya di Harian Pelita.

Jumat, November 19, 2010

Presiden SBY instruksikan penyelesaian Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menginstruksikan untuk menyelesaikan Undang -Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) agar Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) segera dapat dilaksanakan.

Akan tetapi penyelesaian di lapangan masih rumit karena masih banyak perdebatan. Oleh karenanya perlu pembahasan secara transparan agar hasil pembahasan BPJS itu menjadi sebuah kebijakan politik.

"Kita harus mendorong pembahasan di ruang terbuka dalam rapat Pansus bukan melalui lobi-lobi personal di ruang tertutup," kata anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka dalam dialog yang membahas tentang jaminan kesehatan, di Jakarta, Senin (15/11).

Baca selengkapnya di sini

Kamis, November 11, 2010

Lomba Karya Tulis Jamsostek

Via AntaraNews:

Siaran pers Jamsostek Journalists Club (JJC) yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin, menyebutkan, tema tulisan adalah "Peran Jamsostek dalam Penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)".

Penulis diberikan keleluasaan untuk menggali tema itu dari berbagai perspektif.

Semua karya tulis diharapkan memberikan sumbangan pemikiran bagi pemerintah, DPR dan PT Jamsostek dalam menyelenggarakan SJSN dan mempersiapkan undang-undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Panjang tulisan minimal 2.500 karakter, sudah dimuat di media masing-masing peserta antara mulai 1 November 2010 hingga 1 Desember 2010.

Karya tulis diserahkan dalam bentuk hard copy dengan melampirkan kartu pers dan koran yang memuat artikel perlombaan ke panitia praseleksi yang diketuai oleh Kuswahyudi, Kepala Urusan Komunikasi Eksternal Biro Humas PT Jamsostek di Jakarta.

Panitia perlombaan menyediakan hadiah bagi enam karya tulis terbaik, yakni Rp15 juta untuk terbaik pertama dan Rp5 juta untuk Harapan III.


Ayo!!! Ikutan, lumayan juga hadiahnya...

Minggu, November 07, 2010

Scribd: Konsepsi Jaminan Sosial

Makul : Jaminan Sosial semester III Konsepsi Jamsos by Milly Mildawati

Definisi Gaji atau Upah

UU No. 3 Tahun 1992:

Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada tenaga kerja untuk sesuatu pekerjaan yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang ditetapkan menurut suatu perjanjian, atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan tenaga kerja, termasuk tunjangan baik untuk tenaga kerja sendiri maupun keluarganya.


UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN:

Gaji atau upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan,termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan /atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Rabu, November 03, 2010

DPR & Pemerintah akan bicarakan evaluasi keseluruhan SJSN maupun BPJS

Dikutip dari OkeZone.com: Pemerintah Tidak Tolak Usulan DPR Terkait RUU BPJS.

"Kita tidak membicarakan tentang penolakan, kita bicarakan tentang evaluasi keseluruhan SJSN maupun BPJS," jelas Menteri Keuangan Agus Martowardoyo usai menghadiri Mandiri Economic Forum di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (2/11/2010).

Sebelumnya, pemerintah dikabarkan menolak usulan DPR untuk meleburkan lembaga-lembaga penyelenggara jaminan sosial menjadi satu lembaga. Tapi, pernyataan Menkeu tersebut membantah kabar burung tersebut.

Dia juga menambahkan, saat ini pemerintah masih terus berkordinasi dan mengevaluasi mengenai Daftar Inventarisasi masalah mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan hukum penyelenggara jaminan sosial (BPJS).

KPPU panggil Menakertrans soal kebijakan Asuransi TKI

Dikutip dari detikFinance.com: KPPU panggil Menakertrans karena kebijakan Asuransi TKI.

"Kita akan panggil mereka dan matangkan kasus ini secara terbuka. Kita akan melakukan focus group discussion (FGD) yang dilaksanakan pada 3 November 2010," ujar Komisioner KPPU Erwin Syahril dalam forum jurnalis di Gedung KPPU, Jakarta, Rabu (27/10/2010).

Menurut Erwin, peraturan menakertrans (Permenarkertrans) Nomor 07/MEN/V/2010 yang menetapkan satu konsorsium saja dengan Asuransi Central Asia (ACA) sangat aneh.

Seperti diketahui peraturan tersebut memang menunjuk ACA sebagai ketua konsorsium dan anggotanya yakni PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Harta Aman Pratama, PT Asuransi Tugu Kresna Pratama, PT Asuransi LIG, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Ramayana, PT Asuransi Purna Artanugraha, PT Asuransi Tafakul Keluarga, dan PT Asuransi Relife.

Dalam pembahasan itu KPPU berencana mempertanyakan mengenai landasan dikeluarkannya kebijakan tersebut. Termasuk masalah tidak dilibatkannya Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Karyawan di level manajemen sangat mengerti pentingnya benefit lebih

Managing Director Towers Watson wilayah Asia Pacific Bob Charles dalam seminar "What do global trends mean for employee benefits in Indonesia?" mengatakan terjadi perubahan tren di Asia Pasifik tentang pengelolaan keuangan perusahaan pasca krisis 2008, mulai dari pengelolaan SDM, manajemen risiko hingga pengelolaan dana pensiun.

Bob mengatakan kini banyak perusahaan yang tidak mau mengeluarkan banyak dana untuk memberikan benefit lebih kepada karyawannya melalui pemberian jaminan sosial baik itu untuk dana pensiun, kesehatan maupun asuransi.

"Ini menyebabkan karyawan sekarang, terutama yang di level manajemen berpikir ulang untuk bergabung pada perusahaan tertentu. Mereka sangat menimbang tentang benefit yang akan mereka dapat nantinya," katanya.

Selasa, November 02, 2010

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia berada di peringkat 111 dari 180 negara

Menurut laporan tahun 2009 berdasarkan data 2007, IPM Indonesia berada di peringkat 111 dari 180 negara, lebih rendah daripada Singapura (23), Malaysia (66), Thailand (87), dan Filipina (105), bahkan Sri Lanka (102) dan Palestina (110). Peringkat ini menempatkan Indonesia pada posisi negara dengan pembangunan manusia sedang di kelompok negara berkembang.

IPM diukur dari tiga aspek pembangunan manusia: 1) hidup sehat dan panjang umur; 2) pengetahuan, diukur dari tingkat baca-tulis orang dewasa dan dikombinasi dengan angka pendaftaran sekolah; dan 3) standar kehidupan layak yang diukur dari PDB per kapita.

Kajian Harvard Kennedy School Indonesia Program, Ash Center for Democratic Governance and Innovation, memperkuat keprihatinan selama ini, yaitu terabaikannya pembangunan manusia menyebabkan lemahnya daya saing Indonesia dalam persaingan global.

Masih ada peluang mengejar ketertinggalan itu dengan melakukan investasi pada sumber daya manusia (SDM). Indonesia telah memiliki perangkat hukum UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). SJSN, demikian pengajar dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Budi Hidayat, merupakan wujud pilar kedua perlindungan sosial berupa asuransi sosial yang ditujukan bagi masyarakat nonmiskin dan bersifat wajib. Dua pilar lain adalah bantuan sosial (untuk rakyat miskin) dan asuransi sukarela (masyarakat membeli benefit tambahan).

Senin, November 01, 2010

SJSN Jalan di Tempat

Sudah enam tahun sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional oleh DPR pada 19 Oktober 2004. Namun, implementasi undang-undang tersebut tak banyak berkembang atau stagnan.

Direktur Operasi Pelayanan PT Jamsostek Achmad Ansyori mengatakan, semangat untuk perlindungan sosial sudah ada, tetapi belum benar-benar dirasakan manfaatnya. Terlebih lagi dengan adanya dikotomi tajam antara yang mendesak agar UU SJSN segera dilaksanakan dan yang sebaliknya malah mengajukan uji materi UU SJSN ke Mahkamah Konstitusi. "Banyak hal yang dapat dikritisi dari UU SJSN, tetapi jangan sampai menghambat implementasi SJSN," ujarnya.

Sabtu, Oktober 23, 2010

Apa itu Jaminan Sosial?

Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Sitem Jaminan sosial yang diberlakukan di Indonesia adalah Sistem Jaminan Sosial Nasional. Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

Dasar Hukum
  1. UUD 1945 dan perubahannya tahun 2002, pasal 5, pasal 20, pasal 28, pasal 34.
  2. Deklarasi HAM PBB atau Universal Declaration of Human Rights tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 tahun 1952.
  3. TAP MPR RI no X/MPR/2001 yang menugaskan kepada presiden RI untuk membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional.
  4. UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN.
Jenis program jaminan sosial sesuai dengan UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN meliputi:
  1. Jaminan kesehatan
  2. Jaminan kecelakaan kerja
  3. Jaminan hari tua
  4. Jaminan pensiun, dan
  5. Jaminan kematian.
Referensi: UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN & Wikipedia

Jamsostek BUMN yang paling siap menjadi BPJS

Dari Kompas.com:

Jamsostek sesuai Undang-Undang Nomor 3/1992 telah menjalankan perlindungan dasar jaminan sosial, yakni jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pemeliharaan kesehatan. Dasar ini membuat manajemen Jamsostek mengklaim sebagai BUMN yang paling siap menjadi BPJS menjalankan amanat UU 40/2004.

"Dari sisi pelayanan, kami bekerja dalam sistem pasar yang terbuka sehingga paling siap menjalankan BPJS. Kami melayani semua orang, mulai pekerja formal sampai informal dan tidak tertutup untuk kalangan tertentu saja," jelas Hotbonar.

Kamis, Oktober 21, 2010

Pansus pesimistis UU BPJS bisa selesai tahun ini

Sepertinya UU BJPS tidak bisa diselesaikan di tahun 2010 ini. Hal ini di karenakan Pansus BPJS menilai pemerintah tidak siap duduk bersama dengan DPR membahas RUU tersebut dengan mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU BPJS yang kosong. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Pansus RUU BPJS Zuber Safawi kepada wartawan.

"Jika pemerintah berbeda pendapat atau tidak setuju dengan usulan DPR, kan bisa mengajukan usulan DIM versi pemerintah, biar kita bahas bersama, tidak seperti ini, ini kan sama saja melecehkan DPR," kata Zuber di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/10).

Dengan sikap seperti itu pula, kata Zuber pemerintah juga tidak siap membahas RUU BPJS. Seharusnya kata dia, perbedaan pendapat terkait dengan DIM nomor 11 yang berisi masalah bentuk BPJS multi atau tunggal seharusnya ditanggapi dan dijelaskan Pemerintah sehingga pembahasan RUU BPJS tidak mengganjal. Tidak harus menunggu DIM 11 karena masih banyak pasal-pasal lain yang perlu dibahas. "Kami hanya dikirimi DIM kosong," tukasnya.

[Via]

Selasa, Oktober 19, 2010

Pembantu Rieke Dyah Pitaloka Ikut Jamsostek

Artis dan anggota DPR Rieke Dyah Pitaloka mengatakan akan mendorong pekerja rumah tangga (PRT) untuk bisa masuk ke dalam sistem Jamsostek agar memiliki jaminan sosial di hari tua sesuai dengan Undang-Undang No 40 tahun 2004.

"Kalau saya mendorong undang-undangnya, pertama saya harus mengimplementasikan dari saya sendiri. Termasuk jaminan sosial ini, saya akan kasih kepada orang yang bekerja sama saya, kaya driver dan PRT di rumah," tutur Rieke.

BTW, bu...ibu sendiri sudah masuk Jamsostek belum?

Risiko merger BUMN Jaminan Sosial

Berikut tulisan Achmad Mochtarom tentang risiko jika empat BUMN jaminan sosial di merger/digabung:

Risiko merger BUMN jaminan sosial - Setiap program asuransi menjanjikan manfaat yang berbeda

OLEH ACHMAD MOCHTAROM Pengajar STIA LAN Jakarta

Empat BUMN yaitu Jamsostek, Taspen, Asabri, dan Askes yang menyelenggarakan asuransi dan jaminan sosial pekerja, pegawai negeri sipil (PNS), pejabat negara dan TNI/Polri nyaris dilebur dalam satu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Gertak politik atau bukan, wacana itu telah tertuang dalam RUU BPJS hasil inisiatif DPR dan menunggu hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR. Sebelum niat merger empat BUMN tersebut direalisasikan, seharusnya parlemen mengkaji terlebih dahulu historis terbentuknya masing-masing BUMN dan test practice jaminan sosial. Lalu, apa dampak operasional jika empat BUMN tersebut dimerger?

Pada saat ini, empat BUMN penyelenggara jaminan sosial belum diyakini tuntas memvalidasi data peserta. Data peserta asuransi dan jaminan sosial tidak sesederhana di perbankan yang hanya terdiri dari data pribadi dan catatan pembukuan.

Masing-masing penyelenggara jaminan sosial, selain wajib mempunyai data identitas pribadi peserta, mereka juga wajib memelihara data kepegawaian dan keluarga serta catatan transaksi keuangan baik iuran maupun pembayaransantunan.

Belum lagi, ditambah data perusahaan pe serta sebagai pemberi kerja yang betanggung jawab financial, mendaftar kesertaan, setor iuran, dan meng-up-date data serta membantu pengurusan klaim.

Jamsostek diperkirakan mencapai 29 juta peserta tetapi yang aktif hanya sekitar 8,5 juta, sementara itu Taspen mempunyai kisaran 6 juta peserta dan pensiunan. Asabri mengelola data kurang lebih 1,2 juta anggota, dan peserta Askes diperkirakan mencapai 16 juta. Masing-masing mempunyai kepentingan terhadap data karena sebagai dasar penagihan premi dan kontrol pembayaran santunan atau pensiun.

Jamsostek, Taspen, dan Asabri mempunyai kebutuhan jenis data yang serupa sekalipun berbeda kelompok kesertaannya. Jikalau ketiga kelompok peserta ini digabung dan dikelola oleh satu penyelenggara jaminan sosial maka tidak berarti data tersebut akan menjadi lebih ringkas. Sebaliknya, satu lembaga harus mampu mengelola 35 juta data peserta.

Penggabungan data dari kelompok dan item yang beragam, justru akan menyulitkan lembaga tunggal tersebut melakukan konversi, pemeliharaan, dan memvaliditasi data.

Merger data dari empat BUMN itu berpotensi mengalami crash sehingga . dikhawatirkan data menjadi tidak valid. Efek domino dari risiko tersebut, antara lainpenyelenggaraakan kesulitan menagih iurandan membayar santunan ataupensiun karena akurasi datadiragukan.

Teknologi informasi

Sudah dapat dipastikan, keempat BUMN jaminan sosial telah memanfaatkan teknologi informasi dalam pengelolaan data. Hardware dan software yang dipakai mereka tentu akan berbeda disesuaikan dengan kebutuhan, kapasitas dan teknologi yang tepat.

Apabila keempat BUMN tersebut membangun teknologi informasi masing-masing RplO miliar dan telah berjalan dengan baik, dapat diasumsikan saat ini penyelenggaraanjaminan sosial pekeria telah menelan minimal Rp40 miliar. Andaikata merger dilakukan akan terjadi penggabungan pengelolaan data 35 juta record yang tentunya diperlukan teknologi informasi yang sesuai dengan kebutuhan dengankapasitas dan teknologi yang lebih canggih.

Artinya, bukan tidak mungkin merger ini akan mendorong pembelian perangkat akibat pembangunan teknologi informasi yang diharapkan lebih besar kapasitas dan lebih canggih teknologinya. Belajar dari pembangunan teknologi informasi perbankan nasional yang notabene ketinggalan dari Malaysia, beberapa tahun silam diperkirakan mencapai Rp2 triliun. Waktu yang diperlukan untuk konversi teknologi tersebut bisa lebih dari 4 tahun atau jauh lebih lama dari Malaysia yang luasnya lebih kecil.

Mungkinkah BUMN jaminan sosial itu rela membuang teknologi yang telah dibeli, dan gotong royong membeli teknologi untuk mengelola data merger itu?

Bisakah dimengerti semua biaya itu bakal ditanggung peserta karena harus diambil dari kumpulan iuran atau premi peserta. Akibat pembiayaan itu dimungkinkan akan mengurangi dana cadangan dengan konsekuensi tidak terjadikenaikan nilai santunan.

Bukan Tabungan

Program asuransi sosial bagi PNS, pejabat negara, dan TNI-Polri antara lain meliputi tabungan hari tua (THT), pensiun serta asuransi kesehatan. Sejak awal, mereka mempunyai kewajiban membayar iuran dan dijanjikan mendapatkan manfaatnya pada saat berhenti bekerja atau pensiun.

Program tersebut dikelola de ngan pendekatan asuransi, bukan tabungan. Manfaat yang diperoleh adalah manfaat pasti bukan akumulasi iuran ditambah bunga, jika terjadi kekurangan pendanaan pemerintah selaku majikan wajib membayar kekurangan tersebut.

Sementara itu, jaminan hari tua bagi pekerja swasta dikelola dengan metode tabungan, sehingga manfaat yang diterima akumulasi iuran ditambah bunganya. Masing-masing program asuransi atau jaminan sosial tersebut memungut iuran dan menjanjikan manfaat berbeda dengan tingkat risiko dan upah yang berbeda.

Jika dua program jaminan sosial tersebut dimerger, sangat tidak mungkin manfaat pekerja swasta dikonversi atau ditingkatkan sama dengan PNS, pejabat negara dan TNI-Polri. Bila hal itu dilakukan maka pengusaha selaku majikan akan membayar kekurangan pendanaannya.

Demikian juga terhadap jaminan sosial rakyat yang selama ini tidak setor iuran, pemerintah/negara selaku penanggung jawab harus menyediakan dana besar untuk mengejar persamaan manfaat untuk kelompok pekerja.

Mengurangi manfaat pun tidak mungkin dilakukan bagi PNS, pejabat negara dan TNI Polri. Jadi, menyamaratakan san-unan jaminan sosial antara rakyat dan pekerja sangat berisiko dalam pendanaan dan berpotensi timbul konflik kepentingan.

Demikian besar risiko operasional merger, maka sangat bijak bila pemerintah membentuk BPJS tersendiri yang khusus me ngelola jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

[Via]

Minggu, Oktober 17, 2010

Dapen segera dapat insentif

Oleh: M. Tahir Saleh

JAKARTA: Pemerintah akan memberikan insentif bagi industri dana pensiun guna meningkatkan kontribusi aset industri jaminan hari tua itu terhadap produk domestik bruto (PDB).

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan pemerintah terus membuka diri untuk berdiskusi bagaimana industri dapen bisa lebih kuat melalui beberapa insentif. Namun, Menkeu belum menyebutkan secara detail insentif tersebut.

"Kami membuka diri untuk diskusi agar ke depan dapen bisa lebih sehat. Kontribusi terhadap PDB bisa lebih dari posisi saat ini yang hanya 2%. Bagaimana mendiskusikan beberapa insentif yang diinginkan industri, seperti pajak yang sudah dimudahkan," katanya ketika membuka Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Award 2010 di Jakarta, Rabu malam.

Agus mengatakan pemerintah juga akan memperkuat pengaturan dan pengawasan industri dengan perbaikan regulasi. Langkah itu guna menjaga keseimbangan portofolio investasi yang saat ini sebesar 70% merupakan instrumen jangka panjang.

"Namun, sebenarnya kami sudah melakukan banyak hal, a.l. perbaikan dalam pengawasan industri dana pensiun seperti mengubah jangka waktu pemberian izin pembentukan dana pensiun," kata Agus.

Menkeu mengatakan aset industri dana pensiun saat ini berkembang pesat. Jika aset dapen pada 1995 baru mencapai Rp10,7 triliun, total aset Januari-Agustus 2010 akhirnya menembus Rp 121 triliun. Hal itu menunjukkan dalam kurun waktu 15 tahun, aset dapen tumbuh 11 kali lipat atau 17,65% per tahun.

"Kalau melihat angka itu kita bersyukur dan kita patut bersama terus menjaga agar industri dapen dalam negeri terus berkembang sehat dan berkesinambungan," katanya.

Namun, dari sisi nominal nilai tersebut dinilai masih terlalu kecil kontribusi terhadap PDB. PDB tahun lalu mencapai Rp5.000 triliun dan tahun ini sebesar Rp6.000 triliun, sedangkan pada tahun depan diperkirakan mencapai Rp7.000 triliun.

Oleh sebab itu, lanjutnya, jika aset dapen masih di bawah 1,9% dari PDB, pertumbuhan industri dapen dinilai belum maksimal dibandingkan dengan potensi yang ada.

Selanjutnya, Agus memuji dapen domestik yang mampu menekan fluktuasi di pasar modal ketika terjadi krisis global pada akhir 2008.

Menurut dia, ketangguhan industri ini dalam menghadapi krisis ekonomi global patut dibanggakan mengingat dapen tidak melepas modal pada portofolio pasar modal, bahkan ditambah melalui dana iuran.

Pada kesempatan yang sama, Ketua ADPI Djoni Rolindrawan menegaskan pihaknya mendukung terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kini sedang digagas melalui rancangan undang-undang.

Dia mengatakan hal itu mendorong perlunya perlindungan dan pengawasan industri dapen, karena dana dapen lebih dari 90% diinvestasikan pada pasar uang dan pasar modal.

"Kami mendukung sepenuhnya OJK, karena dapen mengelola dana peserta yang menggantungkan dana hari tuanya. Hal ini perlu mendapat perlindungan dari insitusi, seperti OJK. Apalagi investasi kami mayoritas pada pasar modal," katanya.

Terkait dengan aset, Djoni membenarkan aset industri belum berkontribusi besar terhadap PDB, karena dapen yang belum menjadi kewajiban bagi perusahaan. UU No.11/1992 tentang Dana Pensiun hanya menggariskan pengelolaan dana pensiun bersifat sukarela.

"Memang benar demikian aset terhadap PDB masih 2%, sedangkan dapen di Malaysia sudah berkontribusi hingga 57% dari PDB," katanya.

Harmonisasi regulasi

Jika dapen diwajibkan, kewajiban tersebut memerlukan harmonisasi dengan UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang juga mewajibkan jaminan pensiun.

Senada dengan Djoni, Ketua Asosiasi Asuransi dan Jaminan Sosial Indonesia Hotbonar Sinaga mengatakan pihaknya menilai perlu adanya sinkronisasi perundang-undangan mengenai jaminan sosial guna pelaksanaan UU SJSN. “Sinkronisasi perundangan perlu ada, karena beberapa UU tumpang tindih,” kata Hotbonar.

Dia mencontohkan UU No. 11/1992 mengatur perusahaan yang menyelenggarakan dana pensiun, tetapi perusahaan belum diwajibkan mengelola dana pensiun.

Meski demikian, UU No.40/2004 tentang SJSN menyebutkan jaminan pensiun merupakan satu dari lima jaminan yang wajib disediakan bagi masyarakat.

Lima jaminan tersebut adalah jaminan pensiun, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian.

Hotbonar mengatakan sinkronisasi dengan UU SJSN juga perlu dilaksanakan dengan UU No. 3/ 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. (Sylviana Pravita R.K.N.)(tahir.saleh@bisnis.co.id)

[Via]

DPR harus tuntaskan RUU 'jamsos'

JAKARTA - DPR harus menuntaskan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) agar BPJS bisa dibentuk sebelum Desember 2010.

"Sebelum Desember, BPJS harus dapat terbentuk," kata aktivis Nasional Demokrat (Nasdem) Didik J Rachbini di Jakarta.

Ia mengatakan, pembentukan BPJS ini penting untuk memenuhi amanat UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan perkembangan kesejahteraan masyarakat.

Dalam UU tersebut, disebutkan pemerintah harus merealisasikan sistem jaminan sosial nasional dengan membentuk BPJS yang merupakan lembaga pengelola jaminan sosial.

Dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa realisasi SJSN paling lambat lima tahun setelah UU No 40/2004 tersebut ditandatangani yaitu Oktober 2009.

Mantan Ketua Tim Sistem Jaminan Sosial Sulastomo mengatakan, pemerintah jangan lagi mengabaikan SJSN apalagi telah diamanatkan oleh UU No 40/2004.

"Mengabaikan SJSN sama saja dengan membuat rakyat tidak terlindungi dan menderita karenanya. Padahal sesuai dengan amanat UUD 1945, negara melindungi warga negaranya," katanya.

Ia juga mengaku heran sebab, UU tersebut telah disahkan enam tahun lalu dan hingga kini belum juga dapat direalisasikan. Padahal, menurut dia, telah diatur waktunya paling lambat lima tahun setelah UU 40/2004 disahkan.

Ia mengungkapkan, jaminan sosial nasional sangat dibutuhkan warga negara Indonesia, sebab dengan itu, maka diharapkan nantinya setiap warga dapat terlindungi.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar juga sangat menyanyangkan berlarut-larutnya realisasi SJSN tersebut.

Ia mengatakan, untuk mengkaji pembentukan SJSN, Bank Pembangunan Asia (ADB) pada 2002-2003 dan bantuan sebesar 800 ribu dolar AS.

"Dana itu berupa utang berasal dari ADB sendiri sebesar 400 ribu dolar AS dan 400 ribu dolar AS sisanya dari Inggris yang disalurkan melalui ADB," katanya.
"Dan kini RUU BPJS sebagai realisasi SJSN masih dibahas, padahal, seharusnya sudah selesai Oktober 2009 lalu," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya pada 10 Juni 2010 lalu telah memasukan gugatan warga negara terhadap Presiden, Ketua DPR, Wakil Presiden dan menteri-menteri pemangku kepentingan terkait SJSN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena telah melanggar amanat UUD 1945 pasal 34 ayat 2 dan Pasal 28h, UU No 40/2004 serta UU no 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Editor: HARLES SILITONGA
(dat07/ann)

[Via]

RUU BPJS harus implementasikan UU SJSN

JAKARTA. Badan Pengawasan Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) selaku anggota Panja Pembahasan Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) menilai, persoalan terkait penyelenggara jaminan sosial seharusnya berkiblat pada regulasi induknya, yakni Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Artinya, jika dalam RUU BPJS yang dipersoalkan adalah penyelenggara tunggal, berarti UU SJSN harus direvisi. “Pasalnya, dari sisi legal, kalau ingin penyelenggara jaminan sosial ini merupakan badan tunggal berarti produk hukum induknya harus direvisi. Karena, secara eksplisit, UU SJSN itu sendiri menyebut penyelenggaranya terdiri dari beberapa,” ujar Kepala Biro Perasuransian Bapepam Isa Rachmatarwata, Jumat (8/10).

Pembahasan tersebut, menurut dia, harus ekstra hati-hati mengingat cakupan sistem jaminan sosial ini cukup luas, yaitu seluruh masyarakat Indonesia. Selain itu, jaminan sosial harus memiliki dasar yang cukup kuat sehingga bisa berjalan baik dalam implementasinya ke depan. Maklum, dalam jaminan sosial nanti, masyarakat akan mengiur.

Dalam rapat kerja Pansus RUU BPJS, Menteri Negara BUMN Mustafa Ali Abubakar mengungkapkan, potensi peleburan beberapa perusahaan BUMN sebagai penyelenggara jaminan sosial masih sangat terbuka. Dengan catatan, persyaratan yang dipatok pemerintah terpenuhi, seperti perusahaan nirlaba, tidak kena pajak, dan mengedepankan prinsip keterbukaan.

[Via]

Diperlukan sinkronisasi UU jaminan sosial

Oleh: M. Tahir Saleh

JAKARTA: Untuk menjamin pelaksanaan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), diperlukan sikronisasi perundangan-undangan yang mengatur jaminan sosial.

"Sikronisasi diperlukan karena ada beberapa UU yang tumpah tindih," kata Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga kepada Bisnis, kemarin.

Dia mencontohkan UU No.11/1992 tentang Dana Pensiun mengatur mengenai perusahaan yang menyelenggarakan dana pensiun tetapi masih bersifat sukarela belum wajib.

Di sisi lain, tuturnya, dalam UU No.40/2004 tentang SJSN dinyatakan jaminan pensiun merupakan satu dari lima jaminan yang wajib disediakan bagi masyarakat.

Lima jaminan tersebut adalah jaminan pensiun, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian.

"Di UU SJSN, pensiun adalah wajib bagi perusahaan untuk menyediakan pensiun. Sementara di UU Dapen sifatnya masih sukarela. Nah ini perlu ada sinkronisasi."

Selain itu, Hotbonar mengatakan UU lain yang perlu disinkronisasi dengan UU SJSN tersebut yakni UU Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan UU No.13 tentang Ketenagakerjaan. (yus)

[Via]

SJSN ala Indonesia, Jangan Ikuti Bank Dunia

Jakarta, Pelita

Indonesia sebaiknya tetap pada rumusan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ala Indonesia, dan jangan terlalu percaya dengan Bank Dunia karena perhitungan mereka tinggi.

Mantan Ketua Tim SJSN dr Sulastomo, MPH, dalam diskusi mengenai SJSN di Kantor Nasional Demokrat, Jalan Gondangdia, Jakarta, Kamis (14/10), menegaskan, jika mengikuti keinginan Bank Dunia, SJSN tidak ada jalan.

Hal itu disampaikan Sulastomo menanggapi adanya isu yang menyatakan keraguan pemerintah menjalankan SJSN karena ada pengaruh Bank Dunia yang masih mengkaji tentang kecukupan dana untuk menerapkan jaminan sosial yang seharusnya sudah berjalan paling lambat tahun 2009.

"Jangan percaya dengan Bank Dunia karena perhitungannya tinggi. Kalau mengikuti Bank Dunia, SJSN

(tidak akan jalan. Ini SJSN yang sudah dirumuskan ala Indone-sia. SJNS tidak akan membeba-rni negara kecuali orang miskin yang ditanggung oleh negara," kata Sulastomo.

Diskusi tersebut juga dihadiri pengamat ekonomi Didik J „ Rachbini, Tuti Adhitama, aktivis Komite Aksi Jaminan Sosial, dan sejumlah aktivis dari organ- isasi lainnya., Berbagai kalangan terus memantau nasib Rancangan Undang-Undang Badan Penyeleng- gara Jaminan Sosial (RUU BPJS) yang sudah diajukan oleh Komisi IX DPR RI dan diharapkan pembahasannya selesai dan segera disahkan tahun ini atau paling lambat akhir Desember 2010. ; Terbitnya UU BPJS ini menjadi awal terselenggaranya SJSN. Setelah itu diharapkan segera diterbitkan peraturan pemerintah (PP) agar SJSN dapat segera dijalankan., "Kita memang harus bersama-sama mendorong agar pembahasan RUU BPJS selesai dan disahkan menjadi undang-un- ,dang dan harus sesuai dengan UU SJSN," kata Sulastomo. Kemandirian bangsa

Dia menyebutkan SJSN akan .memiliki dampak yang sangat positif. Jika terkumpul dana jaminan sosial secara akumulasi yang luar biasa banyaknya dan dana itu disimpan di bank, maka dapat mempengaruhi suku bunga menjadi rendah.

Suku bunga yang murah dapat menggairahkan dunia usaha, akibatnya tercipta lapangan kerja lebih banyak. Jika banyak yang bekerja dan perusahaan berjalan baik, maka pendapatan dari pajak pasti akan naik dan inflasi menjadi rendah. Sehingga pertumbuhan ekonomi pun menjadi baik.

"Lama-lama kelompok yang-bekerja nonformal pun bisa menjadi formal. Harapan dari SJSN yang paling penjing adalah kemandirian bangsa Indonesia," kata Sulastomo. Pengamat investasi perusa-haan Jon Masli mengaku sangat setuju dengan konsep SJSN karena dapat mengurangi kesenjangan antara yang miskin dan kaya yang saat ini terjadi, dan pertumbuhan ekonomi menjadi.

"Saya pun setuju tanpa jaminan sosial negara kita akan hancur dan bisa menjadi negara yang primitif, ujarnya.

Dalam diskusi tersebut sepakat seluruh rakyat Indonesia mendapatkan jaminan sosial. Jaminan sosial akan memberi proteksi sosial yang memberi rasa aman sejak lahir sampai dengan meninggal dunia. "Setiap negara harus punya jaminan sosial," kata Sulastomo.

Namun sayangnya, saat ini di Indonesia lebih populer dan lebih disukai bentuk bantuan seperti raskin, Jamkesmas, atau BLT; tetapi apakah dana untuk bantuan itu bisa berjalan terus setiap tahun. "Bagaimana kalau negara tidak lagi bisa membiayai?" ujar Sulastomo.

Jaminan sosial kesehatan akan dikelola dengan sistem managed health care sehingga ada kontrol dalam memberi pelayanan agar penggunaan dana amanah itu efektif.

Jaminan lainnya yang seharusnya ada adalah jaminan sosial pemutusan kerja. Saat ini terjadi kekeliruan karena jaminan yang disimpan menjadi pesangon. Kondisi ini sering membebani perusahaan. Tetapi jika dikelola dengan sistem jaminan sosial tidak akan membebani perusahaan.

Selain itu juga ada jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua. Jaminan hari tua juga diberikan secara berkelanjutan, bukan seperti jaminan hari tua yang ada di Jamsostek saat ini.

Bahkan, jaminan pensiun PNS yang saat ini ditangani PT Taspen pun dinilai tidak benar karena dana "ditempelkan" pada APBN. Selain dana tidak berkembang, semakin lama APBN semakin berat menanggung pensiun jika dikelola dengan sistem jaminan sosial.(dew)

[Via]