Kamis, Februari 23, 2006

UU No 3 Tahun 1992

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1992
TENTANG
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang:
a.     bahwa pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, untuk mewujudkan suatu masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, dan merata baik materiil maupun spiritual;
b.     bahwa dengan semakin meningkatnya peranan tenaga kerja dalam perkembangan pembangunan nasional di seluruh tanah air dan semakin meningkatnya penggunaan teknologi di berbagai sektor kegiatan usaha dapat mengakibatkan semakin tinggi risiko yang mengancam keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan tenaga kerja, sehingga perlu upaya peningkatan perlindungan tenaga kerja;
c.     bahwa perlindungan tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja melalui program jaminan sosial tenaga kerja, selain memberikan ketenangan kerja juga mempunyai dampak positif terhadap usaha-usaha peningkatan disiplin dan produktivitas tenaga kerja;
d.     bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kecelakaan Tahun 1947 Nomor 33 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 3) dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3112) belum mengatur secara lengkap jaminan sosial tenaga kerja serta tidak sesuai lagi dengan kebutuhan;
e.     bahwa untuk mencapai maksud tersebut perlu ditetapkan Undang-undang yang mengatur penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja;
 
Mengingat:
1.      Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.     Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 4);
3.     Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912);
4.     Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor  2918);
5.      Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3201);
 
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
 
MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.

5 komentar:

  1. saya sangat setuju dengan adanya uu tentang jaminan sosial tenaga kerja .
    karena dengan ini, para tenaga kerja dapat memperoleh hak apabila terjadi sesuatu yg tidak di inginkan .
    terimakasih ..

    BalasHapus
  2. UU Jamsostek merupakan garis pengaman antara Buruh dan Pengusaha. Banyak para buruh oleh pengusahanya tidak diikut sertakan sebagai peserta JHT, kalaupun ada premi yang didaftarkan tidak sama dengan pendapatannya buruh tersebut. Banyak para pengusaha yang main akal-akalan. UU Jamsostek disimpangkan/dikesampingkan pengusaha. Terima kasih : www.sptskspsi-príma.tk

    BalasHapus
  3. Anonim1:02 PM

    wah potongan jamsosotek saya sdh 2 tahun tetapi kartu jamsosteknya tidak kunjung diurus oleh perusahaan, bagaimana doong

    BalasHapus
  4. Anonim3:01 PM

    anonim@wah harus segera diurus pak, takutnya ada penyimpangan iuran jamsostek anda...tanyakan ke kantor jamsostek terdekat, anda sudah terdaftar kepesertaan jamsostek belum..kalo belum berarti dana anda dikorupsi oleh perusahaan.

    BalasHapus
  5. APAKAH TENAGA KERJA WAJIB DI KENAI IURAN,JIKA IKUT DLM PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN?JIKA TERJADI SEPERTI ITU,APA SANKSI BAGI PERUSAHAAN TERSEBUT.....

    BalasHapus