PT. Jamsostek (Persero) melaksanakan optimalisasi di bidang pelayanan melalui penerbitan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor: Per-12/MEN/VI/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jamsostek yang merupakan perubahan dari Permenaker nomor 5 tahun 1993.
Untuk mendapatkan Peraturan Menteri tersebut, anda dapat menghubungi kantor cabang Jamsostek terdekat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar