Sabtu, Oktober 23, 2010

Apa itu Jaminan Sosial?

Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Sitem Jaminan sosial yang diberlakukan di Indonesia adalah Sistem Jaminan Sosial Nasional. Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

Dasar Hukum
  1. UUD 1945 dan perubahannya tahun 2002, pasal 5, pasal 20, pasal 28, pasal 34.
  2. Deklarasi HAM PBB atau Universal Declaration of Human Rights tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 tahun 1952.
  3. TAP MPR RI no X/MPR/2001 yang menugaskan kepada presiden RI untuk membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional.
  4. UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN.
Jenis program jaminan sosial sesuai dengan UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN meliputi:
  1. Jaminan kesehatan
  2. Jaminan kecelakaan kerja
  3. Jaminan hari tua
  4. Jaminan pensiun, dan
  5. Jaminan kematian.
Referensi: UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN & Wikipedia

4 komentar:

  1. infonya sangat bermanfaat, sehingga saya bisa lebih memahami definisi dari jaminan sosial secara lengkap.
    terimakasih ..

    BalasHapus
  2. Cukup jelas dan sangat bermafaat paparannya. Tks

    BalasHapus
  3. INFO Selamat sore Bp/ibu saya peserta Bpjs ketenagakerjaan Atas Nama Wahyu riswandi Mau tanya No KPJ Mau Cek Saldo terakhir saya pa,soalnya Kartu peserta saya lupa Naro. Terima kasih Bantuan nya pa

    BalasHapus
  4. Mau nanya nih
    Gamana cara mncair kn dana bpjs tapi kartu anggota nya belum di berikan perusahaan,,tapi no bpj nya aku sudah dapat...jalan kluar nya gimana ..mhon benar..trimaksh...

    BalasHapus