Minggu, Oktober 17, 2010

Apa sangsi tidak ikut JAMSOSTEK?

Dibawah ini saya petik beberapa pertanyaan dan pernyataan mengenai apa sangsi jika tidak ikut JAMSOSTEK?

Iwayan Trima'bodag
: udh 2 thun sy bekerja d perusahaan pt balinusa windumas,,knp sampai karang sy belum dapat jamsostek.... Pa bs jamsostek memberi sy solusi???

Pius Situmorang: saya ingin tanya apa sech hukumnya jika suatu perusahaan tidak memberikan JAMSOSTEK.

Novriyanto Dee: ‎@ Apakah ada sanksi /hukuman bg perusahaan yg tdk tertib membayarkan 'JamSostek' kpd karyawan2nya ???Thanks

Sandy Ghibol Ariefiandanu: woyy abang,,mbak2 sekalian,,mau nanya donkkk,,saya kan sebelumnya bekerja dan mendapatkan jamsostek dari kantor saya itu jadi setiap bulanya gaji saya dipotong untuk masuk ke jamsostek,,tapi yang jadi masalah sekarang saya sudah tidak bekerja di kantor itu lagi alias sudah pindah kerjaan,dan di kantor saya yang baru tidak ada jaminan jamsostek,,bagaimana cara ngurusnya..terimakasihhhhh

Gemblung Man: Pelanggaran2 sebenarnya mudah saja diketahui Jamsostek, kami buruh kebanyakan tidak tahu karena kurangnya sosialisasi dan wawasan. MENGAPA TIDAK JAMSOSTEK SAJA LANGSUNG ADUKAN INI KE DISNAKER......?????

Jawaban:

Berdasarkan peraturan dan perundangan yang ada saat ini:

Jaminan Sosial merupakan hak asasi manusia. Setiap pekerja di Indonesia berhak mendapatkan perlindungan dasar dari resiko-resiko sosial. Sebagian besar iuran Jamsostek ditanggung Perusahaan.

Sangsi berdasarkan UU No 3 1992, Bab VII pasal 29: kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50 juta.

Jamsostek sebagai badan penyelenggara tidak diberikan wewenang melakukan penyidikan. Yang berwenang melakukan penyidikan adalah Polisi dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu di Depeartemen yang mengurusi ketenagakerjaan. JAMSOSTEK melaporkan setiap pelanggaran kepada pihak terkait.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar