Jumat, Oktober 22, 2010

Jaminan Sosial Tenaga Kerja Menurut Tinjauan Hukum Islam

Penelitian ini dilakukan di Universitas Muhammadiyah Surakarta:

Hasil penelitian diperoleh bahwa pelaksanaan transaksi administrasi Jamsostek di UMS berjalan dengan baik tidak ada hambatan yang berarti karena telah terciptanya kepercayaan antara pihak UMS dengan PT Jamsostek. Dengan adanya Jamsostek, para karyawan dapat bekerja lebih tenang sehingga dapat meningkatkan produktifitas kerja serta telah sesuai dengan hukum Islam yang berdasarkan dalil yang telah disebutkan dan sesuai dengan apa yang dicontohkan pada masa Rasul SAW tentang jamsostek dari baitul mal, sehingga dapat memberi ketenangan dan produktivitas kerja karyawan.

Download FDF

5 komentar:

  1. alhamdulilah ..dengan adanya jaminan sosial tenaga kerja, para karyawan dapat bekerja lebih tenang..
    terimakasih ..

    BalasHapus
  2. wah ini dia nih yg ane cari, makasih banget sharenya, semoga bermanfaat bagi umat. amiin

    BalasHapus
  3. Anonim10:47 AM

    huuuu kaya benerrrrr puooollllll,
    padahal, coba inget tuh.... orang gak sakit harus bayar, iurannya wajib, jumlahnya prosentase dari jumlah upah....
    upah besar iurannya besar,
    ntar kalo sakit dapat pengobatannya paling juga ala kadarnya..
    prosesnya sulit lagi....
    kedok gotong royong..... tapi pengelola iurannya pake uang iuran untuk bisnis dan dapat untung dari uang iuran.. lalu ......
    waahh nggak ngerti lah q.......

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yang mas maksud bpjs kesehatan bukan bpjs ketenagakerjaan seperti dijelaskan d atas

      Hapus
  4. Anonim10:20 PM

    Pertanyaan, “Apa hukum mengikuti asuransi kesehatan (jamsostek, dan lain-lain)?”

    Jawaban, “Asuransi kesehatan itu bagian dari asuransi tijari (asuransi yang berorientasikan keuntungan). Hukum mengikuti asuransi tijari itu ada dua macam.

    Jika mengikuti asuransi tersebut karena suka-rela tanpa ada satu pun pihak yang memaksanya maka hukumnya adalah tidak boleh karena transaksi asuransi itu mengandung unsur gharar (gambling) dan taruhan yang terlarang dalam syariat.

    BalasHapus