Rabu, Oktober 20, 2010

Apakah betul anak dari Pekerja Wanita tidak berhak mendapatkan Tunjangan Kesehatan yang dibiayai oleh kantor?

PERTANYAAN:

Selamat pagi Pak Bunyamin,

Saya sangat senang dengan adanya Blog apa mengenai Jamsostek karena sangat membantu saya di dalam memahami Jamsostek.

Namun ada yang ingin saya tanyakan kepada Bapak mengenai Tunjangan Kesehatan Untuk anak dari Pekerja Wanita. Apakah betul anak dari Pekerja Wanita tidak berhak mendapatkan Tunjangan Kesehatan yang dibiayai oleh kantor? Karena atasan saya mengatakan hal seperti itu pada saat berdiskusi mengenai peraturan kantor. Kalau memang betul, mohon diinformasikan dasar hukumnya. Terima kasih.

Hormat saya,

Rahmat


JAWABAN:

Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Pasal 3 ayat (2), setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja. Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang yang sama, diatur bahwa program jaminan sosial tenaga kerja tersebut wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja.

Selanjutnya, Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pasal 6 ayat (1) menjelaskan bahwa ruang lingkup program jaminan sosial tenaga kerja dalam Undang-undang ini meliputi: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Keempat program tersebut, 3 (tiga) dalam bentuk jaminan uang (JKK, JK dan JHT), dan 1 (satu) dalam bentuk jaminan pelayanan yaitu JPK (PP No. 14 Tahun 1993 Pasal 2 ayat [1]).

Perusahaan dibolehkan tidak ikut JPK JAMSOSTEK sepanjang menyelenggarakan program JPK sendiri (dalam bentuk pelayanan kesehatan, bukan penggantian uang) bagi tenaga kerjanya dengan manfaat lebih baik daripada progam jaminan pemeliharaan kesehatan dasar PT. JAMSOSTEK (Persero) (Pasal 2 ayat [4] PP No. 14 Tahun 1993).

Syarat dan ketentuan JPK dengan manfaat lebih baik, sebagaimana tercantum dalam Permenaker No. Per-01/Men/1998, yakni (antara lain):

  • cakupan pelayanan kesehatannya, sekurang-kurangnya mencakup kepesertaan seluruh tenaga kerja (lak-laki / perempuan) dan keluarganya (suami/isteri dan anak sah);
  • pelaksana pelayanan kesehatan yang ditunjuk (seperti rumah sakit atau klinik/dokter) harus memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku (registered) dan mudah dijangkau oleh tenaga kerja dan keluarganya;
Berdasarkan paparan di atas, maka jelaslah tidak ada aturan yang menyatakan bahwa anak dari Pekerja Wanita tidak berhak mendapatkan Tunjangan Kesehatan yang dibiayai oleh kantor.

Jika Perusahaan hanya memberi layanan JPK sebahagian atau di bawah standar JPK JAMSOSTEK dengan tidak menanggung suami/anak yang sah. Maka berdasarkan Permen No. 01/MEN/1998, perusahaan dianggap tidak ikut Jamsostek.

Jika dianggap tidak ikut Jamsostek, maka dianggap tidak memenuhi kewajiban kepesertaan Jamsostek sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) UU No. 3/1992, dan perusahaan dinyatakan telah melakukan tindak pidana pelanggaran dan diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.50 juta (Pasal 29 UU No. 3/1992).

Demikian Pak Rahmat, semoga bermanfaat.

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus