Minggu, November 07, 2010

Definisi Gaji atau Upah

UU No. 3 Tahun 1992:

Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada tenaga kerja untuk sesuatu pekerjaan yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang ditetapkan menurut suatu perjanjian, atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan tenaga kerja, termasuk tunjangan baik untuk tenaga kerja sendiri maupun keluarganya.


UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN:

Gaji atau upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan,termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan /atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

2 komentar:

  1. jadi perbedaan yang significant dari definisi gaji atau upah itu , dapat dilihat dari apa ?
    mohon penjelasannya.
    thanks before ^-^

    BalasHapus
  2. Anonim5:34 PM

    gaji itu mendapatakn imbalan secara periodik upah itu imbalan uanga yang diberikan kepada buruh karena pekerjaaannya seperti buruh bangunan sekali sekali mendapatkan upah jika ada pekerjaan kalau tidak ada pekerjaan ya tiddak, DEFINISI inilah yang saat ini mulai dihapus jadi buruh/pegawai kalau menuntut kebingungan atas kriteria tersebut para pengusaha bisa bermain kata kata

    BalasHapus