Rabu, November 03, 2010

KPPU panggil Menakertrans soal kebijakan Asuransi TKI

Dikutip dari detikFinance.com: KPPU panggil Menakertrans karena kebijakan Asuransi TKI.

"Kita akan panggil mereka dan matangkan kasus ini secara terbuka. Kita akan melakukan focus group discussion (FGD) yang dilaksanakan pada 3 November 2010," ujar Komisioner KPPU Erwin Syahril dalam forum jurnalis di Gedung KPPU, Jakarta, Rabu (27/10/2010).

Menurut Erwin, peraturan menakertrans (Permenarkertrans) Nomor 07/MEN/V/2010 yang menetapkan satu konsorsium saja dengan Asuransi Central Asia (ACA) sangat aneh.

Seperti diketahui peraturan tersebut memang menunjuk ACA sebagai ketua konsorsium dan anggotanya yakni PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Harta Aman Pratama, PT Asuransi Tugu Kresna Pratama, PT Asuransi LIG, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Ramayana, PT Asuransi Purna Artanugraha, PT Asuransi Tafakul Keluarga, dan PT Asuransi Relife.

Dalam pembahasan itu KPPU berencana mempertanyakan mengenai landasan dikeluarkannya kebijakan tersebut. Termasuk masalah tidak dilibatkannya Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar