Kamis, Februari 23, 2006

BAB XI

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 34
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 2 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kecelakaan Tahun 1947 Nomor 33 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 3) dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
Pasal 35
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
Disahkan Di Jakarta
Pada Tanggal 17 Februari 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SOEHARTO
 
Diundangkan Di Jakarta
Pada Tanggal 17 Februari 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
MOERDIONO
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 14

Tidak ada komentar:

Posting Komentar