Sabtu, Februari 18, 2006

Surat Dirjen Binawas No. B.337/DJPPK/IX/05

DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI R.I
DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
JL. Jend. Gatot Subroto Kav.51 Kotak Pos 4827 Jakarta 12048
Telp. ( 021 ) 5255733, pes.604 ( 021 ) 5252915



No.     : B.337/DJPPK/IX/05                            Jakarta, 29 September 2005
Lamp     :
Perihal : Masa tunggu pengambilan Jaminan Hari Tua
       Dalam Program Jamsostek


Kepada Yth :
  1. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Provinsi/Kabupaten dan Kota
2.     Kepala Kantor Wilayah/Kepala Kantor
     Cabang PT. Jamsostek (Persero)
Di-

          Seluruh Indonesia

     Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada kami tentang masa tunggu 6 (enam) bulan pengambilan Jaminan Hri Tua, dimana ada beberapa pihak yang menghendaki agar masa tunggu tersebut dihapuskan, dengan ini dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Program Jaminan Hari Tua pada hakekatnya ditujukan untuk memberikan kepastian jaminan bagi tenaga kerja dan keluarganya mengenai keberlangsungan penerimaan penghasilan, sebagai pengganti penghasilan yang hilang apabila tenaga kerja mencapai usia pensiun.

  2. Dalam ketentuan pasal 15 Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 jo. Pasal 32 PP No. 14 tahun 1993, diatur tentang pengecualian pembayaran Jaminan Hari Tua yang dapat dilakukan sebelum tenaga kerja mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, apabila tenaga kerja tersebut mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tetapi telah mempunyai masa kepesertaan serendah-rendahnya 5 (lima) tahun dan telah melewati masa tunggu 6 bulan terhitung sejak saat tenaga kerja yang bersangkutan berhenti kerja.
Maksud dari masa tunggu ini adalah untuk memberi kesempatan kepada PT. Jamsostek untuk mempersiapkan administrasinya dan kepada tenaga kerja, dimana apabila dalam masa tunggu tersebut yang bersangkutan bekerja kembali, maka jaminan hari tua tersebut diteruskan kepesertaannya pada perusahaan baru, sesuai hakekat dari program Jaminan Hari Tua itu sendiri untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di masa tuanya pada saat bersangkutan tidak mampu bekerja lagi karena faktor lanjut usia.
  1. Oleh karena itu Surat Edaran Direksi PT. Jamsostek (Persero) No. 13/4061/0698 tanggal 12 Juni 1998 mengenai penghapusan masa tunggu 6 (enam) bulan adalah bertentangan dengan ketentuan pasal 32 Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1993, sehingga Surat Edaran tersebut batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada.
Untuk itu diminta agar Saudara tetap berpedoman pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang no. 3 tahun 1993 dan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1993.

     Demikian untuk menjadi perhatian dan atas kerjasamanya disampaikan terimakasih.


Direktur Jenderal
Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan

Ttd.

MSM. Simanihuruk, S.H.,M.M.
Nip : 130 353 033

Tembusan kepada Yth :
  1. Menteri Tenaga Kerja dan Transigrasi.

  2. Direktur Utama PT. Jamsostek (Persero)

     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar