DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
JL. Jend. Gatot Subroto Kav.51 Kotak Pos 4827 Jakarta 12048
Telp. ( 021 ) 5255733, pes.604 ( 021 ) 5252915
No. : B.337/DJPPK/IX/05 Jakarta, 29 September 2005
Lamp :
Perihal : Masa tunggu pengambilan Jaminan Hari Tua
Dalam Program Jamsostek
Kepada Yth :
- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
2. Kepala Kantor Wilayah/Kepala Kantor
Cabang PT. Jamsostek (Persero)
Di-
Seluruh Indonesia
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada kami tentang masa tunggu 6 (enam) bulan pengambilan Jaminan Hri Tua, dimana ada beberapa pihak yang menghendaki agar masa tunggu tersebut dihapuskan, dengan ini dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :
- Program Jaminan Hari Tua pada hakekatnya ditujukan untuk memberikan kepastian jaminan bagi tenaga kerja dan keluarganya mengenai keberlangsungan penerimaan penghasilan, sebagai pengganti penghasilan yang hilang apabila tenaga kerja mencapai usia pensiun.
- Dalam ketentuan pasal 15 Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 jo. Pasal 32 PP No. 14 tahun 1993, diatur tentang pengecualian pembayaran Jaminan Hari Tua yang dapat dilakukan sebelum tenaga kerja mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, apabila tenaga kerja tersebut mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tetapi telah mempunyai masa kepesertaan serendah-rendahnya 5 (lima) tahun dan telah melewati masa tunggu 6 bulan terhitung sejak saat tenaga kerja yang bersangkutan berhenti kerja.
- Oleh karena itu Surat Edaran Direksi PT. Jamsostek (Persero) No. 13/4061/0698 tanggal 12 Juni 1998 mengenai penghapusan masa tunggu 6 (enam) bulan adalah bertentangan dengan ketentuan pasal 32 Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1993, sehingga Surat Edaran tersebut batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada.
Demikian untuk menjadi perhatian dan atas kerjasamanya disampaikan terimakasih.
Direktur Jenderal
Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan
Ttd.
MSM. Simanihuruk, S.H.,M.M.
Nip : 130 353 033
Tembusan kepada Yth :
- Menteri Tenaga Kerja dan Transigrasi.
- Direktur Utama PT. Jamsostek (Persero)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar