Sabtu, Februari 18, 2006

Surat Dir Jamsostek No B/4061/1998

SURAT DIREKSI JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
NOMOR B/4061/1998 TAHUN 1998
TENTANG
PEMBAYARAN JAMINAN HARI TUA PESERTA YANG TERKENA PHK DAN TELAH MENCAPAI MASA KEPESERTAAN SEKURANG-KURANGNYA 5 TAHUN
 
Yth. Sdr.
Kepala Kantor Wilayah/Cabang
PT. Jamsostek (Persero)
di -Seluruh Indonesia
 
Nomor       :     B/4061/1998 Tanggal 12 Juni 1998
Lampiran     :     
Perihal             :      PEMBAYARAN JAMINAN HARI TUA PESERTA YANG TERKENA PHK DAN TELAH MENCAPAI MASA KEPESERTAAN SEKURANG-KURANGNYA 5 TAHUN 

Sehubungan dengan kondisi darurat yang dihadapi PT. Jamsostek (Persero) saat ini dan memperhatikan pernyataan/tuntutan peserta pada tanggal 10 Juni 1998 yang antara lain meminta agar peninjauan ulang seluruh jaminan Program Jamsostek sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, maka sambil menunggu ketentuan lebih lanjut khusus pembayaran Jaminan Hari Tua peserta yang telah mencapai masa kepesertaan sekurang-kurangnya 5 tahun yang terkena PHK karena kondisi perusahaan.
1.              Mengurangi atau menghentikan produksi karena krisis moneter
2.              Belum dapat beroperasi kembali karena huru-hara tanggal 13-14 Mei 1998
3.              Bank yang terkena likuidasi
Untuk tidak lagi mempersyaratkan masa tunggu 6 (enam) bulan sebagaimana diatur dalam pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993, terhitung semenjak dikeluarkannya Surat Direksi ini.
Namun demikian dalam rangka penertiban administrasi dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kepada peserta tetap dimintakan surat keterangan PHK dari perusahaan.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
 
DIREKSI,


Ttd.                                        Ttd.
ACKMAL HUSIN                         DR. BAMBANG PURWOKO
Presiden Direktur                         Direktur Pembinaan & Pelayanan 

Tembusan:
                Yth. Dewan Komisaris PT. Jamsostek (Persero)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar