Selasa, Agustus 03, 2010

Siti Fadilah Supari: UU SJSN Tidak Sesuai Dengan UUD 1945

JAKARTA: Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, yang sekarang ini menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), menganggap UU Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tidak sesuai dengan semangat UUD 1945.

Hal itu disampaikan Siti Fadilah Supari saat diskusi forum publik bertema “Buruh Juga Butuh Jamkesmas”, di Jakarta, Selasa (3/8). Acara ini diorganisir oleh Koalisi Jaminan Sosial Pro-Rakyat, merupakan gabungan sejumlah organisasi seperti SRMI, DKR, FNPBI, IGJ, dan lain-lain.

Berdasarkan konstitusi, menurut penjelasan Siti Fadilah, seharusnya sistim jaminan kesehatan merupakan kewajiban negara tanpa diskriminasi, sementara UU SJS mengharuskan rakyat untuk membayar iuran yang besarannya ditentukan berdasarkan besaran upah atau nilai nominal tertentu.

Selain itu, dalam UU SJSN, tidak semua umur dan penyakit ditanggung oleh penyelenggara sistim jaminan sosial, sehingga orang miskin tetap akan terbebani untuk mengeluarkan biaya besar untuk penyakit-penyakit berat yang tidak ditanggung itu.

Siti Fadilah menilai, UU SJSN memiliki semangat profit oriented, terutama kalau diserahkan pada perusahan-perusahaan asuransi yang tergiur dengan pangsa pasar Indonesia yang sangat besar, yakni sekitar 230 juta penduduk.

UU SJSN ini sangat berbeda dengan Jamkesmas. Pendanaan Jamkesmas berasal dari APBN, pelayanannya tidak diskriminatif, dan dapat dipergunakan untuk semua umur dan semua jenis penyakit.

[Via]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar