Kamis, September 30, 2010

Dead Lock Mediasi SJSN

Jakarta (Citra Indonesia): Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan warga negara Indonesia yang tidak memperoleh Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Selain Presiden RI, sebanyak (8) delapan menteri dan Ketua DRP RI juga ikut digugat. Namun gugatannya ditolak sehingga proses mediasinya menemui jalan buntu (dead lock).

Penolakan tersebut disayangkan oleh para penggugat yang terdiri dari warga biasa serta assosiasi dan serikat buruh (SB) dan serikat pekerja (SP) di Indonesia.

Yang paling disayangkan, kata Timboel Siregar, Wakil Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) adalah para tergugat menolak meminta maaf atas kealpaannya selama ini.

“Presiden dengan para tergugat lainnya menolak meminta maaf kepada rakyat. Presiden merasa tidak bersalah. Malah menantang agar KAJS diproses ke litigasi,” katanya menyayangkan (oloan siregar)

[Via]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar