Rabu, Oktober 20, 2010

Cara daftar Jamsostek perusahaan baru

Datangi Kantor JAMSOSTEK terdekat dengan Perusahaan anda, alamatnya ada di sini.

Mengisi Formulir:
  • Formulir JAMSOSTEK nomor 1 (F1), antara lain memuat data perusahaan seperti: nama perusahaan, alamat, nomor telepon, fax, bentuk badan hukum.
  • Formulir JAMSOSTEK nomor 1a (F1a), antara lain memuat data tenaga kerja seperti, nama lengkap, tempat/tanggal lahir jenis kelamin golongan darah.
  • Formulir JAMSOSTEK nomor 2a (F2a), antara lain memuat data upah/gaji dan besarnya iuran.
  • Formulir bisa diambil di kantor cabang JAMSOSTEK terdekat atau dapat di download di sini.
Setelah formulir diisi lengkap dan telah dicap serta ditandatangani, serahkan kepada pihak JAMSOSTEK untuk pemrosesan lebih lanjut. JAMSOTEK akan membuatkan NPP (Nomor Pendaftaran Perusahaan) serta surat pemberitahuan pembayaran iuran pertama.

Bayar iuran ke Bank sesuai dengan surat pemberitahuan pembayaran iuran pertama dari JAMSOSTEK tadi dan jangan lupa untuk mencantumkan NPP.

Proses pendaftaran selesai, setelah dilakukan rekonsiliasi iuran (membandingkan iuran yang anda bayar dengan data upah/gaji yang anda laporkan), paling lambat 7 (tujuh) hari perusahaan anda akan mendapatkan sertifikat, begitu juga dengan tenaga kerja anda, mereka akan mendapatkan kartu peserta jamsostek (KPJ) serta kartu pemeliharaan kesehatan (KPK) jika perusahaan anda juga ikut program JPK.

Semoga bermanfaat.

23 komentar:

  1. PT. JAMSOSTEK Cab. Tg. Morawa
    sangat merasa merugikan para pengambil JHT (Jaminan Hari Tua),..
    adanya penyelewengan Dana yg diminta Oleh Oknum "SATPAM" Jamsostek Cab. Tg. Morawa.
    Nama : M. ALFIAN..
    Nama: ToberLin
    saya sangat merasa dirugikan saat mengambil JHT, dgn meminta biaya sekiota 300.000 hingga 400.000.
    bahwasannya berkas tdkl lengkap, sehingga "SATPAM" menawari bantuan dgn meminta Dana..

    BalasHapus
  2. infonya sangat memudahkan saya ..
    terimakasih ..

    BalasHapus
  3. ghalibia12:16 PM

    pak...mohon maaf, mau tanya, apabila karyawan yang sudah lama (>3 tahun bahkan belasan tahun) dan baru dimasukkan ke jamsostek oleh perusahaan, apakah dalam aturan jamsostek/depnaker (barangkali bapak tau infonya) ada menyebut bahwa karyawan tersebut memperoleh kompensasi biaya sampai dengan ybs masuk di jamsostek?

    terimakasi atas tanggapan bapak sebelumnya ya

    ~Ghali/gsa_dna@yahoo.co.id~

    BalasHapus
  4. saya mau tanya dunk, perusahaan saya,saya dapat email dari jamsostek trus saya suruhdatang orang jamsostek, akan tetapi ternyata bukandari jamsostek tetapi rekanan dari PT...., disitu saya bingung Pt. jamsostek memang ada rekanannya yach??? trus pembayaran k bank atas nama perusahaan tersebut,,,,yg ingin saya tanyakan bagaimana klo perusahaan rekanan itu collapse ato bangkrut ato terjadi sesuatu,,,,pembayaran tidak di setotkan,,,ato memang sekarang harus melalui rekanan,,,,terima kasih

    BalasHapus
  5. untuk biaya pendaftaran pertama perusahaan hrs membayar sekitar brp ya...

    BalasHapus
  6. Anonim1:49 PM

    kalau perusahaan tidak mendaftarkan diri, karyawan bisa tidak ya langsung mendaftar?

    BalasHapus
  7. Anonim11:07 PM

    kalau perusahaan tidak mendaftar diri,apa bisa ikut jamsostek.karena saya buruh outcorsing.bagaimana caranya

    BalasHapus
  8. Kalau boleh tau, biaya untuk pembuatan sertifikat jamsostek brp...??? Trs kalau p'buatannya secara kilat atau lsg jadi biayanya d kenakan brp juga....????

    BalasHapus
  9. Genster Preman: akan lebih baik jika anda melaporkannya pada saat kejadian.
    Kosdiana: terimakasih
    Ghalibia:Menurut peraturan dan perundangan yg berlaku karyawan sudah harus didaftarkan sejak mereka mulai bekerja.
    Maidah: Tergantung besar total upah
    Anonim1: Kepesertaan Jamsostek bersifat kolektif, pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja (Perusahaan)
    Anonim2: Bicarakan dengan pihak perusahaan anda.
    Maheswar Dario: Tidak ada biaya pembuatan sertifikat Jamsostek, karena sertifikat Jamsostek merupakan bukti kepesertaan. Setiap Perusahaan peserta Jamsostek berhak mendapatkan sertifikat.

    BalasHapus
  10. Anonim7:58 AM

    Thu pake nama perusahaan aja..??
    tidak pake tanda tangan dari perusahaan atasan saya lagi ka...

    BalasHapus
  11. Anonim11:38 AM

    Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
    maksudnya upah paling sedikit tersebut upah total keseluruhan atau upah per orang? thx

    BalasHapus
  12. ayumi5:56 PM

    bgmn cranya bt jamsostek perseorangan tnpa dri perusahaan?atau apkah qt ckup dtang ke outlet playanan jamsstek terdkat?trmksh...

    BalasHapus
  13. bagaimana jika suatu perusahaan cabang ingin mendaftarkan kepesertaan jamsotek tapi dengan mengunakan satu npp pada perusahaan pusat yang letaknya berbeda wilayahnya.pusat berada di jakarta sedangkan cabang berada dibekasi

    BalasHapus
  14. bos UMK minimum unt daftar jamsostek berapa

    BalasHapus
  15. kalau kita bekerja di perusahaan tapi perusahaan tidak mendaftarkan diri kita di Jamsostek..apa kita bisa sendiri yang daftarin diri sendiri trus Bayar tiap bulan????
    apa saja syarat kalau kita pribadi ikut jamsostek????

    BalasHapus
  16. Anonim2:53 PM

    kalau mau mendaftarkan jamsostek karyawan limpahan dari perusahaan sebelumnya/lain bagaimana ya gan...thx:)

    BalasHapus
  17. percuma dibuka rubrik tanya jawab tp tidak pernh d balas, gak ada uangnya kali ya.... pejabat publik KORUP

    BalasHapus
  18. Kartu kpj belum di kasih dari pt.ruma (Rekan Usaha Mikro Anda)
    Padahal lama bekerja selama 18 bulan.
    Kalo di minta selalu alasan masih di jakarta.
    Mohon untuk di bantu pak pejabat

    BalasHapus
  19. bisa gak berhenti dari bpjs ?

    BalasHapus
  20. Anonim11:48 AM

    Ribet mau cairin jamsostek juga.. pdhal itu hak kami, harusnya yg penting ada paklaring sama ktp asli dan kpjs juga udh bisa di ambil, kalo takut karena kejahatan, samakan saja poto muka di ktp dengan orangnya . Hadehh.

    BalasHapus
  21. kantor APA SIH ini... pelayanan minim. liar bgt, gk prnh di audit ap? sumpah kecewa berat kerjasama sama BPJS. 2 thn kartu gk jadi giliraN CAIR HRS PKE KARTU, awal ribet akhir jg ribet, KORUP kl ini ya

    BalasHapus
  22. Saya sudah kerja di perusahaan selama 17th tapi..gak ada yg namanya jamsostek mohon bimbinganya

    BalasHapus