MASALAH PELAYANAN JPK/JAMSOSTEK
Sutjana, D.P.; Adiputra, N.
Laboratorium.Fisiologi, S2 Ergonomi Fakultas Kedokteran
Universitas Udayana, Denpasar
Laboratorium.Fisiologi, S2 Ergonomi Fakultas Kedokteran
Universitas Udayana, Denpasar
ABSTRAK
Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) tenaga kerja adalah salah satu programJAMSOSTEK guna memberikan perlindungan kepada tenaga kerja beserta keluarganya agar tetap sehat sehingga mampu meningkatkan produktivitas kerja dan produktivitas perusahaan. Program JPK adalah usaha gotong royong, dimana yang berpenghasilan lebih besar membantu yang berpenghasilan lebih kecil dan yang sehat membantu yang sakit. Untuk mengetahui manfaat dan permasalahan pelaksanaan program JPK telah dilakukan wawancara terhadap 100 orang tenaga kerja (60 orang peserta dan 40 orang mantan peserta program JPK) dan 5 orang dokter yang memberikan pelayanan. Hasil yang diperoleh 90 % menyatakan bahwa program JPK sangat baik dan sangat bermanfaat, 10 % menyatakan tidak bermanfaat. Dalam pelaksanaan Program JPK tenyata masih dijumpai berbagai masalah yang menimbulkan kekecewaan peserta seperti: a) Penjelasan program JPK kepada peserta sangat kurang. b)Pengusaha tidak jujur melaporkan upah karyawan. c) Rantai birokrasi rujukan ke RS sangat merepotkan. d) Walau membawa kartu JPK mengambil obat harus bayar dan penggantiannya sering tidak sesuai dengan jumlah di kwitansi. e) Biaya persalinan dan kaca mata terlalu kecil. f) Pengelompokan peserta pada fasilitas pelayanan kesehatan tidak sesuai dengan pilihan peserta. g) Besarnya kapitasi terlalu kecil. h) Dengan pelaksanaan program JPK seperti sekarang pelaksanaan kesehatan kerja di perusahaan menjadi mundur.
Kata Kunci : Pelayanan, Jaminan pelayanan kesehatan.
Kata Kunci : Pelayanan, Jaminan pelayanan kesehatan.
Silahkan download paper MASALAH PELAYANAN JPK/JAMSOSTEK selengkapnya di sini.
Dasar yang dipakai untuk tulisan ini kurang valid karena tidak mengacu pada peraturan yang terbaru PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR:
BalasHapusPER–12/MEN/VI/2007 Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 19-6–2007 Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008. dimana untuk program JPK diatur pada BAB VII PENGAJUAN DAN PELAYANAN JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN.
Salam
Lingga Tanuwidjaja
email lingga_sbi@yahoo.com
Memang benar penelitian ini dilakukan sebelum PER–12/MEN/VI/2007 ditetapkan. Akan lebih mantap jika penelitian seperti ini dilakukan secara berkala sehingga menghasilkan temuan yang aktual.
BalasHapus