Sabtu, Oktober 16, 2010

Hindari Monopoli, Jamsostek Pilih Sinergi

SURABAYA – PT Jamsostek (Persero) memilih mensinergikan unit usahanya dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ketimbang upaya merger dengan empat penyelenggara jaminan sosial lainnya seperti Askes, Taspen dan Asabri seperti usulan Panja DPR RI terkait RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Kalau merger justru bisa menciptakan monopoli, ini mengingat aset keempatnya kalau dikumpulkan bisa tembus Rp 200 triliun. Kita lebih sepakat sinergi saja,” kata Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga, Senin (11/10).

Ia mengatakan sinergi yang dimaksud bisa berupa penyertaan saham di BUMN seperti BNI, Bank Mandiri, Krakatau Steel hingga Garuda Indonesia. Ditambahkannya, upaya merger melanggar UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 40/2004 Pasal 1, dimana penyelenggara SJSN tidak boleh tunggal. Pelanggaran lain merujuk UU tersebut, jaminan sosial sifatnya harus di-fundingkan atau didanakan.

“Artinya, ada penyisihan dana dari pemberi kerja dan peserta secara periodik dan sifatnya juga investasi dimana setiap tahun akan dihitung oleh akuntan. Sementara Taspen dan Asabri lebih ke jaminan pensiun saja yang sifatnya pay as you go. Jadi tidak bisa jika dimerger,” lanjutnya.

Untuk mengakomodir kepesertaan warga terhadap sistem jaminan sosial nasional, idealnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP). “PP ini nantinya harus mampu dan memberikan kejelasan posisi UU 40/2004 dan RUU Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS),” lanjutnya.

Hotbonar juga mencontohkan di beberapa negara tetangga seperti Malaysia, Pilipina, dan Thailand tak pernah ada BPJS tunggal. “Kalau di Singapura memang cuma satu karena sejak lahir cuma ada satu BPJS. Indonesia biarlah tetap empat, kalau merger akan menciptakan dampak baru. Benturan kultur korporasi dan masalah kepegawaian. Dengan sistem baru nanti semua peserta akan terhitung nol, peserta Jamsostek juga harus di PHK dulu agar mendapat pesangon. Ini masalah bisa jadi masalah,” lanjutnya.

Keberatan Jamsostek ini juga didasari kepemilikkan asetnya yang paling besar di antara ketiga penyelenggara jaminan sosial lainnya. Jamsostek mencatat aset secara nasional kini Rp 94,5 triliun. Sekitar 50 persen diinvestasikan dalam bentuk instrumen obligasi (80 persen ORI), 30 persen deposito, 20 persen penyertaan langsung dan sisanya lain-lain termasuk properti. Pada 2011 diyakini aset mampu tumbuh Rp 115 triliun. den

[Via]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar