Sabtu, Oktober 16, 2010

Saksi Tidak Hadir, Sidang Penggelapan Dana Jamsostek Ditunda

Dapunta Online - SIDANG perkara dugaan penggelapan dana Jamsostek yang dilakukan oleh pihak PT Pelita Jaya Pegayut (PJP) di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (14/10/2010) ditunda. Alasannya saksi-saksi tidak hadir.

Direktur PT. PJP, Sulaiman atau yang akrab di panggil Alay, datang sendiri tanpa didampingi pengacaranya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejak tahun 2008 PT PJP telah menghentikan produksinya, alasannya karena dampak dari kehabisan modal. Akibatnya, 68 buruh PT PJP di PHK.

Hingga saat ini, puluhan buruh ini belum mendapat pesangon. Perusahaan tersebut juga terindikasi tidak menyetorkan dana Jamsostek yang dipotong dari gaji para buruh.

Tahun 2009 lalu, para buruh yang di PHK itu sempat melakukan aksi ke kantor Pemerintah Provinsi Sumsel untuk meminta komitmen pemerintah yang melindungi nasib para buruh. Mereka bertemu Syafri HN, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel.

Kemudian para buruh tersebut melanjutkan aksi didepan Mapolda Sumsel. Sayangnya, aksi mereka terhalang oleh pihak kepolisian, disebabkan mereka tidak memiliki izin melakukan aksi dari pihak kepolisian. Karena alasan izin tersebut, akhirnya perwakilan pendemopun melaporkan secara resmi kasus yang dilakukan pihak PT Pelita Jaya Pegayut, ke Mapolda Sumsel.

Sebagai pelapornya yakni Darwis Situmorang mewakili 52 teman-temannya sebagai buruh PT Pelita Jaya Pegayut.

Akibat tindakan yang diduga berasal dari pihak PT PJP tersebut, para buruh mengalami kerugian mencapai Rp. 40 juta. [*] (ir/dpt)

[Via]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar