Sabtu, Oktober 16, 2010

Jamsostek-BNI Rancang Perlindungan TKI Berbiaya Murah

PT Jamsostek dan BNI sedang merancang sistem perlindungan berbiaya murah dan terjamin untuk tenaga kerja Indonesia. Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga di Jakarta, Minggu, mengatakan, perusahaannya dan Bank BNI sedang merancang sistem perlindungan berbiaya murah dan terjamin untuk TKI.

“Secara prinsip, TKI adalah pekerja yang kebetulan mencari nafkah di luar negeri karena itu Jamsostek terpanggil untuk melindunginya,” kata Hotbonar.

Sistem itu dibangun dengan bekerja sama dengan Bank BNI karena terkait dengan remitansi TKI.

“Kita sedang merancang mekanisme pembayarannya dengan mengaitkan dengan remitansi TKI,” kata Hotbonar.

Pada prinsipnya biaya yang akan dikeluarkan TKI, kata dosen Fakultas Ekonomi UI, akan sangat murah karena menggunakan prinsip jaminan sosial, yakni subsidi silang.

Untuk tahap pertama, tiga program utama Jamsostek yang dilaksanakan pada TKI, yakni jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua.

Komisaris PT Jamsostek dan juga Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sjukur Sarto menyatakan sudah selayaknya BUMN itu menjadi pelaksana perlindungan TKI.

“PT Jamsostek pernah ditunjuk sebaga lembaga perlindungan TKI ketika Abdul Latief menjadi Menaker,” kata Sjukur. Dia juga menilai BUMN itu layak sebagai lembaga tunggal untuk melindungi TKI.

Praktik itu saat ini dilakukan untuk melindungi tenaga kerja di perusahaan swasta di dalam negeri. Praktik itu wajar karena perlindungan atas pekerja merupakan tanggung jawab pemerintah yang dilaksanakan oleh BUMN-nya (PT Jamsostek).

Jika dikaitkan dengan TKI, kata Sjukur, analogi itu juga bisa dikenakan kepada TKI sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah.

Di luar negeri, keselamatan dan kepentingan badan hukum dan warganegara Indonesia menjadi tanggungjawab pemerintah melalui Kedubes RI.

Ketika ditanya tentang ijin beroperasi di luar negeri, Sjukur mengatakan PT Jamsostek dahulu mendapat ijin beroperasi di Saudi Arabia. “Ijin itu bisa dibuka lagi jika diperlukan,” kata Sjukur.

Sebelumnya Anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah Pitaloka mengatakan setiap TKI sudah selayaknya mendapat perlindungan dengan sistem jaminan sosial.

Dia menilai jaminan sosial lebih terjamin dan tidak menjadikan TKI sebagai komoditas seperti yang dilakukan perusahaan asuransi. Rieke juga mempertanyakan kebijakan Menakertrans Muhaimin Iskandar yang menunjuk hanya satu konsorsium perusahaan asuransi swasta sebagai lembaga perlindungan TKI.

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan hanya 20 persen dana asuransi TKI yang bisa dicairkan (klaim). “Sisanya kemana,” katanya.

Anis mempertanyakan alasan penunjukan tunggal Konsorsium Perlindungan TKI “Proteksi TKI” oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar.

[Via]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar