Selasa, November 30, 2010

Kesiapan SDM PT Jamsostek Sebagai BPJS SJSN

Kesiapan SDM PT Jamsostek Sebagai BPJS SJSN
Menurut Direktur Umum dan SDM PT Jamsostek Djoko Sungkono, menjelang usia yang ke-33 tahun, pada 5 Desember 2010, SDM PT Jamsostek telah siap lahir batin menyongsong dilaksanakannya UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

Untuk memberikan kesempatan kepada putra daerah. PT Jamsostek merekrut karyawan baru sesuai kebutuhan kantor cabang (kacab) dalam rangka meningkatkan kinerja. Proses perekrutan akan dikoordinasi kantor wilayah (kanwil) bersangkutan mengacu pada kebutuhan tambahan personel.

Kesiapan SDM PT Jamsostek tersebut didasarkan antara lain pada pengalaman dalam menyelenggarkaan dan mengadministrasikan Sistem Jaminan Sosial lebih dari 32 tahun.

Pengalaman dalam operasional dengan kepesertaan yang heterogen, baik perusahaan maupun tenaga kerja, lebih dari 32 tahun, dengan Sistem IT online dalam rangka kemudahan layanan pada stakeholder.

Mempunyai kelengkapan infrastruktur seperti kanwil dan kancab yang tersebar di tanah air. Selain itu, diterimanya beberapa penghargaan dari lembaga/instansi dan pihak eksternal sebagai ukuran/parameter pengakuan tentang keberadaan PT Jamsostek selama ini.

Kesiapan dari posisi kantor PT Jamsostek yang memiliki kantor pusat, kanwil (delapan kantor), kancab (121 kantor), serta kantor unit pelayanan (11 kantor). Kini PT Jamsostek memiliki 3.151 orang.

Sedangkan total aset PT Jamsostek diprediksi tembus Rp100 triliun akhir 2010 atau naik 13 persen dibandingkan periode akhir 2009 yang mencapai Rp88 triliun.

Baca selengkapnya di Harian Pelita.

4 komentar:

  1. Apa benar Jamsostek itu wujud?
    Jika jawabanya TIDAK, saya telah kehilangan uang.
    Jika jawabanya IYA, tolong bantu saya.
    Sudah 10 bulan saya bekerja di tanah air dan setip bulan gaji saya dipotong atas nama potongan Jamsostek dan sampai sekarang saya tak tahu kemana rimbanya uang saya yang dipotong itu. Karena tidak ada sma sekali surat pemberitahuan atau apa apa dokumen resmi dari Jamsostek. Saya ingin tahu baqgai mana caranya supaya saya bisa tahu status keanggotaan saya dan jumlah uang dalam akun saya. Dan banyak lagi persoalan yang membingungkan.

    Bantuan informasi bisa dikirim ke email;
    boneputra@gmail.com
    webmaster@boneputra.net

    catatan;
    Ada ratusan karyawan lain dalamm perusahaan tempat kerja saya mengalami nasib yang sama.

    BalasHapus
  2. Anonim10:33 PM

    hubungi kantor jamsostek terdekat, nanti bis dicari nama sesuai id card.... atau minta tlg yg punya blog ini.. hehehee..

    BalasHapus
  3. Anonim2:58 PM

    Ketika berbicara keuangan syariah, sebagian kita cenderung untuk berpikir tentang perbankan syariah. Ketika berbicara tentang menghindari riba, sebagian kita cenderung merasa cukup hanya dengan tidak menabung di bank konvensional, atau tidak memakan bunga dari bank konvensional. Sebagian kita cenderung lupa pada bagian sistem keuangan yang lain, yaitu asuransi. Padahal asuransi konvensional jauh lebih haram daripada bank konvensional. Jika bank konvensional fokus hanya pada praktik riba, maka asuransi konvensional mengandung semua prinsip haram yang utama dalam syariat muamalah; riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir(judi).


    Riba terkandung dalam transaksi asuransi konvensional terjadi ketika seorang klien asuransi mendapat klaim di atas jumlah premium yang telah dibayarkan. Setiap bulan hanya bayar premium 100ribu, tapi ketika sakit setahun kemudian, pihak asuransi menanggung beban 10 juta misalnya. Jelas bahwa, 8.8 juta (10-(100rb x 12)) yg kita pakai dalam pengobatan merupakan riba (tambahan nilai tanpa usaha sepadan). Asuransi konvensional juga mengandung gharar karena jenis klaim yang akan ditanggung tidak pasti bentuknya. Misalnya asuransi kecelakaan. Kecelakaan yang akan terjadi pada pihak klien di masa yang akan datang tidak dapat dipastikan detailnya. Selain itu gharar juga terdapat pada harga klaim yang tidak bisa dipastikan. Jenis klaim di masa yang akan datang yang tidak dapat dipastikan, berakibat pada tidak dapat dipastikannya harga yang akan dibayar perusahaan asuransi kepada klien.


    Asuransi konvensional juga memiliki unsur maysir karena keuntungan masing-masing pihak baik perusahaan maupun klien terjadi atas permainan probabilitas di mana keuntungan pihak perusahaan didapat dari probabilitas tidak terjadinya klaim dari klien, yang mana berakibat klien menderita kerugian karena telah membayar premium, dan sebaliknya.
    Jadi jelas bahwa asuransi konvensional lebih haram daripada bank konvensional. Sebagian kita mungkin kurang memperhatikan hal ini karena kita cenderung lebih familiar dengan bank, daripada asuransi. Tapi seiring dengan perkembangan zaman, asuransi mulai menjadi hal yang lumrah. Oleh karena itu, hendaklah kita memperhatikannya dengan seksama, sehingga tidak menjadi orang yang pro islam dan ekonomi islam, tapi masih bernikmat-nikmat dengan asuransi konvensional.


    Sejenak mari lupakan ancaman bagi pelaku gharar dan maysir, cukuplah kita renungkan janji Allah terhadap pemakan riba. Bukankah Allah telah menjanjikan neraka bagi mereka? ”Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS : 2/275).


    Ya, neraka, tidak cukupkah ia sebagai pengancam? Atau kita masih memerlukan perkataan ini?
    الربا اثنان وسبعون بابا، أدناها مثل إتيان الرجل أمه. رواه الطبراني وغيره، وصححه الألباني.
    "(Dosa) riba itu memiliki tujuh puluh dua pintu, yang paling ringan ialah semisal dengan (dosa) seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri." (Riwayat At Thobrany dan lainnya serta dishahihkan oleh Al Albany).
    Subhanallah, tidakkah riba begitu menjijikkan? Setelah mengetahui betapa menjijikkannya riba, apakah kita masih betah bernikmat-nikmat menggunakan asuransi konvensional? Atau kita ingin menganggap diri kita orang yang terpaksa? Terpaksakah orang yang baru membayar premium 1 jutaan saja lalu meminta klaim kecelakaan 10 juta, sedangkan ia memiliki tabungan berpuluh juta?
    Jika kita termasuk orang-orang yang merasa benar-benar terpaksa, maka berpikir keraslah, lakukan analisis terbaik, dan siapkanlah jawaban yang super bagus, agar dalam wawancara di akhirat nanti Allah juga merasa kita benar-benar terpaksa.
    Wallahul-musta'an

    BalasHapus
  4. Anonim3:02 PM

    http://www.ruangmuslim.com/component/myblog/asuransi-lebih-haram-daripada-bank.html

    asuransi HARAM.

    Tidak ada nash (al-Qur’an dan Sunnah) yang melarang asuransi. BENAR TIDAK ADA NASH, tapi di alquran juga tidak ada nash tentang MENSEN HOUSE/VODKA/anggur orang tua/TUAK. tapi tetap aja haram meminumya.
    Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak. Pelacur dan pezina juga sama relanya tapi haram.
    Saling menguntungkan kedua belah pihak. Pelacur ama pezina juga sama-sama untung dan enak..tapi haram
    Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan. Kenapa tidak SDSB/PORKAS aja dihidupkan lagi buat jalan, mesjid dll
    Asuransi termasuk akad mudhrabah (bagi hasil). tidak ada akad bagi hasil. pasti kalau yang satu rugi yang satu untung.... tidak ada bagi hasilnya. tidak ada untung di kedua belah pihak
    saling tolong menolong. kembali ke PSK. PSK dapat duit (untung) lawan mainnya dapet nikmat, sama untungnya
    Asuransi di analogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun seperti taspen. Apanya yang pensiun...wong uang yang terkumpul tidak dapat diambil kembali.. sedang taspen kan tabungan kita setiap bulannya

    BalasHapus