Senin, Juni 13, 2011

4 Lembaga Asuransi Pelat Merah Berpotensi Dilebur

Jakarta, Jumat 10 Juni 2011, Bisnis Indonesia - Pemerintah DPR sepakati draf awal RUU BPJS

OLEH IRVIN AVRIANO A Bisnis Indonesia

JAKARTA Format awal RUU badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) yang disepakati pemerintah dan DPR memunculkan peluang penggabungan empat lembaga asuransi pelat merah.

Kepala Biro Perasuransian Bape-pam-LK Isa Rachmatarwata menegaskan UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan pijakan awal sekaligus menjadi ketentuan yang mengharuskan BPJS terbentuk tahun ini.

Kesepakatan antara pemerintah dan DPR juga mencakup adanya potensi peleburan empat lembaga asuransi pemerintah yang ada saat ini, yaitu PT Taspen, PT Jamsostek, PT Askes, dan PT Asabri, sebagai bagian dari transformasi, ujarnya, kemarin.

Pemerintan dan DPR akhirnyamenyepakati format awal RUU BPJS yang terdiri dari tujuh poin penting sebagai hasil dari pertemuan beberapa hari sejak Senin hingga Rabu pekan ini.

Ketujuh poin penting itu sudah disepakati, dinotulensi, dan direkam sehingga diharapkan tidak akan berubah lagi secara signifikan dalam pembahasannya nanti di DPR? ujar salah satu anggota Panitia Kerja RUU BPS dari F-PAN Hang Ali Syahputra Syah Pahan.

Dia mengatakan salah satu poin penang yang akhirnya disepakati dalam rapat kerja adalah disepa-katinya jumlah BPJS yang berasal dari usul pemerintah yaitu sebanyak dua badan yang terdiri dari BPJS jangka pendek dan BPJS pensiun dan program han tua.

Menurut dia, hal itu terkait dengan perbedaan mendasar dari dua bentuk BPJS tersebut, sehingga nantinya pengaturannya lebih teratur dibandingkan dengan jika keduanya disatukan di satu BPJS, seperti yang sebelumnya diusulkan Panja DPR.

Selain poin tersebut, Hang Ali mengatakan panja-pemerintah akhirnya juga menyepakati bah-wa pembahasan iuran dan kepesertaan tidak akan dibahas dalam satu bab khusus sesuai dengan permintaan pemerintah.

Isa menuturkan tidak adanya satu bab khusus tentang iuran dan kepesertaan dalam RUU BPJS untuk menghindari bentrokan dengan UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Saya melihat ada semangat untuk mengubah UU SJSN lewat UU BPJS demi sesuatu yang baik, tetapi berdasarkan kajian hukumnya sebaiknya kita fokus sehingga kalau ada keinginan tersebut sebaiknya disalurkan lewat cara lain, tidak dalam RUU BPJS ini.

Menyoroti soal peluang penggabungan empat perusahaan asuransi pemerintah, Isa menegaskan wacana tersebut terkait dengan adanya potensi tingginya batas kemampuan BPJS dalam memberikan santunan dan layanan kepada seluruh masyarakat, pegawai negeri sipil-TNl-Polri, dan jaminan hari tua.

Akan tetapi, tuturnya, potensi yang sama besar juga masih terbuka bagi keberadaan keempat asuransi tersebut jika batas kemampuan BPJS tipis.

((irvin.aiTianolSbisn.is.co.ld))

Tidak ada komentar:

Posting Komentar