Rabu, Juni 15, 2011

Pikiran Rakyat: Peleburan BUMN Asuransi Masih Perlu Dikaji

Hotbonar Sinaga: "Sebaiknya pemerintah membuat konsep BPJS bukan berdasarkan program melainkan segmentasi peserta BPJS"

Untuk lebih jelasnya dapat dibaca copy paste dari Pikiran Rakyat di bawah ini:

JAKARTA, (PRLM).- Dirut PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga menyatakan, rencana peleburan PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri, dan PT Taspen menjadi dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih memerlukan pengkajian dari sisi kelebihan dan kekurangan. Dia menilai, ada ketidakjelasan transformasi empat BUMN tersebut seperti kapan transformasi dilaksanakan, berapa lama waktu yang dibutuhkan, dan bagaimana proses transformasi berlangsung.

"Keempat BUMN itu sebaiknya tidak dilebur untuk menjalankan BPJS Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, serta BPJS Program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua. Beberapa negara tetap mempertahankan setiap BUMN yang menjalankan program asuransi kesehatan, kecelakaan kerja dan kematian, dana pensiun untuk PNS, pegawai swasta dan militer,” ujarnya di Jakarta, Selasa (14/6).

Pendapat itu menanggapi hasil rapat pantia kerja (panja) antara pemerintah dan Komisi IX DPR, yang akhirnya sepakat melebur 4 BUMN asuransi menjadi dua BPJS. Rapat Panja BPJS tersebut dilakukan pada 10 dan 11 Juni 2011. Rapat panja ketiga tersebut dipimpin Ketua Panja RUU BPJS Ferdiansyah, sementara dari pemerintah diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Mulia P. Nasution, yang didampingi oleh para pejabat eselon I dan eselon II dari 8 Kementerian.

Pemerintah berpendapat, ketentuan peralihan yang berimplikasi pada transformasi PT Taspen, PT Asabri, PT Askes, dan PT Jamsostek harus dirumuskan dengan hati-hati dan memuat, pentahapan yang terukur dengan memperhitungkan implikasi terhadap aspek ketenagakerjaan, legal, dan perekonomian, termasuk fiskal.

Untuk itu Pemerintah telah menyiapkan skenario peralihan program dari PT Jamsostek (Persero), PT Askes (Persero), PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), serta peralihan program Jaminan Kesehatan Masyarakat, program Jaminan Kesehatan Daerah, kepada BPJS Program Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja dan Kematian, dan BPJS Program Jaminan Pensiun dan Hari Tua. Substansi ketentuan peralihan ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Panja berikutnya

Menurut Hotbonar, pemerintah dan DPR harus belajar dari pengalaman pembuatan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang belum terimplementasi dengan baik. "Jangan sampai pendirian dua BPJS ini hasil kejar tayang jika belum ada konsep yang benar-benar jelas," tuturnya.

Dikatakan, hal yang penting adalah meningkatkan jumlah peserta Jamsostek, yakni dengan melibatkan kontribusi tenaga kerja sektor informal. Saat ini, jumlah peserta Jamsostek mencapai 9,4 juta orang pada akhir 2010 dan dana kelola sebesar Rp 102,6 triliun.

Hotbonar juga mengatakan, pemerintah sebaiknya memberikan kewenangan kepada Jamsostek untuk memperluas jangkauan peserta Jamsostek hingga sektor informal, seperti praktik di negara lain bahwa asuransi tenaga kerja bersifat universal. "Jadi, sebaiknya pemerintah membuat konsep BPJS bukan berdasarkan program melainkan segmentasi peserta BPJS,” katanya. (A-78/das)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar