Minggu, Oktober 17, 2010

Diperlukan sinkronisasi UU jaminan sosial

Oleh: M. Tahir Saleh

JAKARTA: Untuk menjamin pelaksanaan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), diperlukan sikronisasi perundangan-undangan yang mengatur jaminan sosial.

"Sikronisasi diperlukan karena ada beberapa UU yang tumpah tindih," kata Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga kepada Bisnis, kemarin.

Dia mencontohkan UU No.11/1992 tentang Dana Pensiun mengatur mengenai perusahaan yang menyelenggarakan dana pensiun tetapi masih bersifat sukarela belum wajib.

Di sisi lain, tuturnya, dalam UU No.40/2004 tentang SJSN dinyatakan jaminan pensiun merupakan satu dari lima jaminan yang wajib disediakan bagi masyarakat.

Lima jaminan tersebut adalah jaminan pensiun, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian.

"Di UU SJSN, pensiun adalah wajib bagi perusahaan untuk menyediakan pensiun. Sementara di UU Dapen sifatnya masih sukarela. Nah ini perlu ada sinkronisasi."

Selain itu, Hotbonar mengatakan UU lain yang perlu disinkronisasi dengan UU SJSN tersebut yakni UU Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan UU No.13 tentang Ketenagakerjaan. (yus)

[Via]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar