Minggu, Oktober 17, 2010

RUU BPJS harus implementasikan UU SJSN

JAKARTA. Badan Pengawasan Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) selaku anggota Panja Pembahasan Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) menilai, persoalan terkait penyelenggara jaminan sosial seharusnya berkiblat pada regulasi induknya, yakni Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Artinya, jika dalam RUU BPJS yang dipersoalkan adalah penyelenggara tunggal, berarti UU SJSN harus direvisi. “Pasalnya, dari sisi legal, kalau ingin penyelenggara jaminan sosial ini merupakan badan tunggal berarti produk hukum induknya harus direvisi. Karena, secara eksplisit, UU SJSN itu sendiri menyebut penyelenggaranya terdiri dari beberapa,” ujar Kepala Biro Perasuransian Bapepam Isa Rachmatarwata, Jumat (8/10).

Pembahasan tersebut, menurut dia, harus ekstra hati-hati mengingat cakupan sistem jaminan sosial ini cukup luas, yaitu seluruh masyarakat Indonesia. Selain itu, jaminan sosial harus memiliki dasar yang cukup kuat sehingga bisa berjalan baik dalam implementasinya ke depan. Maklum, dalam jaminan sosial nanti, masyarakat akan mengiur.

Dalam rapat kerja Pansus RUU BPJS, Menteri Negara BUMN Mustafa Ali Abubakar mengungkapkan, potensi peleburan beberapa perusahaan BUMN sebagai penyelenggara jaminan sosial masih sangat terbuka. Dengan catatan, persyaratan yang dipatok pemerintah terpenuhi, seperti perusahaan nirlaba, tidak kena pajak, dan mengedepankan prinsip keterbukaan.

[Via]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar