Minggu, Oktober 17, 2010

DPR harus tuntaskan RUU 'jamsos'

JAKARTA - DPR harus menuntaskan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) agar BPJS bisa dibentuk sebelum Desember 2010.

"Sebelum Desember, BPJS harus dapat terbentuk," kata aktivis Nasional Demokrat (Nasdem) Didik J Rachbini di Jakarta.

Ia mengatakan, pembentukan BPJS ini penting untuk memenuhi amanat UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan perkembangan kesejahteraan masyarakat.

Dalam UU tersebut, disebutkan pemerintah harus merealisasikan sistem jaminan sosial nasional dengan membentuk BPJS yang merupakan lembaga pengelola jaminan sosial.

Dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa realisasi SJSN paling lambat lima tahun setelah UU No 40/2004 tersebut ditandatangani yaitu Oktober 2009.

Mantan Ketua Tim Sistem Jaminan Sosial Sulastomo mengatakan, pemerintah jangan lagi mengabaikan SJSN apalagi telah diamanatkan oleh UU No 40/2004.

"Mengabaikan SJSN sama saja dengan membuat rakyat tidak terlindungi dan menderita karenanya. Padahal sesuai dengan amanat UUD 1945, negara melindungi warga negaranya," katanya.

Ia juga mengaku heran sebab, UU tersebut telah disahkan enam tahun lalu dan hingga kini belum juga dapat direalisasikan. Padahal, menurut dia, telah diatur waktunya paling lambat lima tahun setelah UU 40/2004 disahkan.

Ia mengungkapkan, jaminan sosial nasional sangat dibutuhkan warga negara Indonesia, sebab dengan itu, maka diharapkan nantinya setiap warga dapat terlindungi.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar juga sangat menyanyangkan berlarut-larutnya realisasi SJSN tersebut.

Ia mengatakan, untuk mengkaji pembentukan SJSN, Bank Pembangunan Asia (ADB) pada 2002-2003 dan bantuan sebesar 800 ribu dolar AS.

"Dana itu berupa utang berasal dari ADB sendiri sebesar 400 ribu dolar AS dan 400 ribu dolar AS sisanya dari Inggris yang disalurkan melalui ADB," katanya.
"Dan kini RUU BPJS sebagai realisasi SJSN masih dibahas, padahal, seharusnya sudah selesai Oktober 2009 lalu," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya pada 10 Juni 2010 lalu telah memasukan gugatan warga negara terhadap Presiden, Ketua DPR, Wakil Presiden dan menteri-menteri pemangku kepentingan terkait SJSN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena telah melanggar amanat UUD 1945 pasal 34 ayat 2 dan Pasal 28h, UU No 40/2004 serta UU no 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Editor: HARLES SILITONGA
(dat07/ann)

[Via]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar