Jumat, Oktober 15, 2010

Jamsostek tolak merger BPJS

JAKARTA PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) menolak penggabungan empat BUMN asuransi menjadi satu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), terkait dengan upaya implementasi sistem jaminan sosial nasional (SJSN).

Empat BUMN asuransi yang akan dilebur menjadi satu BPJS itu meliputi PT Asuransi Kesehatan (Askes), PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), dan PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen).

Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga menilai bakal muncul banyak .masalah, jika pemerintah tetap berniat untuk melakukan penggabungan empat BUMN tersebut, mengingat adanya berbagai perbedaan.

Menurut dia, perbedaan tersebut antara lain seperti peserta, program, usaha dan berbagai macam lainnya, yaitu akan menimbulkan konsekuensi besar ketika harus dilakukan penggabungan, seperti dari sisi ketenagakerjaan maupun dari sisi hukum.

"Saya tidak setuju. Kalau sejak awal sudah jadi satu tidak masalah, tetapi kalau dari sekian jadi satu, pasti bermasalah. Kalau dipaksakan juga harus dilakukan judicial review terhadap UU No. 40/2004 tentang SJSN," ujarnya kepada Bisnis ke-marin.

Hotbonar mencontohkan di beberapa negara lain meliputi Filipina, Malaysia dan Thailand, juga terdapat beberapa perusahaan dalam penyelenggaraan jaminan sosialnya.

Dia menambahkan yang paling penting saat ini adalah pemerintah segera menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan jaminan sosial yang sudah tertunda selama 6 tahun, baik lewat peraturan pemerintah maupun peraturan presiden.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah bisa memilih skema jaminan sosial yang akan diprioritaskan dari lima jaminan yang direncanakan, meliputi jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja.

"Saat ini, yang paling penting dan dibutuhkan masyarakat adalah jaminan kesehatan. Paling tidak itu dulu yang dilaksanakan dan untuk yang lain dapat dilaksanakan secara bertahap," katanya.

Direktur Utama Askes I Gede Subawa menilai penggabungan empat BUMN asuransi tersebut itu dinilai tidak efektif dan efesien, karena perbedaan yang ada.

Menurut dia, setiap perusahaan tersebut antara lain memiliki karakteristik produk jaminan tersendiri yang tidak dicover oleh perusahaan lainnya, sehingga akan sulit jika dilakukan penggabungan. (04)

[Via]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar