Jumat, Oktober 15, 2010

Susul Jamsostek, Taspen tolak merger BUMN asuransi

JAKARTA (Bisnis.com): PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) mengikuti jejak PT Jamsostek menolak penggabungan empat BUMN asuransi menjadi satu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Taspen menolak merger terkait dengan upaya implementasi sistem jaminan sosial nasional (SJSN).

Sekretaris Perusahaan Taspen Faisal Rachman mengatakan pihaknya menolak merger karena Putusan Mahkamah Konstitusi sudah menolak Pasal 5 ayat 2,3 dan 4 tentang BPJS tunggal.

"Taspen mengacu pada putusan MK yang membatalkan Pasal 5 UU No.40 sehingga tidak ada lagi badan penyelengara tunggal. Ke depan, kami akan tetap fokus pada jaminan bagi pensiunan pegawai negeri sipil,” katanya hari ini.

Empat BUMN asuransi yang direncanakan dilebur menjadi satu BPJS itu meliputi PT Asuransi Kesehatan (Askes), PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), dan PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen). (yus)

[Via]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar