Senin, November 01, 2010

SJSN Jalan di Tempat

Sudah enam tahun sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional oleh DPR pada 19 Oktober 2004. Namun, implementasi undang-undang tersebut tak banyak berkembang atau stagnan.

Direktur Operasi Pelayanan PT Jamsostek Achmad Ansyori mengatakan, semangat untuk perlindungan sosial sudah ada, tetapi belum benar-benar dirasakan manfaatnya. Terlebih lagi dengan adanya dikotomi tajam antara yang mendesak agar UU SJSN segera dilaksanakan dan yang sebaliknya malah mengajukan uji materi UU SJSN ke Mahkamah Konstitusi. "Banyak hal yang dapat dikritisi dari UU SJSN, tetapi jangan sampai menghambat implementasi SJSN," ujarnya.

1 komentar:

  1. permasalahan ini, butuh bantuan dari berbagai pihak untuk menyelesaikannya.
    pihak-pihak yang bersangkutan sebaiknya ikut membenahi, agar SJSN dapat lebih berkembang banyak.
    terimakasih ..

    BalasHapus